Komnas Perempuan Minta Perlindungan Korban Usai Pembebasan Bechi
Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin keamanan dan pemulihan korban kekerasan seksual setelah terpidana Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Pernyataan itu disampaikan Komisioner Daden Sukendar saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. Komnas khawatir pembebasan bersyarat berpotensi memicu trauma dan keresahan baru bagi korban dan keluarga.
Alasan kekhawatiran
Daden menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami tekanan psikologis berkepanjangan, dari saat kejadian hingga proses hukum selesai. Kondisi ini, menurutnya, bisa kembali memburuk ketika pelaku memperoleh hak-hak setelah menjalani pidana. Oleh sebab itu, perlindungan korban harus menjadi prioritas semua pihak.
"Semua pihak harus memberikan dukungan, terutama kepada korban. Hal ini dilakukan agar jangan sampai menjadi bulan-bulanan,"
Desakan evaluasi pembebasan bersyarat
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan kajian ulang atas keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Daden menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa mengkaji lebih jauh apakah memang sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, Komnas Perempuan mendesak untuk ditinjau ulang,"
Dampak pada pemulihan korban dan keluarga
Menurut Daden, pembahasan publik terkait pembebasan bersyarat dapat memperberat beban korban yang masih membutuhkan rasa aman. Ia menekankan pentingnya dukungan psikososial dan perlindungan fisik agar proses pemulihan berjalan optimal. Komnas meminta masyarakat dan media juga memperhatikan kepentingan korban.
"Meskipun semua yang sudah dilalui sesuai prosedur, kepentingan korban tetap harus diutamakan. Kita harus mendukung keamanan, pemulihan korban dan keluarganya agar hak-hak korban terpenuhi,"
Implikasi bagi institusi terkait
Daden menambahkan bahwa penanganan kasus individu tidak boleh merusak upaya institusi untuk melindungi perempuan dan anak. Ia mengingatkan agar penanganan kasus semacam ini tidak berdampak negatif pada citra pesantren secara keseluruhan.
"Penanganan kasus kekerasan seksual jangan sampai berdampak pada citra pesantren secara keseluruhan. Kasus individu tidak semestinya menghapus upaya pesantren menghadapi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak,"
Komnas Perempuan menegaskan langkah-langkah perlindungan, evaluasi kebijakan, dan dukungan pemulihan korban harus segera dijalankan agar hak-hak korban terpenuhi dan risiko trauma ulang dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komnas: Korban Kekerasan Seksual Sering Dipaksa Aborsi
Komnas Perempuan: 203 kasus pemaksaan aborsi; korban menghadapi tekanan dan sering mendapat pertolongan terl...
Wapres Pastikan Penanganan Korban Keracunan di Batang
Wapres Gibran ke SDN Pasusukan (28/9/2026) memastikan penanganan korban dugaan keracunan makanan dan minta i...
Prabowo Minta Antrean BPJS Dikurangi setelah Suntikan Rp20 Triliun
Presiden Prabowo minta antrean BPJS dipersingkat dan layanan setara setelah pemerintah menyuntik Rp20 triliu...
Wapres: Maaf untuk Korban Keracunan Batang, Biaya Perawatan Ditanggung
Wapres Gibran minta maaf kepada korban keracunan di Batang dan pastikan biaya perawatan seluruh korban ditan...
Wapres Gibran Bertolak ke Batang untuk Cek Korban Keracunan
Wapres Gibran bertolak ke Batang, 28 Sept 2026, untuk memastikan penanganan korban dugaan keracunan makanan...
Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026: Tema, Jadwal, dan Aturan Upacara
Kemenbud terbitkan pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026: tema, jadwal upacara pusat di Lubang Buaya, aturan...