Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan Rp160 Juta
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial LM, 32 tahun, terkait pencurian emas batangan senilai sekitar Rp160 juta di toko emas Pasar Horas. Penangkapan berlangsung di Jl. Samosir pada Kamis malam, 25 Juni, setelah penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim.
Kronologi pencurian
Kejadian pencurian berlangsung pada Rabu, 3 Juni sekitar pukul 12.15 WIB di toko emas MA. Siregar, lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Pemilik toko, KS (46), dan anaknya, EES (22), yang sedang melayani pelaku menduga pelaku hanya melihat perhiasan. Pelaku mengaku ingin melihat contoh batangan emas seberat 70 gram untuk difoto.
Saat pelapor mendekatkan contoh emas, pelaku tiba-tiba merebut batangan emas tersebut dan melarikan diri ke tangga pinggir gedung. Korban dan pelapor sempat berteriak minta tolong, namun respons pedagang di sekitar lambat.
Pencatatan kerugian dan laporan polisi
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Pada hari yang sama pelapor membuat laporan ke Polsek Siantar Barat dengan Nomor LP LP/B/19/VI/2026/SPKT/Polsek Siantar Barat/Polres Pematangsiantar/Poldasu.
Penangkapan dan pengungkapan
Setelah menjalankan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa berhasil mengidentifikasi dan menangkap LM di Jl. Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat LM berada di rumah seorang pendeta.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui perbuatannya. Pelaku menyatakan telah menjual batangan emas tersebut di Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Proses hukum
LM kini diamankan di ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penyidik sedang mendalami rangkaian peristiwa dan transaksi penjualan hasil curian untuk memastikan barang bukti dan memburu kemungkinan tersangka lain.
"Sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku LM untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana maksud dalam Pasal 476,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (26/6), terkait perkembangan penyidikan.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk upaya penelusuran hasil penjualan barang curian dan keterlibatan pihak lain bila ditemukan bukti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...