Nasional

Menteri PU Klarifikasi: Gunakan Pesawat Kemenhub, Bukan Jet Pribadi

Bagikan:
Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi penggunaan pesawat Kemenhub

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan pesawat yang dipakai saat kunjungan kerja ke Indonesia Timur pada Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta, adalah milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk keperluan kalibrasi, bukan sewaan dari pihak swasta. Ia menjelaskan penggunaan itu disesuaikan dengan kondisi bandara tujuan dan kebutuhan mobilitas tugas yang padat.

Alasan penggunaan pesawat nonkomersial

Dody mengatakan beberapa bandara di daerah tujuan tidak selalu melayani penerbangan komersial. Selain itu, jadwal kunjungan yang padat memaksa dirinya berangkat di luar jadwal penerbangan reguler. Kondisi ini membuat opsi penerbangan nonkomersial menjadi pilihan praktis untuk meninjau proyek infrastruktur.

Dalam penjelasannya, Dody menegaskan pilihan itu berkaitan dengan ketersediaan layanan bandara dan efisiensi tugas, bukan sebagai fasilitas dari pihak swasta.

"Kalau private jet biasanya karena bandaranya tidak bisa didarati pesawat komersial," ujarnya. "Kemudian, itu kalibrasi Kementerian Perhubungan."

Sumber dan mekanisme pembiayaan

Mengenai biaya operasional, Dody mengatakan penggunaan pesawat negara tidak memberi keuntungan kepada pihak di luar pemerintah. Ia menjelaskan pembiayaan hanya merupakan perpindahan anggaran antar-kementerian yang sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi itu private jet dari pihak swasta tetapi khusus dari kementerian lain," katanya. "Ibaratnya keluar kantong kiri masuk kantong kanan atau sebaliknya, bukan ke kantong orang lain."

Penegasan kembali penggunaan pesawat negara

Dody menegaskan kembali preferensinya memakai pesawat negara untuk kegiatan dinas. Ia menyebut keterbatasan waktu kunjungan yang memungkinkan satu hari berpindah ke beberapa provinsi atau kabupaten sebagai alasan utama.

"Karena itu saya menggunakan penerbangan nonkomersial dan sampai saat ini saya lebih suka menggunakan pesawat negara," ujarnya. "Jadi, sekali lagi ya, bukan private jet seperti yang diberitakan selama ini."

Pernyataan Menteri PU ini menegaskan bahwa penggunaan pesawat dalam rangka tugas pemerintahan dilakukan dengan aset negara dan mekanisme anggaran antar-kementerian. Penjelasan tersebut juga menjadi klarifikasi atas kekhawatiran publik terkait status dan pembiayaan penerbangan dinas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait