Nasional

Komnas Perempuan Minta Perlindungan Korban Usai Pembebasan Bechi

Bagikan:
Komnas Perempuan minta perlindungan korban setelah pembebasan bersyarat Bechi

Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin keamanan dan pemulihan korban kekerasan seksual setelah terpidana Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Pernyataan itu disampaikan Komisioner Daden Sukendar saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. Komnas khawatir pembebasan bersyarat berpotensi memicu trauma dan keresahan baru bagi korban dan keluarga.

Alasan kekhawatiran

Daden menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami tekanan psikologis berkepanjangan, dari saat kejadian hingga proses hukum selesai. Kondisi ini, menurutnya, bisa kembali memburuk ketika pelaku memperoleh hak-hak setelah menjalani pidana. Oleh sebab itu, perlindungan korban harus menjadi prioritas semua pihak.

"Semua pihak harus memberikan dukungan, terutama kepada korban. Hal ini dilakukan agar jangan sampai menjadi bulan-bulanan,"

Desakan evaluasi pembebasan bersyarat

Komnas Perempuan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan kajian ulang atas keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Daden menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa mengkaji lebih jauh apakah memang sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, Komnas Perempuan mendesak untuk ditinjau ulang,"

Dampak pada pemulihan korban dan keluarga

Menurut Daden, pembahasan publik terkait pembebasan bersyarat dapat memperberat beban korban yang masih membutuhkan rasa aman. Ia menekankan pentingnya dukungan psikososial dan perlindungan fisik agar proses pemulihan berjalan optimal. Komnas meminta masyarakat dan media juga memperhatikan kepentingan korban.

"Meskipun semua yang sudah dilalui sesuai prosedur, kepentingan korban tetap harus diutamakan. Kita harus mendukung keamanan, pemulihan korban dan keluarganya agar hak-hak korban terpenuhi,"

Implikasi bagi institusi terkait

Daden menambahkan bahwa penanganan kasus individu tidak boleh merusak upaya institusi untuk melindungi perempuan dan anak. Ia mengingatkan agar penanganan kasus semacam ini tidak berdampak negatif pada citra pesantren secara keseluruhan.

"Penanganan kasus kekerasan seksual jangan sampai berdampak pada citra pesantren secara keseluruhan. Kasus individu tidak semestinya menghapus upaya pesantren menghadapi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak,"

Komnas Perempuan menegaskan langkah-langkah perlindungan, evaluasi kebijakan, dan dukungan pemulihan korban harus segera dijalankan agar hak-hak korban terpenuhi dan risiko trauma ulang dapat diminimalkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait