PN Medan Tolak Praperadilan, Penahanan Robin Joman Tetap Berjalan
Medan — Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Robin Joman, sehingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polrestabes Medan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Putusan praperadilan
Hakim praperadilan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi penyidik serta pihak pemohon telah diperiksa. Dengan demikian, permohonan praperadilan ditolak dan proses penyidikan tetap berjalan.
Akibat putusan, status tersangka dan penahanan terhadap Robin Joman tidak berubah dan penyidik Polrestabes Medan berwenang melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi laporan dan dugaan
Permasalahan bermula dari laporan istri Robin, Susan, tertanggal 8 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/422/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, Susan menuduh suaminya memberikan keterangan tidak sesuai fakta ke dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris di kawasan Jalan Bukit Barisan Dalam, Kota Medan. Tuduhan lainnya mencakup pengakuan palsu terkait status pernikahan dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.
Susan juga menyatakan tidak menerima nafkah, anak mereka terpaksa menghentikan studi di Australia, serta adanya dugaan pemeliharaan hubungan di rumah milik Robin di Kompleks Malibu.
Upaya mediasi dan pernyataan kuasa hukum
Pihak penggugat mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Menurut kuasa hukum Susan, mediasi berulang tidak menghasilkan titik temu.
“Klien kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalan damai dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu,”
pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi D Simanungkalit SH MH kepada wartawan.
Tim kuasa hukum dan respons kepolisian
Robin Joman didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Minggu Saragih SH MH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara itu, tim hukum Polrestabes Medan yang menangani proses penyidikan antara lain AKP Ridwan sebagai ketua, serta Iptu Rudi Manurung, Iptu Bambang Wahid, Aipda Haris, Bripka David, dan Brigadir Arsela.
- AKP Ridwan (Ketua tim hukum Polrestabes Medan)
- Iptu Rudi Manurung
- Iptu Bambang Wahid
- Aipda Haris
- Bripka David
- Brigadir Arsela
Tim kepolisian menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kelanjutan kasus
Dengan putusan praperadilan ini, penyidik tetap dapat melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...