Nasional

Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Judi Online

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan penguatan perlindungan anak dari judi online dan konten berbahaya di ranah daring

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat upaya melindungi anak dari ancaman berjudi daring yang dinilai mengganggu tumbuh kembang. Pernyataan ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada 11 Juni 2026, menyusul data keterpaparan tinggi yang menunjukkan lebih dari 200 ribu anak terdampak.

Ancaman dan dampak terhadap anak

Menurut Arifah, anak memiliki kerentanan kognitif yang membuat mereka mudah dimanipulasi di ruang digital. Paparan judi online, pornografi, dan game adiktif disebut berpotensi merusak fungsi otak depan, pengendalian emosi, serta pengambilan keputusan.

"Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional. Tentunya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,"

Judi online dikaitkan dengan gangguan mental, kecanduan ekstrem, dan penurunan prestasi akademik. Dampak sosial juga muncul, seperti perilaku kriminal sekunder: pencurian uang orang tua, penipuan digital, dan keterlibatan pinjaman online ilegal untuk memenuhi taruhan.

Langkah pemerintah dan kebijakan

Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses ke konten yang terindikasi judi online sebagai respons awal. Sementara Kemen PPPA mempercepat implementasi peta jalan kebijakan bernama Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) untuk menciptakan ekosistem digital aman bagi anak.

"Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya (kerusakan anak). Khususnya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,"

Strategi yang diluncurkan menekankan sinergi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait, lembaga pendidikan, platform digital, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Peran masyarakat dan mekanisme pengaduan

Arifah mengajak keluarga dan masyarakat untuk aktif melindungi anak dengan melaporkan indikasi eksploitasi dan bahaya digital. Masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan resmi melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

"Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi multipihak, terutama dari lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,"

Untuk menjangkau risiko yang semakin kompleks, Kemen PPPA mendorong upaya pencegahan, edukasi digital bagi orang tua dan guru, serta penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten judi yang menarget anak.

Implikasi jangka panjang

Penguatan kebijakan dan kolaborasi multipihak dinilai krusial agar ruang digital tidak menjadi ancaman bagi generasi mendatang. Keberhasilan implementasi PARD akan menentukan seberapa efektif Indonesia mencegah eksploitasi digital pada anak.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait