PN Medan Tolak Praperadilan, Penahanan Robin Joman Tetap Berjalan
Medan — Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Robin Joman, sehingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polrestabes Medan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Putusan praperadilan
Hakim praperadilan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi penyidik serta pihak pemohon telah diperiksa. Dengan demikian, permohonan praperadilan ditolak dan proses penyidikan tetap berjalan.
Akibat putusan, status tersangka dan penahanan terhadap Robin Joman tidak berubah dan penyidik Polrestabes Medan berwenang melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi laporan dan dugaan
Permasalahan bermula dari laporan istri Robin, Susan, tertanggal 8 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/422/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, Susan menuduh suaminya memberikan keterangan tidak sesuai fakta ke dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris di kawasan Jalan Bukit Barisan Dalam, Kota Medan. Tuduhan lainnya mencakup pengakuan palsu terkait status pernikahan dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.
Susan juga menyatakan tidak menerima nafkah, anak mereka terpaksa menghentikan studi di Australia, serta adanya dugaan pemeliharaan hubungan di rumah milik Robin di Kompleks Malibu.
Upaya mediasi dan pernyataan kuasa hukum
Pihak penggugat mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Menurut kuasa hukum Susan, mediasi berulang tidak menghasilkan titik temu.
“Klien kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalan damai dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu,”
pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi D Simanungkalit SH MH kepada wartawan.
Tim kuasa hukum dan respons kepolisian
Robin Joman didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Minggu Saragih SH MH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara itu, tim hukum Polrestabes Medan yang menangani proses penyidikan antara lain AKP Ridwan sebagai ketua, serta Iptu Rudi Manurung, Iptu Bambang Wahid, Aipda Haris, Bripka David, dan Brigadir Arsela.
- AKP Ridwan (Ketua tim hukum Polrestabes Medan)
- Iptu Rudi Manurung
- Iptu Bambang Wahid
- Aipda Haris
- Bripka David
- Brigadir Arsela
Tim kepolisian menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kelanjutan kasus
Dengan putusan praperadilan ini, penyidik tetap dapat melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...