Komnas Perempuan Minta Perlindungan Korban Usai Pembebasan Bechi
Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin keamanan dan pemulihan korban kekerasan seksual setelah terpidana Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Pernyataan itu disampaikan Komisioner Daden Sukendar saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. Komnas khawatir pembebasan bersyarat berpotensi memicu trauma dan keresahan baru bagi korban dan keluarga.
Alasan kekhawatiran
Daden menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami tekanan psikologis berkepanjangan, dari saat kejadian hingga proses hukum selesai. Kondisi ini, menurutnya, bisa kembali memburuk ketika pelaku memperoleh hak-hak setelah menjalani pidana. Oleh sebab itu, perlindungan korban harus menjadi prioritas semua pihak.
"Semua pihak harus memberikan dukungan, terutama kepada korban. Hal ini dilakukan agar jangan sampai menjadi bulan-bulanan,"
Desakan evaluasi pembebasan bersyarat
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan kajian ulang atas keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Daden menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa mengkaji lebih jauh apakah memang sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, Komnas Perempuan mendesak untuk ditinjau ulang,"
Dampak pada pemulihan korban dan keluarga
Menurut Daden, pembahasan publik terkait pembebasan bersyarat dapat memperberat beban korban yang masih membutuhkan rasa aman. Ia menekankan pentingnya dukungan psikososial dan perlindungan fisik agar proses pemulihan berjalan optimal. Komnas meminta masyarakat dan media juga memperhatikan kepentingan korban.
"Meskipun semua yang sudah dilalui sesuai prosedur, kepentingan korban tetap harus diutamakan. Kita harus mendukung keamanan, pemulihan korban dan keluarganya agar hak-hak korban terpenuhi,"
Implikasi bagi institusi terkait
Daden menambahkan bahwa penanganan kasus individu tidak boleh merusak upaya institusi untuk melindungi perempuan dan anak. Ia mengingatkan agar penanganan kasus semacam ini tidak berdampak negatif pada citra pesantren secara keseluruhan.
"Penanganan kasus kekerasan seksual jangan sampai berdampak pada citra pesantren secara keseluruhan. Kasus individu tidak semestinya menghapus upaya pesantren menghadapi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak,"
Komnas Perempuan menegaskan langkah-langkah perlindungan, evaluasi kebijakan, dan dukungan pemulihan korban harus segera dijalankan agar hak-hak korban terpenuhi dan risiko trauma ulang dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...