Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan Rp160 Juta
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial LM, 32 tahun, terkait pencurian emas batangan senilai sekitar Rp160 juta di toko emas Pasar Horas. Penangkapan berlangsung di Jl. Samosir pada Kamis malam, 25 Juni, setelah penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim.
Kronologi pencurian
Kejadian pencurian berlangsung pada Rabu, 3 Juni sekitar pukul 12.15 WIB di toko emas MA. Siregar, lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Pemilik toko, KS (46), dan anaknya, EES (22), yang sedang melayani pelaku menduga pelaku hanya melihat perhiasan. Pelaku mengaku ingin melihat contoh batangan emas seberat 70 gram untuk difoto.
Saat pelapor mendekatkan contoh emas, pelaku tiba-tiba merebut batangan emas tersebut dan melarikan diri ke tangga pinggir gedung. Korban dan pelapor sempat berteriak minta tolong, namun respons pedagang di sekitar lambat.
Pencatatan kerugian dan laporan polisi
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Pada hari yang sama pelapor membuat laporan ke Polsek Siantar Barat dengan Nomor LP LP/B/19/VI/2026/SPKT/Polsek Siantar Barat/Polres Pematangsiantar/Poldasu.
Penangkapan dan pengungkapan
Setelah menjalankan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa berhasil mengidentifikasi dan menangkap LM di Jl. Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat LM berada di rumah seorang pendeta.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui perbuatannya. Pelaku menyatakan telah menjual batangan emas tersebut di Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Proses hukum
LM kini diamankan di ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penyidik sedang mendalami rangkaian peristiwa dan transaksi penjualan hasil curian untuk memastikan barang bukti dan memburu kemungkinan tersangka lain.
"Sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku LM untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana maksud dalam Pasal 476,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (26/6), terkait perkembangan penyidikan.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk upaya penelusuran hasil penjualan barang curian dan keterlibatan pihak lain bila ditemukan bukti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Yayasan Haroen Aly Salurkan Beasiswa Wakaf Rp179 Juta di Aceh
Yayasan Wakaf Haroen Aly salurkan beasiswa Rp179.120.500 untuk 30 santri Aceh saat kegiatan Lebaran Yatim di...
Wali Kota Sabang Terima Audiensi Keuchik, Bahas Aspirasi Gampong
Wali Kota Sabang terima audiensi keuchik se-kota, bahas dukungan operasional, kebijakan, dan penguatan layan...
PT Kinston Mulai Eksplorasi Bijih Besi di 8 Gampong Meukek
PT Kinston Abadi Energy mulai eksplorasi bijih besi di delapan gampong Meukek; pengeboran dalam dan sebagian...
PN Medan Tolak Praperadilan, Penahanan Robin Joman Tetap Berjalan
PN Medan menolak praperadilan Robin Joman; penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah dan penyidikan d...
Tabligh Akbar HUT Aceh Tenggara Dihadiri Puluhan Manajemen RSUD
Tabligh akbar di Masjid Agung At-Taqwa, Kutacane, dihadiri ribuan warga dan puluhan manajemen RSUD H Sahudin...
Kejari Deliserdang Lantik Donny Parulian Nababan sebagai Kasi Pidsus
Kejari Deliserdang melantik Donny Parulian Nababan sebagai Kasi Pidsus pada 25 Juni; langkah ini bagian dari...