Zulham Ajak Warga Medan Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Zulham Efendi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, mengajak warga mematuhi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juni 2026, di beberapa titik wilayah Medan.
Sosialisasi berlangsung di beberapa kelurahan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Bandeng Kelurahan Belawan Bahagia; Jalan Marelan V Gang Kromo Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; dan Jalan Rawe IV Gang Pinang Lingkungan VI Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan KTR dan mendorong penerapan di ruang publik.
Apa yang diatur dalam Perda KTR
Zulham menjelaskan bahwa Perda ini tidak melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Perda hadir untuk melindungi hak semua warga mendapatkan udara bersih dan sehat. Ia menekankan perlindungan bagi kelompok rentan: anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif.
Beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok menurut Perda antara lain:
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas
- Sekolah dan kampus
- Tempat ibadah
- Area bermain anak
- Angkutan umum dan perkantoran
- Fasilitas umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR
Dampak kesehatan dan pesan kepada warga
Zulham mengingatkan bahwa asap rokok berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif. Paparan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker. Oleh karena itu, ia menyerukan sikap saling menghormati di ruang publik.
"Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Yang dilindungi bukan hanya perokok, tetapi juga anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok,"
Sanksi dan pengawasan
Perda juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Individu yang merokok di kawasan terlarang dapat dikenai denda. Demikian pula pengelola gedung atau fasilitas umum yang lalai mengawasi penerapan aturan ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Zulham berharap sosialisasi memperkuat kesadaran publik sehingga budaya hidup sehat menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.
Menjaga kesehatan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan patuh pada Perda KTR, warga ikut melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya asap rokok, sehingga Kota Medan bisa menuju lingkungan yang lebih sehat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...