PN Medan Tolak Praperadilan, Penahanan Robin Joman Tetap Berjalan
Medan — Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Robin Joman, sehingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polrestabes Medan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Putusan praperadilan
Hakim praperadilan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi penyidik serta pihak pemohon telah diperiksa. Dengan demikian, permohonan praperadilan ditolak dan proses penyidikan tetap berjalan.
Akibat putusan, status tersangka dan penahanan terhadap Robin Joman tidak berubah dan penyidik Polrestabes Medan berwenang melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi laporan dan dugaan
Permasalahan bermula dari laporan istri Robin, Susan, tertanggal 8 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/422/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, Susan menuduh suaminya memberikan keterangan tidak sesuai fakta ke dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris di kawasan Jalan Bukit Barisan Dalam, Kota Medan. Tuduhan lainnya mencakup pengakuan palsu terkait status pernikahan dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.
Susan juga menyatakan tidak menerima nafkah, anak mereka terpaksa menghentikan studi di Australia, serta adanya dugaan pemeliharaan hubungan di rumah milik Robin di Kompleks Malibu.
Upaya mediasi dan pernyataan kuasa hukum
Pihak penggugat mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Menurut kuasa hukum Susan, mediasi berulang tidak menghasilkan titik temu.
“Klien kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalan damai dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu,”
pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi D Simanungkalit SH MH kepada wartawan.
Tim kuasa hukum dan respons kepolisian
Robin Joman didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Minggu Saragih SH MH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara itu, tim hukum Polrestabes Medan yang menangani proses penyidikan antara lain AKP Ridwan sebagai ketua, serta Iptu Rudi Manurung, Iptu Bambang Wahid, Aipda Haris, Bripka David, dan Brigadir Arsela.
- AKP Ridwan (Ketua tim hukum Polrestabes Medan)
- Iptu Rudi Manurung
- Iptu Bambang Wahid
- Aipda Haris
- Bripka David
- Brigadir Arsela
Tim kepolisian menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kelanjutan kasus
Dengan putusan praperadilan ini, penyidik tetap dapat melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Kinston Mulai Eksplorasi Bijih Besi di 8 Gampong Meukek
PT Kinston Abadi Energy mulai eksplorasi bijih besi di delapan gampong Meukek; pengeboran dalam dan sebagian...
Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan Rp160 Juta
Polres Pematangsiantar menangkap LM terkait pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas; tersa...
Tabligh Akbar HUT Aceh Tenggara Dihadiri Puluhan Manajemen RSUD
Tabligh akbar di Masjid Agung At-Taqwa, Kutacane, dihadiri ribuan warga dan puluhan manajemen RSUD H Sahudin...
Kejari Deliserdang Lantik Donny Parulian Nababan sebagai Kasi Pidsus
Kejari Deliserdang melantik Donny Parulian Nababan sebagai Kasi Pidsus pada 25 Juni; langkah ini bagian dari...
Pemkab Sergai Siapkan 30 Unit UMKM dan TPT untuk Alun-Alun Sei Rampah
Pemkab Serdang Bedagai meninjau Alun-Alun Sei Rampah untuk penataan 30 unit UMKM dan pembangunan TPT yang di...
Pemprov Sumut Tertibkan 13 Titik Tambang Pasir Ilegal di Deli Serdang
Pemprov Sumut menertibkan 13 titik tambang pasir ilegal di Deli Serdang dan Serdang Bedagai, menghentikan ak...