Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi Pasca-Blackout Sumbagut
Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan menyusul blackout massal yang menimpa wilayah Sumatera Bagian Utara sejak Jumat malam, 22 Mei. Desakan muncul karena pemadaman mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha, dan kerja jurnalistik hingga beberapa wilayah baru pulih pada Minggu siang, 24 Mei.
Dasar hukum dan besaran kompensasi
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, menyebut tuntutan kompensasi berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui oleh Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Aturan itu mewajibkan PLN mengurangi tagihan bila tingkat mutu pelayanan tidak sesuai standar yang dijanjikan.
Aris menjelaskan indikator penilaian meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, dan kecepatan pemulihan layanan. Ia menegaskan besaran kompensasi yang diatur adalah 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan golongan tarif adjustment, serta 20 persen untuk pelanggan non-adjustment.
Kompensasi untuk pelanggan prabayar
Untuk pelanggan prabayar (token), Forwakum meminta kompensasi berupa tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya. Organisasi itu juga menuntut agar mekanisme kompensasi berjalan otomatis tanpa prosedur yang berbelit.
Desakan transparansi dan audit penyebab
Lebih jauh, Forwakum mendesak PLN membuka informasi penyebab blackout. Mereka menyoroti gangguan pada sistem transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi SUTET Sumatera.
Forwakum meminta agar kedua titik jaringan itu diaudit secara terbuka. Tujuannya agar akar masalah jelas dan kejadian serupa bisa dicegah di masa depan.
Dampak pada aktivitas dan tuntutan akhir
"Blackout ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM, tetapi juga menghambat kerja rekan-rekan jurnalis karena jaringan internet ikut terganggu,"
Menurut Aris, PLN tidak boleh hanya mengandalkan alasan force majeure tanpa mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami warga dan pelaku usaha. Forwakum menekankan perlunya kompensasi yang proporsional dan mekanisme klaim yang transparan.
Jika PLN memenuhi tuntutan tersebut, pelaksanaan kompensasi dan hasil audit akan menjadi ukuran keberlanjutan layanan kelistrikan di wilayah Sumbagut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...