Nasional

DPR Serap Aspirasi Partai Nonparlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu

Bagikan:
Anggota DPR membahas RUU Pemilu dalam rapat

Komisi II DPR berencana menggelar pertemuan langsung dengan partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pertemuan akan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi, dengan target dilaksanakan sebelum masa reses DPR.

Safari politik untuk menjaring masukan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan inisiatif tersebut berupa safari politik yang bertujuan menjaring masukan seluas-luasnya. Kegiatan ini dimaksudkan agar draf RUU Pemilu mengakomodasi aspirasi berbagai pihak, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

"Kami harus dengarkan masukan terkait berbagai masalah krusial,"

Aria menyampaikan pernyataan itu pada Minggu, 28 Juni 2026, dan menegaskan DPR tidak hanya membuka ruang untuk kelompok masyarakat sipil dan kalangan akademik, tetapi juga untuk partai nonparlemen.

Isu utama yang akan dibahas

Menurut Aria, pertemuan akan membahas sejumlah isu krusial yang berpotensi mengubah konfigurasi politik bila diatur ulang dalam undang-undang.

  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
  • Ambang batas presiden (presidential threshold).
  • Pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan batas kursi tiap dapil.

Diskusi isu-isu ini akan membantu anggota dewan memahami dampak teknis dan politik dari opsi-opsi yang sedang disiapkan pada draf RUU.

Format pertemuan dan jadwal

Aria menyatakan format pertemuan masih dibahas; belum diputuskan apakah kunjungan akan dilakukan secara individual ke setiap partai atau melalui forum bersama yang mengumpulkan beberapa partai sekaligus.

"Rencananya masih disusun apakah kami datangi masing-masing atau sekaligus,"

Ia menambahkan pelaksanaan safari politik ini kemungkinan akan dimulai dalam waktu dekat agar pengumpulan masukan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.

Dampak terhadap proses legislasi

Dengan melibatkan partai nonparlemen, DPR berharap draf RUU Pemilu menjadi lebih inklusif dan mempertimbangkan kepentingan politis yang lebih luas. Langkah ini juga membuka ruang bagi partai kecil untuk menyampaikan keberatan atau usulan teknis terkait ambang batas dan pembagian dapil.

Keputusan akhir mengenai format dan jadwal akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Hasil safari politik diperkirakan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan selanjutnya di Komisi II dan fraksi-fraksi terkait.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait