Lokal

PT Kinston Mulai Eksplorasi Bijih Besi di 8 Gampong Meukek

Bagikan:
Alat berat dan pengeboran eksplorasi PT Kinston di Meukek, Aceh Selatan

Meukek, Aceh Selatan — PT Kinston Abadi Energy mulai melakukan kegiatan eksplorasi tambang bijih besi di delapan gampong di Kecamatan Meukek. Aktivitas ini melibatkan alat berat dan pengeboran dalam, dan memicu penolakan dari sebagian masyarakat. Informasi terkait progres lapangan diperoleh Jumat (26/6).

Lokasi dan izin eksplorasi

Area eksplorasi tersebar di delapan gampong dengan total luas sekitar 596 hektare. Gampong yang terlibat antara lain:

  • Alue Meutuah
  • Lhok Aman
  • Ladang Baro
  • Labuhan Tarok
  • Ie Buboh
  • Tanjung Harapan
  • Blang Tengoh
  • Ie Dingen

Menurut dokumen yang diserahkan perusahaan, izin eksplorasi diterbitkan pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025.

Kegiatan lapangan: alat berat dan pengeboran

Di lapangan, perusahaan disebut menurunkan excavator dan perangkat pengeboran berteknologi tinggi. Sumber lapangan melaporkan pengeboran telah mencapai kedalaman signifikan di beberapa titik.

"Peralatan sudah bekerja di lapangan dan pengeboran sudah berlangsung cukup dalam," kata seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Satu lokasi, Gampong Ie Buboh, dilaporkan sudah dilakukan pengeboran hingga lebih dari 80 meter sebagai bagian dari proses untuk mengidentifikasi kandungan mineral di bawah permukaan.

Ada pula informasi mengenai keterlibatan tenaga teknis asing, termasuk dugaan tenaga kerja asal China. Kepastian tentang hal ini belum dikonfirmasi oleh perusahaan.

Respons pemerintah kecamatan

Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah, membenarkan keberadaan kegiatan eksplorasi di wilayahnya. Ia menyampaikan perusahaan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan menyerahkan dokumen perizinan.

"Berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan kepada kami, kegiatan eksplorasi tersebut telah memiliki izin resmi," ujar Teuku Ikbal.

Namun camat juga menyatakan pemerintah kecamatan tidak menerima laporan rinci terkait tahapan teknis kegiatan, sehingga perkembangan teknis di lapangan tidak sepenuhnya dipantau oleh pemerintah setempat.

Penolakan masyarakat dan dinamika sosial

Di tengah pelaksanaan eksplorasi, muncul penolakan dari sebagian pihak. Informasi menyebutkan beberapa anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) melakukan aksi menolak operasi di lokasi tertentu.

Hingga kini alasan dan tuntutan penolakan tersebut belum jelas. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Implikasi dan perhatian publik

Kegiatan eksplorasi ini berpotensi menimbulkan perdebatan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat setempat. Sampai saat ini PT Kinston Abadi Energy belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai progres eksplorasi, keberadaan tenaga asing, maupun respons terhadap penolakan warga.

Perkembangan proyek ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya tahapan eksplorasi dan komunikasi antarpihak yang masih perlu diperkuat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait