Sengketa Tanah Wakaf di Dairi: Warga Desak Penyelesaian
SIDIKALANG – Warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sempan Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, meminta Bupati Dairi segera menyelesaikan sengketa tanah wakaf di Jalan Tigalingga Km 7. Konflik ini muncul sejak rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) beberapa bulan lalu di lokasi yang diklaim sebagai tanah wakaf. Aksi warga menghentikan pematangan lahan setelah alat berat dikerahkan, dan laporan resmi kini telah diajukan ke polisi.
Kronologi dan laporan polisi
Permasalahan memanas ketika alat berat mulai membersihkan lahan untuk pembangunan gerai. Warga setempat menolak dan menghentikan pekerjaan tersebut secara tegas. Salah satu warga, Mawardi Lingga, melapor ke Polres Dairi atas dugaan penyerobotan tanah wakaf dengan nomor laporan LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Asal-usul dan klaim kepemilikan
Menurut keterangan warga dan bukti lisan yang beredar, tanah seluas sekitar 1 hektar itu diwakafkan pada 1985 oleh Letkol Fihir Abdullah kepada umat Islam yang diwakili Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi. Penyerahan dikatakan dilakukan di kantor Departemen Agama Kabupaten Dairi pada waktu itu.
Langkah warga dan Majelis Ulama
Warga muslim Desa Sungai Raya bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi memasang plang di lokasi sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan. Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses laporan penyerobotan agar aset wakaf itu kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Reaksi pemerintah desa dan pihak terkait
Kepala Desa Sungai Raya, Luat Darson Simanullang, mengatakan tanah wakaf seharusnya memberi manfaat besar bagi kemajuan masyarakat jika dikelola dengan baik. Ia menyorot dugaan penggelapan yang berujung pada persoalan hukum dan upaya menutupi tindakan tersebut dengan cara yang dinilai merugikan masyarakat.
"Sepengetahuan saya, tanah wakaf itu seperti yang disebutkan warga setempat bahwa tanah wakaf itu betul diwakafkan, tapi surat tidak ada hanya secara lisan," kata Kepala Desa.
Kuasa hukum pelapor, Adv Supri Silalahi SH, dikabarkan belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp hingga laporan ini disusun.
Tindakan institusi adat
Sulung Silima Marga Maha Kuta Delleng menyatakan tanah wakaf tersebut benar adanya. Perwakilan institusi adat itu, Mahadi Maha, mengatakan pihaknya pernah menyurati Bupati Dairi terkait keabsahan wakaf pada Juni 2025.
"Kami dari Sulang Silima sudah pernah menyurati Bupati Dairi terkait keabsahan tanah wakaf itu," ujar Mahadi Maha.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai bukti tertulis wakaf dan mekanisme pengelolaan aset wakaf di desa. Kepastian hukum akan menjadi kunci agar lahan tersebut bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, ekonomi keagamaan, atau pertanian berbasis kebersamaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PT SBA Serahkan Mesin Penyedot Pasir untuk Nelayan Lhoknga
PT SBA menyerahkan mesin penyedot pasir kepada nelayan Lhok Krueng Raba pada 8 Oktober sebagai bagian PPM 20...
Aceh Besar Jajaki Kerja Sama dengan BMKG untuk Dukung Pertanian dan Perikanan
Pemkab Aceh Besar dan BMKG mulai menjajaki kerja sama informasi cuaca dan iklim untuk dukung pertanian, peri...
Dekranasda Sabang Bina Pengrajin Ecoprint, Ketua Praktik Langsung
Ketua Dekranasda Sabang praktik pembuatan ecoprint bersama pengrajin di Wisma Zahira, Rabu (7/10), fokus pad...
Aceh Besar Apresiasi Konsistensi CLASSIC XI Dayah Insan Qurani
Pemkab Aceh Besar mengapresiasi penyelenggaraan CLASSIC XI Dayah Insan Qurani pada 7 Oktober sebagai wadah p...
Aceh Besar Sosialisasikan Hak Akses Data Kependudukan ke OPD
Pemkab Aceh Besar sosialisasikan hak akses data kependudukan untuk OPD agar pemanfaatan data lebih akurat, a...
Kapolda Sumut Sonny Irawan Minta Personel Tingkatkan Pelayanan dan Komunikasi
Irjen Pol Sonny Irawan pimpin apel perdana Kapolda Sumut, minta personel tingkatkan pelayanan, komunikasi, d...