DPR Serap Aspirasi Partai Nonparlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu
Komisi II DPR berencana menggelar pertemuan langsung dengan partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pertemuan akan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi, dengan target dilaksanakan sebelum masa reses DPR.
Safari politik untuk menjaring masukan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan inisiatif tersebut berupa safari politik yang bertujuan menjaring masukan seluas-luasnya. Kegiatan ini dimaksudkan agar draf RUU Pemilu mengakomodasi aspirasi berbagai pihak, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
"Kami harus dengarkan masukan terkait berbagai masalah krusial,"
Aria menyampaikan pernyataan itu pada Minggu, 28 Juni 2026, dan menegaskan DPR tidak hanya membuka ruang untuk kelompok masyarakat sipil dan kalangan akademik, tetapi juga untuk partai nonparlemen.
Isu utama yang akan dibahas
Menurut Aria, pertemuan akan membahas sejumlah isu krusial yang berpotensi mengubah konfigurasi politik bila diatur ulang dalam undang-undang.
- Ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
- Ambang batas presiden (presidential threshold).
- Pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan batas kursi tiap dapil.
Diskusi isu-isu ini akan membantu anggota dewan memahami dampak teknis dan politik dari opsi-opsi yang sedang disiapkan pada draf RUU.
Format pertemuan dan jadwal
Aria menyatakan format pertemuan masih dibahas; belum diputuskan apakah kunjungan akan dilakukan secara individual ke setiap partai atau melalui forum bersama yang mengumpulkan beberapa partai sekaligus.
"Rencananya masih disusun apakah kami datangi masing-masing atau sekaligus,"
Ia menambahkan pelaksanaan safari politik ini kemungkinan akan dimulai dalam waktu dekat agar pengumpulan masukan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
Dampak terhadap proses legislasi
Dengan melibatkan partai nonparlemen, DPR berharap draf RUU Pemilu menjadi lebih inklusif dan mempertimbangkan kepentingan politis yang lebih luas. Langkah ini juga membuka ruang bagi partai kecil untuk menyampaikan keberatan atau usulan teknis terkait ambang batas dan pembagian dapil.
Keputusan akhir mengenai format dan jadwal akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Hasil safari politik diperkirakan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan selanjutnya di Komisi II dan fraksi-fraksi terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...
Prabowo Lantik 6 Pangdam dan Resmikan 6 Kodam Baru di HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo melantik enam Pangdam dan meresmikan enam Kodam baru pada HUT ke-81 TNI, menambah jumlah Ko...