Polrestabes Medan Tangkap Pemilik Ganja, Sita 9 Kg di Deliserdang
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap pemilik ganja berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu malam, 27 Juni. Polisi menyita ganja siap edar seberat 9 kg dan menahan tersangka di Mapolrestabes Medan sebagai bagian pengembangan penyidikan.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal AA. Dari lokasi kejadian diamankan satu karung berisi ganja siap edar dengan total berat 9 kilogram.
AA langsung dibawa ke kantor polisi dan barang bukti disita untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menyatakan tersangka diduga telah menjalankan aksinya selama sebulan terakhir.
Metode penyimpanan dan pengakuan tersangka
AKBP Rafli Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menjelaskan pola yang digunakan pelaku saat menyimpan barang haram tersebut. Menurut penyidikan, narkoba kerap disimpan dalam karung goni dan ditaruh di semak belukar dekat rumah pelaku.
“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,”
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui memperoleh ganja dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi itu menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim Reserse Narkoba.
Pengembangan penyidikan dan upaya pengejaran
Polisi menyatakan saat ini ada dua tersangka lain yang masuk daftar pengejaran, berinisial P dan I. Kepolisian menegaskan akan terus memburu keduanya hingga tertangkap.
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,”
AA bersama barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterkaitan jaringan peredaran yang lebih luas.
Komitmen penegakan hukum
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku narkoba dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan menekan jaringan peredaran ilegal yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkan ke unit narkoba agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...