Nasional

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan

Bagikan:

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan

RUU ini mengarahkan pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Pemerintah merencanakan optimalisasi pengawasan dengan menyesuaikan rasio pengawas terhadap jumlah pekerja dan perusahaan di tiap kabupaten atau kota.

Dengan pendekatan rasio, setiap daerah akan memiliki jumlah pengawas yang proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan tindak lanjut pelanggaran.

Kewenangan pengawas dan mekanisme penegakan

RUU memperluas kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan kepada pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara efektif dan cepat.

Selain itu, RUU mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan dan mekanisme pengawasan oleh DPR RI. Ketentuan ini menambah lapisan akuntabilitas pada proses pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana

Yassierli menegaskan penegakan hukum akan diperkuat melalui penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang. Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur dan mencegah pengulangan pelanggaran.

"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," ujar Yassierli.

Penerapan sanksi juga mempertimbangkan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.

Keselamatan dan kesehatan kerja

RUU menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha. Perlindungan diatur melalui penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi di tempat kerja.

Fokus perlindungan tidak hanya pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

Proses legislasi dan dampak

Pemerintah menyatakan setuju RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang setelah pembahasan tingkat satu bersama Komisi IX DPR RI. RUU merupakan inisiatif DPR yang diajukan pada 27 Agustus 2026 dan mendapat respons presiden pada 1 September 2026.

Menurut Menaker, RUU menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan menimbulkan ketidakpastian. Dengan demikian, RUU diharapkan mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Jika disahkan, regulasi ini diperkirakan memperkuat pengawasan, memperjelas kewenangan penegakan, dan meningkatkan perlindungan pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait