Lokal

PN Medan Tolak Praperadilan, Penahanan Robin Joman Tetap Berjalan

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan

Medan — Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Robin Joman, sehingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polrestabes Medan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

Putusan praperadilan

Hakim praperadilan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi penyidik serta pihak pemohon telah diperiksa. Dengan demikian, permohonan praperadilan ditolak dan proses penyidikan tetap berjalan.

Akibat putusan, status tersangka dan penahanan terhadap Robin Joman tidak berubah dan penyidik Polrestabes Medan berwenang melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kronologi laporan dan dugaan

Permasalahan bermula dari laporan istri Robin, Susan, tertanggal 8 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/422/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan itu, Susan menuduh suaminya memberikan keterangan tidak sesuai fakta ke dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris di kawasan Jalan Bukit Barisan Dalam, Kota Medan. Tuduhan lainnya mencakup pengakuan palsu terkait status pernikahan dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.

Susan juga menyatakan tidak menerima nafkah, anak mereka terpaksa menghentikan studi di Australia, serta adanya dugaan pemeliharaan hubungan di rumah milik Robin di Kompleks Malibu.

Upaya mediasi dan pernyataan kuasa hukum

Pihak penggugat mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Menurut kuasa hukum Susan, mediasi berulang tidak menghasilkan titik temu.

“Klien kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalan damai dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu,”

pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi D Simanungkalit SH MH kepada wartawan.

Tim kuasa hukum dan respons kepolisian

Robin Joman didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Minggu Saragih SH MH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, tim hukum Polrestabes Medan yang menangani proses penyidikan antara lain AKP Ridwan sebagai ketua, serta Iptu Rudi Manurung, Iptu Bambang Wahid, Aipda Haris, Bripka David, dan Brigadir Arsela.

  • AKP Ridwan (Ketua tim hukum Polrestabes Medan)
  • Iptu Rudi Manurung
  • Iptu Bambang Wahid
  • Aipda Haris
  • Bripka David
  • Brigadir Arsela

Tim kepolisian menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kelanjutan kasus

Dengan putusan praperadilan ini, penyidik tetap dapat melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait