Kemenkes Uji Sistem Rujukan JKN Berbasis Kompetensi Medis
Kementerian Kesehatan mengumumkan uji coba perubahan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi berbasis kompetensi pelayanan medis pada Rabu, 30 September 2026 di RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat. Kebijakan ini memungkinkan pasien langsung memperoleh perawatan di rumah sakit yang sesuai kebutuhan medis tanpa harus mengikuti jenjang tipe rumah sakit secara berurutan.
Apa yang berubah
Perubahan inti adalah pengalihan penilaian rumah sakit dari ukuran kapasitas fisik, seperti jumlah tempat tidur, ke kemampuan pelayanan medis yang dimiliki fasilitas. Dengan model baru, pasien dapat dirujuk atau langsung mengakses layanan sesuai kompetensi medis rumah sakit.
Alasan di balik perubahan
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan rujukan berjenjang saat ini berisiko menyerap pembiayaan di fasilitas awal sehingga pasien sulit mendapatkan penanganan yang benar-benar sesuai.
"Sekarang sistem rujukan kita buat berbasis kompetensi, bukan berdasarkan tipe rumah sakit seperti C, B, maupun A. Yang menjadi penilaian adalah kemampuan pelayanan medis rumah sakit sesuai kebutuhan pasien,"
Bagaimana penilaian baru bekerja
Sistem grading akan menilai kompetensi medis rumah sakit—kemampuan memberikan layanan tertentu—bukan lagi jumlah tempat tidur. Dengan demikian, fasilitas kecil yang memiliki kompetensi tertentu berpeluang memberikan layanan setara rumah sakit tipe A dan memperoleh klaim sesuai kapasitas medisnya.
"Rumah sakit dengan sedikit tempat tidur tetap bisa memberikan pelayanan dan memperoleh klaim seperti rumah sakit tipe A. Jika kompetensi pelayanannya setara rumah sakit tipe A, fasilitas tersebut dapat memperoleh klaim sesuai kemampuan medisnya,"
Dampak bagi rumah sakit dan pasien
Peralihan ini diharapkan mengurangi pembiayaan yang terbuang pada layanan yang kurang tepat dan mempermudah pasien mengakses perawatan yang sesuai kebutuhan. Bagi rumah sakit, kebijakan baru menjadi insentif untuk meningkatkan investasi pada peningkatan kompetensi medis dan kualitas layanan.
"Rumah sakit akan berlomba meningkatkan investasi dan memberikan pelayanan terbaik agar mampu memenuhi kompetensi medis yang ditetapkan. Dengan begitu, rumah sakit dapat memperoleh klaim BPJS sesuai kemampuan pelayanan yang diberikan kepada pasien,"
Langkah selanjutnya
Kemenkes akan menguji mekanisme penilaian dan implementasi teknis sistem rujukan berbasis kompetensi. Uji coba ini akan menentukan aturan klaim dan tata kelola rujukan agar perubahan berjalan tanpa mengganggu akses pasien terhadap layanan esensial.
Jika berhasil, skema ini berpotensi menggeser paradigma pengelompokan rumah sakit nasional dan mendorong penyesuaian regulasi serta sistem klaim JKN ke arah yang lebih berfokus pada hasil klinis dan kebutuhan pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Pakar: Bedakan Antivirus Influenza dan Antibiotik
Dosen UGM: antivirus menghambat replikasi virus, tidak langsung membunuh; Oseltamivir perlu penilaian medis...
Kasus Influenza A Meningkat, Ini Bedanya dengan Flu Biasa
Kasus Influenza A meningkat hingga September 2026; Kemenkes sebut terkendali dengan positivity rate 56% dan...
Kemenkes Percepat Distribusi Oseltamivir ke 196 RS
Kemenkes percepat distribusi Oseltamivir ke 196 rumah sakit melalui produksi dan impor untuk memenuhi kebutu...
Apa yang Terjadi pada Tubuh setelah Terpapar Rabies?
Virus rabies masuk melalui gigitan dan menyerang sistem saraf; gejala muncul minggu-bulan kemudian. Pencegah...
Peringatan Hari Rabies Sedunia: Bahaya dan Cara Cegah
Peringatan Hari Rabies Sedunia (28 Sept) menekankan kolaborasi untuk cegah rabies melalui vaksinasi hewan, e...
AI Bantu Kenali Kondisi Kulit di Wardah Derma Longevity Lab
Wardah tampilkan AI analisis kulit di Pondok Indah Mall (24–27 Sept 2026) untuk bantu identifikasi kondisi,...