Kesehatan

Kemenkes Uji Sistem Rujukan JKN Berbasis Kompetensi Medis

Bagikan:
Wamenkes menjelaskan uji coba rujukan JKN berbasis kompetensi di RS Kanker Dharmais

Kementerian Kesehatan mengumumkan uji coba perubahan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi berbasis kompetensi pelayanan medis pada Rabu, 30 September 2026 di RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat. Kebijakan ini memungkinkan pasien langsung memperoleh perawatan di rumah sakit yang sesuai kebutuhan medis tanpa harus mengikuti jenjang tipe rumah sakit secara berurutan.

Apa yang berubah

Perubahan inti adalah pengalihan penilaian rumah sakit dari ukuran kapasitas fisik, seperti jumlah tempat tidur, ke kemampuan pelayanan medis yang dimiliki fasilitas. Dengan model baru, pasien dapat dirujuk atau langsung mengakses layanan sesuai kompetensi medis rumah sakit.

Alasan di balik perubahan

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan rujukan berjenjang saat ini berisiko menyerap pembiayaan di fasilitas awal sehingga pasien sulit mendapatkan penanganan yang benar-benar sesuai.

"Sekarang sistem rujukan kita buat berbasis kompetensi, bukan berdasarkan tipe rumah sakit seperti C, B, maupun A. Yang menjadi penilaian adalah kemampuan pelayanan medis rumah sakit sesuai kebutuhan pasien,"

Bagaimana penilaian baru bekerja

Sistem grading akan menilai kompetensi medis rumah sakit—kemampuan memberikan layanan tertentu—bukan lagi jumlah tempat tidur. Dengan demikian, fasilitas kecil yang memiliki kompetensi tertentu berpeluang memberikan layanan setara rumah sakit tipe A dan memperoleh klaim sesuai kapasitas medisnya.

"Rumah sakit dengan sedikit tempat tidur tetap bisa memberikan pelayanan dan memperoleh klaim seperti rumah sakit tipe A. Jika kompetensi pelayanannya setara rumah sakit tipe A, fasilitas tersebut dapat memperoleh klaim sesuai kemampuan medisnya,"

Dampak bagi rumah sakit dan pasien

Peralihan ini diharapkan mengurangi pembiayaan yang terbuang pada layanan yang kurang tepat dan mempermudah pasien mengakses perawatan yang sesuai kebutuhan. Bagi rumah sakit, kebijakan baru menjadi insentif untuk meningkatkan investasi pada peningkatan kompetensi medis dan kualitas layanan.

"Rumah sakit akan berlomba meningkatkan investasi dan memberikan pelayanan terbaik agar mampu memenuhi kompetensi medis yang ditetapkan. Dengan begitu, rumah sakit dapat memperoleh klaim BPJS sesuai kemampuan pelayanan yang diberikan kepada pasien,"

Langkah selanjutnya

Kemenkes akan menguji mekanisme penilaian dan implementasi teknis sistem rujukan berbasis kompetensi. Uji coba ini akan menentukan aturan klaim dan tata kelola rujukan agar perubahan berjalan tanpa mengganggu akses pasien terhadap layanan esensial.

Jika berhasil, skema ini berpotensi menggeser paradigma pengelompokan rumah sakit nasional dan mendorong penyesuaian regulasi serta sistem klaim JKN ke arah yang lebih berfokus pada hasil klinis dan kebutuhan pasien.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait