Lokal

Langkat Ajukan Ranperda 2026 untuk Perbaiki Pengelolaan Aset

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Langkat membahas Ranperda 2026 di Stabat

STABAT — Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Rapat Paripurna DPRD digelar Senin (20/7) dan dihadiri pimpinan legislatif, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat. Perubahan utama menyasar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat.

Hadirin dan agenda rapat

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE., serta dihadiri wakil ketua DPRD dan anggota dewan. Hadir pula Sekda H. Amril, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, camat, tokoh agama dan masyarakat, serta insan pers. Agenda utama adalah penyampaian penjelasan kepala daerah atas Ranperda Pemerintah dan pendapat kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

Perubahan substansial Ranperda Pengelolaan Aset

Dalam penjelasan yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Amril, pemerintah daerah mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tujuan pembaruan adalah menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan aset.

  1. Perbaikan Pasal 28 tentang perencanaan kebutuhan barang melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
  2. Penambahan Pasal 85A untuk mengatur mekanisme kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
  3. Penyempurnaan Pasal 118 tentang mekanisme pemanfaatan barang milik daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dampak yang diharapkan

Pemerintah Kabupaten berharap perubahan ini menjadikan pengelolaan aset lebih tertib administrasi dan optimal pemanfaatannya. Perbaikan aturan juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi kerja sama pemanfaatan aset dan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi eksekutif-legislatif dan Ranperda lain

Selain Ranperda pengelolaan aset, rapat juga memuat pembahasan Ranperda inisiatif DPRD. Anggota Bapemperda Ristiya Chayani menyampaikan penjelasan atas inisiatif DPRD, lalu dokumen Ranperda diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai tahap awal pembahasan bersama.

Sekda H. Amril juga membacakan pendapat kepala daerah terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan serta Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi. Pemerintah menyambut kedua inisiatif tersebut sebagai bentuk sinergi yang memperkuat pelayanan publik dan percepatan transformasi sektor terkait.

Kelanjutan proses

Rapat Paripurna ditutup pukul 12.59 WIB dan diskors hingga Selasa (21/7). Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami menyerahkan Ranperda ini untuk dibahas bersama dan kiranya dapat memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti menegaskan komitmen memperkuat tata kelola yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik demi mewujudkan pembangunan Langkat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait