Zulham Ajak Warga Medan Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Zulham Efendi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, mengajak warga mematuhi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juni 2026, di beberapa titik wilayah Medan.
Sosialisasi berlangsung di beberapa kelurahan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Bandeng Kelurahan Belawan Bahagia; Jalan Marelan V Gang Kromo Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; dan Jalan Rawe IV Gang Pinang Lingkungan VI Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan KTR dan mendorong penerapan di ruang publik.
Apa yang diatur dalam Perda KTR
Zulham menjelaskan bahwa Perda ini tidak melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Perda hadir untuk melindungi hak semua warga mendapatkan udara bersih dan sehat. Ia menekankan perlindungan bagi kelompok rentan: anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif.
Beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok menurut Perda antara lain:
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas
- Sekolah dan kampus
- Tempat ibadah
- Area bermain anak
- Angkutan umum dan perkantoran
- Fasilitas umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR
Dampak kesehatan dan pesan kepada warga
Zulham mengingatkan bahwa asap rokok berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif. Paparan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker. Oleh karena itu, ia menyerukan sikap saling menghormati di ruang publik.
"Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Yang dilindungi bukan hanya perokok, tetapi juga anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok,"
Sanksi dan pengawasan
Perda juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Individu yang merokok di kawasan terlarang dapat dikenai denda. Demikian pula pengelola gedung atau fasilitas umum yang lalai mengawasi penerapan aturan ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Zulham berharap sosialisasi memperkuat kesadaran publik sehingga budaya hidup sehat menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.
Menjaga kesehatan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan patuh pada Perda KTR, warga ikut melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya asap rokok, sehingga Kota Medan bisa menuju lingkungan yang lebih sehat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT Bhayangkara ke-80: Polres dan Pemkab Bantu Dusun Terisolir Asahan
Polres dan Pemkab Asahan meninjau Dusun VIII yang belum berlistrik saat HUT Bhayangkara ke-80, memberi gense...
Sutrisno: Tuduhan 'mahasiswa dibayar' adalah pola lama penguasa
Sutrisno Pangaribuan menilai tuduhan bahwa aksi mahasiswa "dibayar" adalah strategi lama penguasa untuk mele...
Sergai FC Imbang 4-4 Lawan PS OBGYN USU di Sipispis
Sergai FC yang diperkuat Bupati dan Wabup bermain imbang 4-4 melawan PS OBGYN USU dalam laga persahabatan di...
Wakapolres Buka Kapolri Cup 2026 Mobile Legends di Pematangsiantar
Wakapolres buka Kapolri Cup 2026 Mobile Legends di Pematangsiantar, diikuti 27 tim; final dijadwalkan Minggu...
12 Tim Ikuti Turnamen Mobile Legends Kapolresta Deliserdang Cup
12 tim Mobile Legends berkompetisi di Kapolresta Deliserdang Cup; Idong Family keluar sebagai juara dan mela...
Bupati Buka Bupati Cup Biliar Labuhanbatu saat HUT Sohoo ke-1
Bupati Labuhanbatu membuka Bupati Cup Open Tournament Biliar di Sohoo Billiard pada 27/6, bertepatan HUT ke-...