Bukit Lamreh Aceh Besar Dibuka Kembali, Tarif Rp5.000
KOTA JANTHO — Wisata Bukit Lamreh di Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, resmi dibuka kembali pada Minggu, 23 Agustus 2026. Pembukaan ditandai dengan pemotongan pita oleh Asisten III Sekretaris Daerah (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Administrasi, Abdullah S.Sos.
Alasan penutupan dan perbaikan pengelolaan
Lokasi itu sempat ditutup sejak akhir Juni 2026 setelah muncul kasus pungutan liar dan pemerasan terhadap pengunjung. Penutupan bersifat sementara untuk memastikan keamanan dan membenahi sistem pengelolaan kawasan.
Menurut pemerintah daerah, pembukaan kembali dilakukan setelah mencapai kesepakatan antara masyarakat, pemerintahan gampong, mukim, dan kecamatan mengenai mekanisme pengelolaan yang lebih jelas.
"Setelah ditutup sejak akhir Juni karena adanya kasus pungli dan pemerasan terhadap pengunjung, hari ini Bukit Lamreh kita buka kembali secara resmi dan legal,"
Aturan, tarif, dan jam operasional
Pihak pengelola menetapkan ketentuan baru untuk pengunjung. Berdasarkan informasi pada tiket masuk, setiap wisatawan dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per orang. Tarif ini tercantum sesuai Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 03 Tahun 2023.
- Jam operasional: 07.00–18.00 WIB.
- Ketentuan khusus Jumat: tercantum pada papan imbauan di lokasi.
- Pengunjung diminta mematuhi aturan selama berada di kawasan; kehilangan barang menjadi tanggung jawab pengelola sesuai ketentuan.
Potensi wisata dan harapan ekonomi
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar menilai Bukit Lamreh memiliki panorama laut dan perbukitan yang menarik wisatawan dari berbagai daerah. Pembukaan kembali diharapkan mendorong aktivitas pariwisata yang lebih tertib dan berkelanjutan.
"Bukit Lamreh ini memiliki potensi yang luar biasa. Karena itu, kita ingin ke depan pengelolaannya dilakukan dengan baik, tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada seluruh pengunjung,"
Pemerintah daerah dan pengelola juga berharap pembukaan kembali memberi dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergantung pada kunjungan wisatawan.
Kesepakatan dan pihak yang hadir
Pembukaan kembali merupakan keputusan kolektif yang melibatkan berbagai pihak. Hadir pada peresmian antara lain Kepala Bidang Disparpora, Camat Mesjid Raya, unsur Forkopimcam, Imum Mukim, Keuchik Lamreh beserta perangkat, dan pengelola wisata.
Dengan aturan baru dan pengawasan yang diperketat, Bukit Lamreh diharapkan kembali menjadi tujuan wisata unggulan di Aceh Besar. Masyarakat dan pengunjung diimbau menjaga kebersihan, mematuhi ketentuan, dan merawat kawasan untuk keberlanjutan pariwisata setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...