Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Pemilik Ganja, Sita 9 Kg di Deliserdang

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti ganja disita dan lokasi penggeledahan di Deliserdang

Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap pemilik ganja berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu malam, 27 Juni. Polisi menyita ganja siap edar seberat 9 kg dan menahan tersangka di Mapolrestabes Medan sebagai bagian pengembangan penyidikan.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal AA. Dari lokasi kejadian diamankan satu karung berisi ganja siap edar dengan total berat 9 kilogram.

AA langsung dibawa ke kantor polisi dan barang bukti disita untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menyatakan tersangka diduga telah menjalankan aksinya selama sebulan terakhir.

Metode penyimpanan dan pengakuan tersangka

AKBP Rafli Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menjelaskan pola yang digunakan pelaku saat menyimpan barang haram tersebut. Menurut penyidikan, narkoba kerap disimpan dalam karung goni dan ditaruh di semak belukar dekat rumah pelaku.

“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,”

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui memperoleh ganja dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi itu menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim Reserse Narkoba.

Pengembangan penyidikan dan upaya pengejaran

Polisi menyatakan saat ini ada dua tersangka lain yang masuk daftar pengejaran, berinisial P dan I. Kepolisian menegaskan akan terus memburu keduanya hingga tertangkap.

“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,”

AA bersama barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterkaitan jaringan peredaran yang lebih luas.

Komitmen penegakan hukum

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku narkoba dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan menekan jaringan peredaran ilegal yang meresahkan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkan ke unit narkoba agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait