Langkat Ajukan Ranperda 2026 untuk Perbaiki Pengelolaan Aset
STABAT — Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Rapat Paripurna DPRD digelar Senin (20/7) dan dihadiri pimpinan legislatif, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat. Perubahan utama menyasar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat.
Hadirin dan agenda rapat
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE., serta dihadiri wakil ketua DPRD dan anggota dewan. Hadir pula Sekda H. Amril, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, camat, tokoh agama dan masyarakat, serta insan pers. Agenda utama adalah penyampaian penjelasan kepala daerah atas Ranperda Pemerintah dan pendapat kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD.
Perubahan substansial Ranperda Pengelolaan Aset
Dalam penjelasan yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Amril, pemerintah daerah mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tujuan pembaruan adalah menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan aset.
- Perbaikan Pasal 28 tentang perencanaan kebutuhan barang melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
- Penambahan Pasal 85A untuk mengatur mekanisme kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
- Penyempurnaan Pasal 118 tentang mekanisme pemanfaatan barang milik daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dampak yang diharapkan
Pemerintah Kabupaten berharap perubahan ini menjadikan pengelolaan aset lebih tertib administrasi dan optimal pemanfaatannya. Perbaikan aturan juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi kerja sama pemanfaatan aset dan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Sinergi eksekutif-legislatif dan Ranperda lain
Selain Ranperda pengelolaan aset, rapat juga memuat pembahasan Ranperda inisiatif DPRD. Anggota Bapemperda Ristiya Chayani menyampaikan penjelasan atas inisiatif DPRD, lalu dokumen Ranperda diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai tahap awal pembahasan bersama.
Sekda H. Amril juga membacakan pendapat kepala daerah terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan serta Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi. Pemerintah menyambut kedua inisiatif tersebut sebagai bentuk sinergi yang memperkuat pelayanan publik dan percepatan transformasi sektor terkait.
Kelanjutan proses
Rapat Paripurna ditutup pukul 12.59 WIB dan diskors hingga Selasa (21/7). Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami menyerahkan Ranperda ini untuk dibahas bersama dan kiranya dapat memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti menegaskan komitmen memperkuat tata kelola yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik demi mewujudkan pembangunan Langkat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...
Wali Kota Ikuti Farewell dan Pedang Pora Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi hadir pada farewell parade dan tradisi pedang pora saat serah terima Kapolres Pemat...
Keracunan MBG di Sumut, BGN Tutup SPPG dan Diminta Hentikan Program
Kasus keracunan MBG di Sumut memaksa BGN hentikan operasional SPPG bermasalah dan diminta evaluasi menyeluru...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2.500 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2.500 kg jagung petani ke Bulog Pematangsiantar pada 18 Septemb...
Aceh Raih Posisi Empat Besar di MTQ Nasional 2026
Kontingen Aceh finis di posisi empat besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang; Komisi VII DPR Aceh mengapres...