Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi Pasca-Blackout Sumbagut
Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan menyusul blackout massal yang menimpa wilayah Sumatera Bagian Utara sejak Jumat malam, 22 Mei. Desakan muncul karena pemadaman mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha, dan kerja jurnalistik hingga beberapa wilayah baru pulih pada Minggu siang, 24 Mei.
Dasar hukum dan besaran kompensasi
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, menyebut tuntutan kompensasi berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui oleh Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Aturan itu mewajibkan PLN mengurangi tagihan bila tingkat mutu pelayanan tidak sesuai standar yang dijanjikan.
Aris menjelaskan indikator penilaian meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, dan kecepatan pemulihan layanan. Ia menegaskan besaran kompensasi yang diatur adalah 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan golongan tarif adjustment, serta 20 persen untuk pelanggan non-adjustment.
Kompensasi untuk pelanggan prabayar
Untuk pelanggan prabayar (token), Forwakum meminta kompensasi berupa tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya. Organisasi itu juga menuntut agar mekanisme kompensasi berjalan otomatis tanpa prosedur yang berbelit.
Desakan transparansi dan audit penyebab
Lebih jauh, Forwakum mendesak PLN membuka informasi penyebab blackout. Mereka menyoroti gangguan pada sistem transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi SUTET Sumatera.
Forwakum meminta agar kedua titik jaringan itu diaudit secara terbuka. Tujuannya agar akar masalah jelas dan kejadian serupa bisa dicegah di masa depan.
Dampak pada aktivitas dan tuntutan akhir
"Blackout ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM, tetapi juga menghambat kerja rekan-rekan jurnalis karena jaringan internet ikut terganggu,"
Menurut Aris, PLN tidak boleh hanya mengandalkan alasan force majeure tanpa mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami warga dan pelaku usaha. Forwakum menekankan perlunya kompensasi yang proporsional dan mekanisme klaim yang transparan.
Jika PLN memenuhi tuntutan tersebut, pelaksanaan kompensasi dan hasil audit akan menjadi ukuran keberlanjutan layanan kelistrikan di wilayah Sumbagut.
Berita Terkait
Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung High Pass Karena Narkoba
Polda Sumut menangkap empat pengunjung High Pass pada 25 Mei setelah razia narkoba; mereka dibawa ke Mapolda...
Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu
Polres Serdangbedagai ungkap 14 kasus narkoba dalam dua pekan; 23 tersangka ditangkap dan 36,21 gram sabu di...
Aceh Besar Normalisasi Irigasi Lhoknga untuk Cegah Genangan Sawah
Bupati Aceh Besar tinjau saluran irigasi Lhoknga; pemerintah akan normalisasi saluran pembuang guna mencegah...
Binjai Dorong Budidaya Maggot untuk Kurangi Sampah Organik
Sekda Binjai minta ASN dukung budidaya maggot untuk kurangi sampah organik dan tekan beban TPA.
9 Hotel Murah di Medan dengan Sarapan Gratis
9 pilihan hotel murah di Medan yang menyediakan sarapan gratis untuk dua orang, mulai dari Rp270.000 per mal...
Polresta Deliserdang Perketat Patroli Pasca Pemadaman Listrik
Polresta Deliserdang memperketat patroli gabungan di sejumlah titik strategis untuk mengamankan wilayah pasc...