Polrestabes Medan Tangkap Pemilik Ganja, Sita 9 Kg di Deliserdang
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap pemilik ganja berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu malam, 27 Juni. Polisi menyita ganja siap edar seberat 9 kg dan menahan tersangka di Mapolrestabes Medan sebagai bagian pengembangan penyidikan.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal AA. Dari lokasi kejadian diamankan satu karung berisi ganja siap edar dengan total berat 9 kilogram.
AA langsung dibawa ke kantor polisi dan barang bukti disita untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menyatakan tersangka diduga telah menjalankan aksinya selama sebulan terakhir.
Metode penyimpanan dan pengakuan tersangka
AKBP Rafli Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menjelaskan pola yang digunakan pelaku saat menyimpan barang haram tersebut. Menurut penyidikan, narkoba kerap disimpan dalam karung goni dan ditaruh di semak belukar dekat rumah pelaku.
“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,”
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui memperoleh ganja dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi itu menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim Reserse Narkoba.
Pengembangan penyidikan dan upaya pengejaran
Polisi menyatakan saat ini ada dua tersangka lain yang masuk daftar pengejaran, berinisial P dan I. Kepolisian menegaskan akan terus memburu keduanya hingga tertangkap.
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,”
AA bersama barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterkaitan jaringan peredaran yang lebih luas.
Komitmen penegakan hukum
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku narkoba dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan menekan jaringan peredaran ilegal yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkan ke unit narkoba agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...