PDI Perjuangan: Rp100 Miliar untuk Jamkrida Harus Bermanfaat UMKM
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Fokus pada manfaat ekonomi bagi UMKM
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Martin Hamonangan, meminta modal daerah diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Ia menilai keberhasilan tidak cukup diukur dari peningkatan kapasitas korporasi semata.
“Semakin luasnya jangkauan penjaminan, meningkatnya akses UMKM terhadap pembiayaan, berkembangnya kegiatan usaha produktif, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah merupakan indikator yang lebih bermakna daripada sekadar pertumbuhan angka-angka korporasi,”
Martin menekankan modal publik harus memberi dampak langsung ke usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga uang daerah berbuah manfaat sosial dan ekonomi.
Besaran modal, kepemilikan, dan jadwal penambahan
Dalam draf Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib memiliki minimal 51 persen saham.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Modal dasar | Rp600 miliar |
| Kepemilikan minimum Pemprov Jatim (51%) | Rp306 miliar |
| Penyertaan modal daerah yang sudah disetorkan | Rp179,5 miliar |
| Tambahan penyertaan modal yang direncanakan | Rp100 miliar (bertahap 2027–2029) |
Syarat pengelolaan dan indikator keberhasilan
Fraksi meminta penambahan modal dilaksanakan setelah mempertimbangkan analisis investasi, rencana bisnis Perseroda, kemampuan keuangan daerah, serta pencapaian kinerja perusahaan. Pengukuran kapasitas penjaminan akan menggunakan gearing ratio.
“Modal daerah merupakan investasi yang berasal dari sumber daya publik dan karena itu harus ditempatkan dalam skala prioritas pembangunan. Ketersediaan kemampuan fiskal menjadi batas yang tidak boleh diabaikan,”
Martin juga menyoroti risiko usaha, tata kelola, dan mekanisme pengawasan agar modal tak berubah menjadi beban fiskal berulang tanpa manfaat sepadan.
Persetujuan Raperda dan langkah berikutnya
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, tetapi dengan catatan: pengelolaan modal harus tepat sasaran, tepat guna, terukur, dan akuntabel. Mereka meminta indikator keberhasilan yang jelas agar publik dapat melihat hubungan antara uang daerah dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Dengan persetujuan ini, tahap berikutnya adalah penyusunan mekanisme pelaksanaan penambahan modal, pengawasan kinerja Perseroda, dan evaluasi berkala untuk memastikan tujuan peningkatan akses pembiayaan UMKM tercapai.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Wakil DPRD Pasuruan Ajak Santri Jaga Semangat Menuju Indonesia Emas
Wakil Ketua DPRD Pasuruan Muhamad Zaini mengajak santri menjaga semangat pengabdian saat apel HSN di lapanga...
DPRD Jatim Dorong Perencanaan Ekologis Cegah Karhutla
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari mendorong perencanaan ekologis dan pengawasan tata ruang untuk mencegah...
DPRD Ngawi Perketat Pengawasan Pesantren Penerima Anggaran
DPRD Ngawi perketat pengawasan pesantren penerima dana daerah untuk lindungi santri dan jaga citra lembaga;...
Pemkot Diminta Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Supit Urang
Dewanti minta Pemkot Malang percepat pemadaman Kebakaran TPA Supit Urang dan berikan perlindungan kesehatan...
Ketua Fraksi PDIP Jatim Dorong Pembentukan UU Anti Perundungan
Ketua Fraksi PDIP Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, mendesak pembentukan UU Anti Perundungan untuk memperku...
Hari Santri Magetan 2026: Santri Ditekankan Jaga NKRI dan Dongkrak IPM
Peringatan Hari Santri 2026 di Magetan tekankan penguatan nasionalisme, peran pesantren, dan kontribusi terh...