Politik

DPRD Batu Minta Bahas Tuntas Piutang Pajak Rp24,4 M

Bagikan:
Rapat DPRD dan Pemkot Batu membahas penyelesaian piutang pajak Rp24,4 miliar

Batu — Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mendukung upaya Wali Kota Nurochman menyelesaikan tunggakan piutang pajak. Nilainya mencapai Rp24,4 miliar. Namun Asmadi menekankan penyelesaian tidak boleh dilakukan sepihak oleh eksekutif. Ia meminta mekanisme disepakati bersama DPRD untuk menghindari masalah hukum dan catatan berulang BPK.

Sikap DPRD: dukung tapi harus bersama

Asmadi menyatakan dukungan terhadap tujuan wali kota membersihkan piutang demi memperkuat pendapatan daerah. Namun, kata dia, langkah penyelesaian harus melalui pembahasan bersama antara Pemkot dan DPRD. Selain nominal yang besar, piutang ini memiliki rekam jejak panjang dan menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan.

"Tujuan baik wali kota untuk menyapu bersih piutang demi memperkuat pendapatan daerah tentu kami dukung. Hanya saja, mekanisme penyelesaiannya perlu dibicarakan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,"

Asal-usul piutang dan kendala sebelumnya

Piutang pajak itu berasal dari tunggakan pajak hiburan sejumlah tempat wisata besar di Kota Batu pada periode 2010–2017. Upaya penyelesaian sebelumnya sempat dilakukan, tetapi terkendala oleh Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan kajian akademis dari Universitas Airlangga, Surabaya.

Proses pembahasan tindak lanjut kedua kajian tersebut sempat terhenti karena adanya transisi masa jabatan anggota DPRD. Karena itu, Asmadi mengusulkan membuka kembali ruang diskusi guna mencapai kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.

Permintaan mekanisme yang jelas dan transparan

Asmadi menekankan pentingnya koordinasi agar formula penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat. DPRD tidak berniat menghambat upaya pemerintah daerah, tetapi akan memberikan dukungan bila mekanisme sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau formula yang disiapkan pemerintah daerah dinilai sesuai regulasi dan efektif menghapus rekomendasi tahunan BPK, kami siap memberikan lampu hijau mendukung keputusan tersebut,"

Langkah selanjutnya

Komisi B berencana membuka kembali pembahasan bersama pihak eksekutif dengan mempertimbangkan dokumen dan kajian yang telah dibuat sebelumnya. Rapat kerja DPRD dan Pemkot diharapkan menyatukan persepsi mengenai langkah hukum maupun administratif yang akan ditempuh.

Asmadi berharap hasil penyelesaian piutang Rp24,4 miliar bersifat tuntas, transparan, dan tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan BPK berikutnya. Pembahasan bersama dianggap kunci agar upaya penyelesaian efektif dan bebas risiko hukum di masa depan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait