Zulham Ajak Warga Medan Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Zulham Efendi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, mengajak warga mematuhi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juni 2026, di beberapa titik wilayah Medan.
Sosialisasi berlangsung di beberapa kelurahan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Bandeng Kelurahan Belawan Bahagia; Jalan Marelan V Gang Kromo Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; dan Jalan Rawe IV Gang Pinang Lingkungan VI Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan KTR dan mendorong penerapan di ruang publik.
Apa yang diatur dalam Perda KTR
Zulham menjelaskan bahwa Perda ini tidak melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Perda hadir untuk melindungi hak semua warga mendapatkan udara bersih dan sehat. Ia menekankan perlindungan bagi kelompok rentan: anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif.
Beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok menurut Perda antara lain:
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas
- Sekolah dan kampus
- Tempat ibadah
- Area bermain anak
- Angkutan umum dan perkantoran
- Fasilitas umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR
Dampak kesehatan dan pesan kepada warga
Zulham mengingatkan bahwa asap rokok berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif. Paparan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker. Oleh karena itu, ia menyerukan sikap saling menghormati di ruang publik.
"Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Yang dilindungi bukan hanya perokok, tetapi juga anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok,"
Sanksi dan pengawasan
Perda juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Individu yang merokok di kawasan terlarang dapat dikenai denda. Demikian pula pengelola gedung atau fasilitas umum yang lalai mengawasi penerapan aturan ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Zulham berharap sosialisasi memperkuat kesadaran publik sehingga budaya hidup sehat menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.
Menjaga kesehatan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan patuh pada Perda KTR, warga ikut melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya asap rokok, sehingga Kota Medan bisa menuju lingkungan yang lebih sehat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...