Polrestabes Medan Tangkap Pemilik Ganja, Sita 9 Kg di Deliserdang
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap pemilik ganja berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu malam, 27 Juni. Polisi menyita ganja siap edar seberat 9 kg dan menahan tersangka di Mapolrestabes Medan sebagai bagian pengembangan penyidikan.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal AA. Dari lokasi kejadian diamankan satu karung berisi ganja siap edar dengan total berat 9 kilogram.
AA langsung dibawa ke kantor polisi dan barang bukti disita untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menyatakan tersangka diduga telah menjalankan aksinya selama sebulan terakhir.
Metode penyimpanan dan pengakuan tersangka
AKBP Rafli Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menjelaskan pola yang digunakan pelaku saat menyimpan barang haram tersebut. Menurut penyidikan, narkoba kerap disimpan dalam karung goni dan ditaruh di semak belukar dekat rumah pelaku.
“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,”
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui memperoleh ganja dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi itu menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim Reserse Narkoba.
Pengembangan penyidikan dan upaya pengejaran
Polisi menyatakan saat ini ada dua tersangka lain yang masuk daftar pengejaran, berinisial P dan I. Kepolisian menegaskan akan terus memburu keduanya hingga tertangkap.
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,”
AA bersama barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterkaitan jaringan peredaran yang lebih luas.
Komitmen penegakan hukum
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku narkoba dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan menekan jaringan peredaran ilegal yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkan ke unit narkoba agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Humbahas Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Tekankan Pelayanan Publik
Polres Humbahas memperingati HUT Bhayangkara ke-80 di Tapian Nauli, 1 Juli; Kapolres tekankan layanan humani...
Medan Rayakan HUT ke-436, Wali Kota Pimpin Upacara dan Rakernas APEKSI
Medan merayakan HUT ke-436 sekaligus jadi tuan rumah Rakernas APEKSI, dihadiri Wali Kota se‑Indonesia dengan...
Polsek Siantar Utara Mediasi Keributan di Pasar Dwikora
Polsek Siantar Utara menyelesaikan perselisihan di Pasar Dwikora pada 30/6; korban dan terduga pelaku sepaka...
Aktivis Minta Bareskrim dan DPR Awasi Dugaan Korupsi PTPN IV di Deliserdang
Penggiat Mardi Sijabat desak Bareskrim, DPR, dan BP BUMN awasi penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran P...
HUT ke-80 Deliserdang: DPRD Santuni 100 Anak Yatim
Pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang menyantuni 100 anak yatim-piatu usai Rapat Paripurna HUT ke-80, sebaga...
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun
Suami berinisial ES diduga menganiaya istrinya hingga tewas di rumah kontrakan di Simalungun. Pelaku diamank...