Lokal

Sengketa Tanah Wakaf di Dairi: Warga Desak Penyelesaian

Bagikan:
Ilustrasi lahan wakaf di Desa Sungai Raya, Dairi

SIDIKALANG – Warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sempan Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, meminta Bupati Dairi segera menyelesaikan sengketa tanah wakaf di Jalan Tigalingga Km 7. Konflik ini muncul sejak rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) beberapa bulan lalu di lokasi yang diklaim sebagai tanah wakaf. Aksi warga menghentikan pematangan lahan setelah alat berat dikerahkan, dan laporan resmi kini telah diajukan ke polisi.

Kronologi dan laporan polisi

Permasalahan memanas ketika alat berat mulai membersihkan lahan untuk pembangunan gerai. Warga setempat menolak dan menghentikan pekerjaan tersebut secara tegas. Salah satu warga, Mawardi Lingga, melapor ke Polres Dairi atas dugaan penyerobotan tanah wakaf dengan nomor laporan LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Asal-usul dan klaim kepemilikan

Menurut keterangan warga dan bukti lisan yang beredar, tanah seluas sekitar 1 hektar itu diwakafkan pada 1985 oleh Letkol Fihir Abdullah kepada umat Islam yang diwakili Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi. Penyerahan dikatakan dilakukan di kantor Departemen Agama Kabupaten Dairi pada waktu itu.

Langkah warga dan Majelis Ulama

Warga muslim Desa Sungai Raya bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi memasang plang di lokasi sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan. Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses laporan penyerobotan agar aset wakaf itu kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Reaksi pemerintah desa dan pihak terkait

Kepala Desa Sungai Raya, Luat Darson Simanullang, mengatakan tanah wakaf seharusnya memberi manfaat besar bagi kemajuan masyarakat jika dikelola dengan baik. Ia menyorot dugaan penggelapan yang berujung pada persoalan hukum dan upaya menutupi tindakan tersebut dengan cara yang dinilai merugikan masyarakat.

"Sepengetahuan saya, tanah wakaf itu seperti yang disebutkan warga setempat bahwa tanah wakaf itu betul diwakafkan, tapi surat tidak ada hanya secara lisan," kata Kepala Desa.

Kuasa hukum pelapor, Adv Supri Silalahi SH, dikabarkan belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp hingga laporan ini disusun.

Tindakan institusi adat

Sulung Silima Marga Maha Kuta Delleng menyatakan tanah wakaf tersebut benar adanya. Perwakilan institusi adat itu, Mahadi Maha, mengatakan pihaknya pernah menyurati Bupati Dairi terkait keabsahan wakaf pada Juni 2025.

"Kami dari Sulang Silima sudah pernah menyurati Bupati Dairi terkait keabsahan tanah wakaf itu," ujar Mahadi Maha.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai bukti tertulis wakaf dan mekanisme pengelolaan aset wakaf di desa. Kepastian hukum akan menjadi kunci agar lahan tersebut bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, ekonomi keagamaan, atau pertanian berbasis kebersamaan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait