Nasional

RUU Perampasan Aset: DPR Ingatkan Regulasi Harus Dirancang Hati-hati

Bagikan:
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dan perlindungan hak warga

RUU Perampasan Aset terus mendapat sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan aturan itu harus dirancang hati-hati agar memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan keadilan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Senin, 22 Juni 2026.

Pentingnya keseimbangan antara penindakan dan keadilan

Adang menilai pembahasan RUU tidak boleh semata-mata fokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan. Regulasi harus memperkuat upaya negara menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana. Namun demikian, proses itu harus menjamin prinsip keadilan bagi warga negara.

"Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,"

Perlindungan hak warga dan mekanisme hukum

Adang mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara menyeluruh. Menurutnya, RUU harus memasukkan mekanisme perlindungan hak warga yang jelas dan terukur. Hal ini penting agar tindakan negara tidak berujung pada pelanggaran hak dasar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsep penyitaan dan perampasan aset sudah ada dalam sejumlah aturan, seperti terkait tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan narkotika. RUU seharusnya mengisi celah hukum yang tersisa dan memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan.

"Kehadiran RUU Perampasan Aset harus mampu mengisi celah hukum yang masih ada. Regulasi tersebut juga harus dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari hasil tindak kejahatan,"

Konsultasi akademisi dan masukan teknis

Belum lama ini Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum pidana. Narasumber yang hadir antara lain Toetiek Rahayuningsih dari Universitas Airlangga dan Lucky Raspati dari Universitas Andalas. Forum ini menerima berbagai pandangan teknis terkait penyusunan RUU.

Dalam pertemuan, para akademisi menekankan pentingnya instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana. Mereka juga menyoroti perlunya jaminan perlindungan hak-hak warga dalam proses penerapan aturan tersebut.

Dampak terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi

Adang menilai perampasan aset memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi. Upaya ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah mereka menikmati hasil kejahatan kembali. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum.

"Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,"

Proses pembahasan RUU di Komisi III akan terus melibatkan pemangku kepentingan untuk memastikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Hasil akhir diharapkan mampu menutup celah hukum sekaligus menjaga asas negara hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait