Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu
Polres Serdangbedagai mengungkap 14 kasus dalam operasi gerebek sarang narkoba selama dua pekan di Kabupaten Serdangbedagai, Minggu (24/5). Dalam operasi itu polisi menangkap 23 orang tersangka dan menyita sabu seberat 36,21 gram yang diduga akan diedarkan.
Hasil operasi dan barang bukti
Aparat kepolisian menangkap 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Barang bukti yang berhasil disita seluruhnya berupa sabu dengan total berat 36,21 gram. Barang bukti ini akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Rincian tersangka
Polres Sergai merinci komposisi tersangka dan peran mereka. Penindakan diarahkan pada jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.
- Jumlah tersangka: 23 orang (22 laki-laki, 1 perempuan)
- Peran: pengguna hingga pengedar
Jalur peredaran
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menyebutkan pola masuknya narkoba ke wilayah tersebut. Menurut dia, mayoritas peredaran menggunakan jalur darat.
Alur peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdangbedagai umumnya masuk melalui jalur darat yang menghubungkan Medan, Deliserdang, hingga Asahan.
Penanganan hukum
Polres Serdangbedagai menegaskan penindakan ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba. Proses hukum terhadap masing-masing tersangka disesuaikan dengan peran mereka.
Untuk pengguna, kami terapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar, kami jerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.
Langkah selanjutnya
Aparat akan melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat berkas perkara. Sementara itu, pengguna yang diamankan akan menjalani proses asesmen untuk kemungkinan rehabilitasi.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian setempat terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah lintasan darat antara Medan, Deliserdang, dan Asahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Besar Dukung GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
Pemkab Aceh Besar mendukung GENCARKAN (23/7) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalu...
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS
BPBD Aceh Besar mengedukasi 1.559 siswa baru saat MPLS 2026/2027 di Kota Jantho untuk membangun budaya kesia...
Polres Aceh Timur Gelar Gaktibplin dan Tes Urine, 50 Personel Diperiksa
Kapolres Aceh Timur pimpin Gaktibplin dan tes urine 50 personel pada 22 Juli; hasil sementara negatif dan pe...
IDAI Sumut Gelar PCU XIV: Perkuat Layanan Penyakit Jantung Anak
IDAI Sumut menggelar PCU XIV (22–24 Juli 2026) untuk mempercepat penerapan riset dan teknologi dalam layanan...
PDIP Paluta Gelar Musancab untuk Perkuat Konsolidasi 12 PAC
DPC PDIP Paluta menggelar Musancab 23 Juli di Gunung Tua untuk memilih pimpinan PAC 12 kecamatan dan memperk...
Inalum Gelar IN-Journal Chapter II Dorong Jurnalisme Lingkungan
Inalum menggelar IN-Journal Chapter II bertema "Menulis Jejak untuk Bumi", melibatkan 53 jurnalis dan 65 kar...