Menteri PU Klarifikasi: Gunakan Pesawat Kemenhub, Bukan Jet Pribadi
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan pesawat yang dipakai saat kunjungan kerja ke Indonesia Timur pada Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta, adalah milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk keperluan kalibrasi, bukan sewaan dari pihak swasta. Ia menjelaskan penggunaan itu disesuaikan dengan kondisi bandara tujuan dan kebutuhan mobilitas tugas yang padat.
Alasan penggunaan pesawat nonkomersial
Dody mengatakan beberapa bandara di daerah tujuan tidak selalu melayani penerbangan komersial. Selain itu, jadwal kunjungan yang padat memaksa dirinya berangkat di luar jadwal penerbangan reguler. Kondisi ini membuat opsi penerbangan nonkomersial menjadi pilihan praktis untuk meninjau proyek infrastruktur.
Dalam penjelasannya, Dody menegaskan pilihan itu berkaitan dengan ketersediaan layanan bandara dan efisiensi tugas, bukan sebagai fasilitas dari pihak swasta.
"Kalau private jet biasanya karena bandaranya tidak bisa didarati pesawat komersial," ujarnya. "Kemudian, itu kalibrasi Kementerian Perhubungan."
Sumber dan mekanisme pembiayaan
Mengenai biaya operasional, Dody mengatakan penggunaan pesawat negara tidak memberi keuntungan kepada pihak di luar pemerintah. Ia menjelaskan pembiayaan hanya merupakan perpindahan anggaran antar-kementerian yang sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi itu private jet dari pihak swasta tetapi khusus dari kementerian lain," katanya. "Ibaratnya keluar kantong kiri masuk kantong kanan atau sebaliknya, bukan ke kantong orang lain."
Penegasan kembali penggunaan pesawat negara
Dody menegaskan kembali preferensinya memakai pesawat negara untuk kegiatan dinas. Ia menyebut keterbatasan waktu kunjungan yang memungkinkan satu hari berpindah ke beberapa provinsi atau kabupaten sebagai alasan utama.
"Karena itu saya menggunakan penerbangan nonkomersial dan sampai saat ini saya lebih suka menggunakan pesawat negara," ujarnya. "Jadi, sekali lagi ya, bukan private jet seperti yang diberitakan selama ini."
Pernyataan Menteri PU ini menegaskan bahwa penggunaan pesawat dalam rangka tugas pemerintahan dilakukan dengan aset negara dan mekanisme anggaran antar-kementerian. Penjelasan tersebut juga menjadi klarifikasi atas kekhawatiran publik terkait status dan pembiayaan penerbangan dinas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...