Lokal

Railink Kualanamu Panas, Penetapan Dhody Dipertanyakan

Bagikan:
Area gedung Railink Bandara Kualanamu yang terasa panas diduga akibat AC tidak berfungsi

MEDAN — Dalam dua minggu terakhir area gedung Railink Bandara Kualanamu dilaporkan terasa panas, diduga akibat tidak berfungsinya AC (air conditioner). Keluhan datang dari penumpang kereta dan pengguna jasa bandara yang sering melintas di lokasi tersebut.

Penumpang Keluhkan AC Mati

Panas di area gedung terjadi berulang-ulang dan mengganggu kenyamanan penumpang kereta api serta pengguna bus bandara. Sumber panas diduga berasal dari matinya unit AC di beberapa titik, namun belum ada konfirmasi resmi dari pengelola stasiun.

Pengguna jasa berharap pengelola segera menindaklanjuti agar fasilitas publik kembali nyaman dan aman untuk transit.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Dhody Thahir

Di ranah hukum, penetapan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, H Dhody Thahir, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Sumut mendapat protes dari tim kuasa hukumnya.

Wili Erlangga SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan menyatakan penyidik belum menjelaskan objek perkara secara jelas.

“Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody.”

Kuasa hukum menuntut agar penyidik membuka bukti dan menjelaskan unsur yang dianggap dipalsukan agar penetapan tersangka berdasar fakta yang jelas.

Pemprov Rencanakan Bangun 167 Rumah untuk Korban Bencana

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana membangun kembali 167 rumah bagi korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor. Kebijakan ini mendapat sambutan positif sebagai bentuk perhatian negara kepada korban.

Namun Pengamat Kebijakan Publik, Dr Farid Wajdi, mengingatkan bahwa semakin besar keberpihakan pemerintah, semakin ketat tuntutan legalitas dan akuntabilitas.

“Justru semakin besar keberpihakan pemerintah, semakin ketat pula tuntutan legalitas, akuntabilitas, dan kejelasan kewenangannya. Jangan sampai niat baik melahirkan persoalan hukum baru.”

Farid menegaskan secara administratif urusan penanggulangan bencana di wilayah Kota Medan pertama-tama berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, sehingga koordinasi antarlembaga diperlukan agar program berjalan lancar dan sesuai aturan.

Kesimpulan: Tiga masalah berbeda — keluhan fasilitas publik di Railink Kualanamu, kontroversi penetapan tersangka politikus, dan rencana pembangunan rumah korban bencana — menunjukkan kebutuhan perbaikan layanan, transparansi penegakan hukum, dan koordinasi pemerintahan. Masyarakat menunggu langkah nyata dari pengelola stasiun, aparat penyidik, dan pemerintah provinsi agar persoalan ini cepat tuntas dan tidak menimbulkan masalah baru.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait