Nasional

Wamendagri Minta Percepatan RAP Dana Otsus dan DTI Papua

Bagikan:
Wamendagri Ribka Haluk mendorong percepatan RAP Dana Otsus dan DTI untuk Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah se-Papua segera menyelesaikan Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026. Permintaan itu disampaikan pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai langkah mempercepat pembangunan di Tanah Papua.

Rincian alokasi dan dasar hukum

Permintaan percepatan penyusunan RAP menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi dana untuk daerah se-Tanah Papua. Total alokasi yang diumumkan mencapai Rp2,7 triliun.

  • Rp696 miliar untuk Dana Otsus tambahan
  • Rp2 triliun untuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)

Arahan percepatan RAP dan mekanisme evaluasi

Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera menyusun serta menyampaikan RAP beserta dokumen pendukung. Penyusunan harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

"Percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua,"

Dokumen RAP disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem terintegrasi, yakni SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), SIPPP (Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua), dan SIKD-Otsus (Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus).

Aturan teknis dan penyesuaian APBD

Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama tiga kementerian dengan nomor: 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Surat edaran membuka peluang agar perubahan dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 atau dicatat dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak mengubah APBD.

Penyaluran bertahap dan tujuan pemanfaatan

Penyaluran Dana Otsus tambahan dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan.

"Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,"

Ribka menekankan bahwa pelaksanaan yang tertib administrasi dan akuntabel diharapkan memastikan manfaat dana tersebut benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah.

Dampak dan tindak lanjut

Dengan percepatan penyusunan RAP dan evaluasi terintegrasi, pemerintah pusat mengharapkan realokasi anggaran dapat segera diimplementasikan. Langkah berikutnya bergantung pada kesiapan dokumen RAP dari pemerintah daerah dan proses evaluasi melalui sistem yang telah ditentukan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait