Politik

PDI Perjuangan: Rp100 Miliar untuk Jamkrida Harus Bermanfaat UMKM

Bagikan:

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Fokus pada manfaat ekonomi bagi UMKM

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Martin Hamonangan, meminta modal daerah diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Ia menilai keberhasilan tidak cukup diukur dari peningkatan kapasitas korporasi semata.

“Semakin luasnya jangkauan penjaminan, meningkatnya akses UMKM terhadap pembiayaan, berkembangnya kegiatan usaha produktif, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah merupakan indikator yang lebih bermakna daripada sekadar pertumbuhan angka-angka korporasi,”

Martin menekankan modal publik harus memberi dampak langsung ke usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga uang daerah berbuah manfaat sosial dan ekonomi.

Besaran modal, kepemilikan, dan jadwal penambahan

Dalam draf Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib memiliki minimal 51 persen saham.

Keterangan Nilai
Modal dasar Rp600 miliar
Kepemilikan minimum Pemprov Jatim (51%) Rp306 miliar
Penyertaan modal daerah yang sudah disetorkan Rp179,5 miliar
Tambahan penyertaan modal yang direncanakan Rp100 miliar (bertahap 2027–2029)

Syarat pengelolaan dan indikator keberhasilan

Fraksi meminta penambahan modal dilaksanakan setelah mempertimbangkan analisis investasi, rencana bisnis Perseroda, kemampuan keuangan daerah, serta pencapaian kinerja perusahaan. Pengukuran kapasitas penjaminan akan menggunakan gearing ratio.

“Modal daerah merupakan investasi yang berasal dari sumber daya publik dan karena itu harus ditempatkan dalam skala prioritas pembangunan. Ketersediaan kemampuan fiskal menjadi batas yang tidak boleh diabaikan,”

Martin juga menyoroti risiko usaha, tata kelola, dan mekanisme pengawasan agar modal tak berubah menjadi beban fiskal berulang tanpa manfaat sepadan.

Persetujuan Raperda dan langkah berikutnya

Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, tetapi dengan catatan: pengelolaan modal harus tepat sasaran, tepat guna, terukur, dan akuntabel. Mereka meminta indikator keberhasilan yang jelas agar publik dapat melihat hubungan antara uang daerah dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Dengan persetujuan ini, tahap berikutnya adalah penyusunan mekanisme pelaksanaan penambahan modal, pengawasan kinerja Perseroda, dan evaluasi berkala untuk memastikan tujuan peningkatan akses pembiayaan UMKM tercapai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait