Dua Personel Polres Samosir Diamankan Terkait Sabu
Pangururan — Dua personel Polres Samosir berinisial ES dan DW diamankan pada 2 Juni 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan dan kronologi singkat
Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Samosir. Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa operasi penindakan itu dilaksanakan oleh jajaran Polres Samosir, bukan Polda Sumatera Utara, meskipun penanganan perkara kini berada di Polda.
Pelimpahan berkas ke Polda Sumut
Setelah penangkapan, seluruh berkas, data, dan keterangan terkait kasus diserahkan ke Polda Sumatera Utara. Menurut Kapolres, kedua personel sudah berada di Polda dan pengelolaan informasi serta perkembangan kasus diserahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut.
Sikap institusi dan tindak lanjut
AKBP Rina menegaskan langkah tegas ini mencerminkan komitmen institusi Polri terhadap pemberantasan narkotika di internal kepolisian.
"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar Rina saat doorstop di Lapangan Mapolres Samosir, Sabtu (11/7).
Ia menambahkan bahwa perintah penindakan dikeluarkan segera setelah menerima informasi dugaan tersebut. "Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan. Setelah diamankan, dua hari kemudian kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rina.
Soal rehabilitasi dan pesan kepada publik
Terkait kemungkinan rehabilitasi, Kapolres menyatakan keputusan ada pada penyidik Polda Sumut. "Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Dan jawabannya biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," jelasnya.
Rina juga memberi pesan tegas kepada personel dan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Institusi menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Konsekuensi dan langkah ke depan
Kasus kini berlanjut ke penyidikan di Polda Sumatera Utara. Pelimpahan berkas menandai proses hukum yang diambil untuk menegakkan disiplin internal dan hukum pidana. Ke depan, publik menunggu perkembangan dari pihak Polda terkait status perkara dan keputusan penyidik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...