Nasional

DJKI Buka Pemeriksaan Substantif Kembali Sebelum Banding Paten

Bagikan:
Ilustrasi pendaftaran paten dan pemeriksaan ulang oleh DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka peluang bagi pemohon paten untuk mengajukan pemeriksaan substantif kembali sebelum menempuh proses banding atas penolakan permohonan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan mulai diterapkan bersamaan dengan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku per 1 Agustus 2026.

Ringkasan perubahan

Perubahan memberi kesempatan bagi inventor dan pelaku usaha untuk meminta penilaian ulang atas permohonan paten yang sebelumnya ditolak atau mendapat keputusan administratif lain. Menurut Dirjen KI, mekanisme ini memperkuat perlindungan hukum dan memberi peluang tambahan sebelum menempuh banding.

"Kami ingin memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat memperoleh penilaian kembali atas permohonan patennya. Hasil pemeriksaan dapat dikaji ulang sebelum perkara ditempuh melalui mekanisme banding," kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Prosedur pengajuan

Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada Menteri yang berwenang. Pemohon harus melampirkan formulir resmi, alasan pengajuan, dokumen pendukung, serta membayar biaya sesuai ketentuan.

Jika pengajuan diajukan melalui kuasa, wajib dilampirkan surat kuasa. Untuk permohonan terkait keputusan pemberian paten, pemohon harus menyerahkan sertifikat paten asli dan bukti pembayaran biaya tahunan paten.

Biaya dan tenggat waktu

Pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk pemeriksaan substantif kembali yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dikenakan tarif Rp1.500.000 per permohonan.

Setelah permohonan diterima, Pemeriksa Paten akan mengkaji kembali berkas. Keputusan menerima atau menolak harus diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.

Ruang lingkup objek yang dapat diajukan kembali

Mekanisme ini tidak hanya berlaku untuk penolakan. Beberapa keputusan administratif lain juga dapat diajukan untuk pemeriksaan ulang, antara lain:

  • Koreksi deskripsi
  • Koreksi klaim
  • Koreksi gambar
  • Keputusan pemberian paten
  • Permohonan yang ditarik kembali

Masing-masing objek memiliki persyaratan dan batas waktu pengajuan yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas waktu pengajuan

Hermansyah menegaskan batas waktu pengajuan ditetapkan paling lama sembilan bulan setelah keputusan atau pemberitahuan resmi diterbitkan. Untuk permohonan yang ditarik kembali, batas pengajuan adalah dua bulan sejak tanggal penarikan.

"Selain memenuhi persyaratan administratif, permohonan yang diajukan melalui kuasa wajib dilengkapi surat kuasa. Khusus pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian paten, pemohon juga harus melampirkan sertifikat paten asli beserta bukti pembayaran biaya tahunan paten," ujar Hermansyah.

Implikasi bagi inventor dan pelaku inovasi

DJKI mengajak inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha memanfaatkan mekanisme ini untuk mendapatkan kepastian hukum lebih baik dan memperluas perlindungan invensi nasional.

"Kami terus berupaya membangun sistem pelayanan paten yang semakin mudah, transparan, dan berkeadilan. Melalui mekanisme ini, kami berharap semakin banyak invensi dalam negeri yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu mendorong inovasi dan daya saing nasional," kata Hermansyah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait