DPR Serap Aspirasi Partai Nonparlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu
Komisi II DPR berencana menggelar pertemuan langsung dengan partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pertemuan akan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi, dengan target dilaksanakan sebelum masa reses DPR.
Safari politik untuk menjaring masukan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan inisiatif tersebut berupa safari politik yang bertujuan menjaring masukan seluas-luasnya. Kegiatan ini dimaksudkan agar draf RUU Pemilu mengakomodasi aspirasi berbagai pihak, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
"Kami harus dengarkan masukan terkait berbagai masalah krusial,"
Aria menyampaikan pernyataan itu pada Minggu, 28 Juni 2026, dan menegaskan DPR tidak hanya membuka ruang untuk kelompok masyarakat sipil dan kalangan akademik, tetapi juga untuk partai nonparlemen.
Isu utama yang akan dibahas
Menurut Aria, pertemuan akan membahas sejumlah isu krusial yang berpotensi mengubah konfigurasi politik bila diatur ulang dalam undang-undang.
- Ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
- Ambang batas presiden (presidential threshold).
- Pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan batas kursi tiap dapil.
Diskusi isu-isu ini akan membantu anggota dewan memahami dampak teknis dan politik dari opsi-opsi yang sedang disiapkan pada draf RUU.
Format pertemuan dan jadwal
Aria menyatakan format pertemuan masih dibahas; belum diputuskan apakah kunjungan akan dilakukan secara individual ke setiap partai atau melalui forum bersama yang mengumpulkan beberapa partai sekaligus.
"Rencananya masih disusun apakah kami datangi masing-masing atau sekaligus,"
Ia menambahkan pelaksanaan safari politik ini kemungkinan akan dimulai dalam waktu dekat agar pengumpulan masukan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
Dampak terhadap proses legislasi
Dengan melibatkan partai nonparlemen, DPR berharap draf RUU Pemilu menjadi lebih inklusif dan mempertimbangkan kepentingan politis yang lebih luas. Langkah ini juga membuka ruang bagi partai kecil untuk menyampaikan keberatan atau usulan teknis terkait ambang batas dan pembagian dapil.
Keputusan akhir mengenai format dan jadwal akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Hasil safari politik diperkirakan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan selanjutnya di Komisi II dan fraksi-fraksi terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menekraf Tetapkan Modifikasi Otomotif Jadi Subsektor Ekraf
Kemenekraf resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif lewat Perpres No.37/2026,...
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pelatihan untuk Perkuat Pengamanan Hutan
583 Polisi Kehutanan menjalani pelatihan dua bulan di Semarang sebagai tahap awal menuju target 6.500 person...
Polri Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maumere
Kapolda NTT dan Bhayangkari gelar trauma healing bagi pengungsi gempa Maumere, fokus pada anak, bayi, dan pe...
Wapres Gibran: Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Wapres Gibran meninjau dampak gempa di Sikka (20/8/2026) dan menegaskan keselamatan warga serta pemenuhan ke...
Wapres Tinjau SD Inpres 76 Wairklau Pastikan Pendidikan Pascabencana
Wapres Gibran meninjau SD Inpres 76 Wairklau pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan pendidikan anak tetap jad...
Kemenhub Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Distribusi via KM Tidar
Kemenhub menggalang bantuan ASN untuk korban gempa NTT (15-22 Agustus 2026) dan kirim lewat KM Tidar ke Flor...