Lokal

Zulham Ajak Warga Medan Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan:
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan oleh Zulham Efendi

Zulham Efendi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, mengajak warga mematuhi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juni 2026, di beberapa titik wilayah Medan.

Sosialisasi berlangsung di beberapa kelurahan

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Bandeng Kelurahan Belawan Bahagia; Jalan Marelan V Gang Kromo Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; dan Jalan Rawe IV Gang Pinang Lingkungan VI Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan KTR dan mendorong penerapan di ruang publik.

Apa yang diatur dalam Perda KTR

Zulham menjelaskan bahwa Perda ini tidak melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Perda hadir untuk melindungi hak semua warga mendapatkan udara bersih dan sehat. Ia menekankan perlindungan bagi kelompok rentan: anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif.

Beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok menurut Perda antara lain:

  • Rumah sakit dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas
  • Sekolah dan kampus
  • Tempat ibadah
  • Area bermain anak
  • Angkutan umum dan perkantoran
  • Fasilitas umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR

Dampak kesehatan dan pesan kepada warga

Zulham mengingatkan bahwa asap rokok berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif. Paparan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker. Oleh karena itu, ia menyerukan sikap saling menghormati di ruang publik.

"Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Yang dilindungi bukan hanya perokok, tetapi juga anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok,"

Sanksi dan pengawasan

Perda juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Individu yang merokok di kawasan terlarang dapat dikenai denda. Demikian pula pengelola gedung atau fasilitas umum yang lalai mengawasi penerapan aturan ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Zulham berharap sosialisasi memperkuat kesadaran publik sehingga budaya hidup sehat menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.

Menjaga kesehatan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan patuh pada Perda KTR, warga ikut melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya asap rokok, sehingga Kota Medan bisa menuju lingkungan yang lebih sehat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait