Nasional

Prabowo Perintahkan Penguatan Industri Tekstil Nasional

Bagikan:
Presiden Prabowo memimpin rapat penguatan industri tekstil di Istana Kepresidenan

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan serangkaian langkah untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 September 2026, untuk menjawab masalah pasokan bahan baku, praktik impor yang merugikan, dan kebijakan fiskal yang berdampak pada ekspor.

Langkah kebijakan utama

Pemerintah menetapkan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Fokusnya meliputi harmonisasi tarif, kemudahan akses bahan baku, penertiban impor pakaian bekas, serta evaluasi kebijakan perpajakan bagi produk ekspor.

  • Harmonisasi tarif hulu-hilir
  • Penyederhanaan Pertek dan regulasi terkait bahan baku
  • Penertiban impor kiloan dan pakaian bekas
  • Evaluasi PPN untuk garmen berorientasi ekspor
  • Dorongan tambahan modal kerja dan dukungan restrukturisasi

Harmonisasi tarif dan regulasi bahan baku

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harmonisasi tarif menjadi isu sentral. Ia menyinggung keluhan industri garmen soal bea masuk anti-dumping di hulu.

Khusus persoalan yang dihadapi oleh tekstil produk tekstil itu salah satunya adalah tentunya harmonisasi tarif dari hulu ke hilir. Karena di hulu kemarin ada beberapa tanggapan dari yang industri garmen terkait dengan bea masuk anti-dumping

Presiden meminta peninjauan ulang terhadap Pertek dan regulasi lain agar pasokan bahan baku dalam negeri lancar. Pemerintah juga membuka kemudahan sertifikasi halal untuk bahan baku berbasis kulit, karena hal itu penting bagi tekstil dan industri persepatuan.

Memudahkan juga untuk bahan baku, termasuk bahan baku yang berbasis kepada kulit, karena diperlukan kemudahan terkait sertifikasi yang berkaitan dengan isu halal. Nah, ini juga sangat diperlukan tidak hanya untuk industri tekstil tetapi juga untuk industri persepatuan

Penertiban impor pakaian bekas dan impor kiloan

Presiden meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menertibkan barang kiriman atau balpres yang berisi pakaian, tas, dan sepatu bekas impor secara ilegal. Praktik impor semacam itu dinilai mengganggu produsen garmen dan penjahit lokal.

Khusus untuk di hilir yaitu terkait dengan garmen, di mana gangguan-gangguan melalui impor kiloan ataupun impor yang balpress, diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan. Karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri

Fiskal, permodalan, dan restrukturisasi

Presiden juga meminta evaluasi atas ketentuan PPN untuk produk garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor. Selain itu, perusahaan yang mengalami masalah keuangan diharapkan mendapat bantuan penyelesaian melalui fasilitas restrukturisasi.

Kami sampaikan terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, bapak presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan

Presiden juga mendorong penambahan modal kerja karena industri tekstil dinilai masih memiliki prospek baik dan bukan industri yang 'sunset'.

Fleksibilitas tenaga kerja dan produksi musiman

Rapat membahas kebutuhan penyesuaian tenaga kerja, khususnya penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk memenuhi fluktuasi permintaan musiman. Pemerintah akan mencari regulasi yang tepat terkait PPN dan praktik outsourcing.

Terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda. Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT

Data dan prospek industri

Menurut keterangan pemerintah, TPT menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap PDB, menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan mencatatkan nilai ekspor sekitar USD 12 miliar atau Rp213,69 triliun. Pertumbuhan TPT dilaporkan di atas pertumbuhan ekonomi, sekitar 5,6 persen, dan sektor barang, kulit, serta alas kaki tumbuh 8,25 persen.

Arahan presiden bertujuan mendorong daya saing dan kelangsungan industri tekstil domestik, sambil memastikan kebijakan fiskal dan regulasi mendukung upaya tersebut ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait