PDI Perjuangan: Rp100 Miliar untuk Jamkrida Harus Bermanfaat UMKM
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Fokus pada manfaat ekonomi bagi UMKM
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Martin Hamonangan, meminta modal daerah diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Ia menilai keberhasilan tidak cukup diukur dari peningkatan kapasitas korporasi semata.
“Semakin luasnya jangkauan penjaminan, meningkatnya akses UMKM terhadap pembiayaan, berkembangnya kegiatan usaha produktif, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah merupakan indikator yang lebih bermakna daripada sekadar pertumbuhan angka-angka korporasi,”
Martin menekankan modal publik harus memberi dampak langsung ke usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga uang daerah berbuah manfaat sosial dan ekonomi.
Besaran modal, kepemilikan, dan jadwal penambahan
Dalam draf Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib memiliki minimal 51 persen saham.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Modal dasar | Rp600 miliar |
| Kepemilikan minimum Pemprov Jatim (51%) | Rp306 miliar |
| Penyertaan modal daerah yang sudah disetorkan | Rp179,5 miliar |
| Tambahan penyertaan modal yang direncanakan | Rp100 miliar (bertahap 2027–2029) |
Syarat pengelolaan dan indikator keberhasilan
Fraksi meminta penambahan modal dilaksanakan setelah mempertimbangkan analisis investasi, rencana bisnis Perseroda, kemampuan keuangan daerah, serta pencapaian kinerja perusahaan. Pengukuran kapasitas penjaminan akan menggunakan gearing ratio.
“Modal daerah merupakan investasi yang berasal dari sumber daya publik dan karena itu harus ditempatkan dalam skala prioritas pembangunan. Ketersediaan kemampuan fiskal menjadi batas yang tidak boleh diabaikan,”
Martin juga menyoroti risiko usaha, tata kelola, dan mekanisme pengawasan agar modal tak berubah menjadi beban fiskal berulang tanpa manfaat sepadan.
Persetujuan Raperda dan langkah berikutnya
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, tetapi dengan catatan: pengelolaan modal harus tepat sasaran, tepat guna, terukur, dan akuntabel. Mereka meminta indikator keberhasilan yang jelas agar publik dapat melihat hubungan antara uang daerah dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Dengan persetujuan ini, tahap berikutnya adalah penyusunan mekanisme pelaksanaan penambahan modal, pengawasan kinerja Perseroda, dan evaluasi berkala untuk memastikan tujuan peningkatan akses pembiayaan UMKM tercapai.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Dewanti: Infrastruktur Jadi Kunci Pengembangan Pantai Ngliyep
Dewanti Rumpoko minta kesiapan jalan dan logistik seiring rencana investasi Florawisata Santerra de Laponte...
Eko Yunianto Minta Mitigasi Diperkuat Usai Erupsi Gunung Semeru
Anggota DPRD Jatim Eko Yunianto minta mitigasi diperkuat, jalur evakuasi siap, dan posko serta logistik diop...
DPRD Surabaya Desak Verifikasi Data Desil dengan Pendekatan Jemput Bola
DPRD Surabaya minta verifikasi data desil dengan jemput bola setelah ditemukan ribuan ketidaksesuaian yang b...
PDI Perjuangan Rejotangan Bentuk Ranting dengan 30% Gen Z
PDI Perjuangan Rejotangan bentuk pengurus Ranting dan Anak Ranting pada 5 September 2026, mengakomodir 30% G...
Yuzar Minta Warga Urus Perubahan Data Bila Alami Kenaikan Desil
Warga Kediri diimbau segera mengurus perubahan data desil melalui kelurahan agar bansos tepat sasaran dan IK...
Kekeringan Tuban: PDI Perjuangan Dorong Solusi Air Bersih Jangka Panjang
PDI Perjuangan Tuban dorong solusi jangka panjang untuk atasi kekeringan tahunan, mulai dari embung, pipanis...