Ekonomi

Said Iqbal Janji Sampaikan Tuntutan SP PLN ke Presiden Prabowo

Bagikan:
Said Iqbal berbicara di depan peserta Rakernas SP PLN di Hotel Bidakara, Jakarta

Serikat Pekerja PT PLN mendesak evaluasi aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang dinilai merugikan perusahaan. Dalam Rapat Kerja Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, 25 Juni 2026, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal berjanji akan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Desakan evaluasi RUPTL: beban biaya bagi PLN

Peserta rakernas menilai regulasi Kementerian ESDM memberi keleluasaan berlebihan bagi produsen listrik swasta. Skema kontrak yang mewajibkan pembayaran penuh meski pasokan tidak terserap dianggap membebani neraca perusahaan.

Said Iqbal menyoroti dampak skema itu terhadap struktur biaya PLN dan kesejahteraan pekerja. Ia mengingatkan implikasi pengurangan biaya lain jika pembayaran listrik swasta terus menyedot anggaran.

"Bagaimana mungkin penggunaan listrik swasta, dipakai atau tidak dipakai, tetap harus dibayar oleh PLN? Itu kan mengganggu kesehatan daripada struktur biaya PLN.

Kalau struktur biayanya tersedot oleh pembayaran listrik swasta yang dipakai atau tidak dipakai tersebut, otomatis kan labor cost juga akan dikurangi, overhead cost juga akan dikurangi, semua production cost akan dikurangi. Yang dirugikan siapa?

Buruh. Buruh PLN," ujar Said Iqbal.

Janji sampaikan langsung ke Presiden dan dialog dengan DPR

Said mengatakan akan menyusun laporan analisis dari aspirasi rakernas untuk disampaikan ke Presiden. Ia juga berencana berdiskusi dengan pimpinan DPR serta Menteri Sekretaris Negara.

"Pertemuan pada hari ini dan aspirasi yang berkembang dalam Rakernas SP PLN, tentu saya akan membuat satu laporan analisis ke Presiden. Dan tentu juga, saya akan berdiskusi dengan pimpinan DPR RI, dalam hal ini Pak Sufmi Dasco Ahmad, dan juga Mensesneg," katanya.

Serikat Pekerja tolak pemecahan dan privatisasi PLN

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Muhammad Abrar Ali menegaskan penolakan tegas terhadap upaya pemecahan bisnis (unbundling) dan privatisasi. Organisasi menginstruksikan seluruh pengurus untuk merapatkan barisan menghadapi potensi pemisahan fungsi perusahaan.

"Tolak Segala Bentuk Pemecahan dan Privatisasi PLN! Kami, Serikat Pekerja, berdiri di garda terdepan untuk menyatakan satu sikap yang tidak bisa ditawar: Unbundling adalah musuh bersama!

Tidak ada satu pun ruang kompromi bagi upaya licik yang mencoba memutilasi dan merobek-robek proses bisnis PLN demi memuluskan agenda privatisasi! PLN bukanlah barang dagangan!" kata Abrar Ali.

Abrar menegaskan bahwa keutuhan sistem kelistrikan dari hulu ke hilir adalah amanat konstitusi dan merupakan kepentingan umum yang harus dijaga.

Kesepakatan rakernas dan langkah hukum

Rakernas menghasilkan keputusan untuk merumuskan draf surat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Penasihat Khusus Presiden. Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Redyanto Sidi Jambak, menyatakan perjuangan hukum akan terus berjalan hingga regulasi dinilai perlu dievaluasi.

Adapun langkah yang disepakati peserta rakernas meliputi:

  • Perumusan draf surat rekomendasi untuk disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden;
  • Melanjutkan upaya hukum terkait regulasi yang dinilai merugikan PLN;
  • Koordinasi dengan pimpinan parlemen dan pemerintah untuk membahas evaluasi RUPTL.

Dengan janji penyampaian langsung kepada Presiden dan sikap tegas menolak pemecahan, serikat pekerja menegaskan komitmen menjaga kedaulatan energi serta kesejahteraan pekerja PLN di seluruh Indonesia.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait