Lokal

Pembukaan Lahan Sawit PT Raja Marga di Simeulue Belum Jelas

Bagikan:
Lahan sawit dan alat berat di Simeulue yang diduga dibuka tanpa izin

Sinabang, Simeulue — Dugaan pembukaan lahan sawit tanpa izin oleh PT Raja Marga (PT RM) di Kabupaten Simeulue hampir dua tahun berjalan tanpa kepastian hukum. Hingga pertengahan 2026, belum terlihat langkah tegas pemerintah daerah maupun DPRK untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRK yang diparipurnakan pada 2024.

Kasus dan tuntutan hukum

Praktisi hukum Andri Rustika S.Hi menilai pembukaan lahan tanpa izin bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ancaman terhadap ekosistem lokal. Dia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar kewenangan negara untuk menindak pengelolaan kawasan hutan secara ilegal.

“Ini bukan persoalan biasa, karena itu kita minta ketegasan Pemerintah dan DPRK Simeulue. Apalagi terkuaknya kasus ini bermula dari Pansus lembaga Dewan yang telah diparipurnakan,”

Andri menegaskan jika tidak ada kepastian hukum, masalah ini bisa berkembang menjadi bom waktu. Dia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah bukti pendukung terkumpul.

“Dokumen terkait sebagai bukti pendukung sedang kita kumpulkan, dan jika semua sudah rampung, persoalan ini akan kami laporkan langsung ke Satgas PKH di Jakarta,”

Sikap perusahaan

Manajer PT RM, Mardani, saat ditemui wartawan menanggapi soal kegiatan pembukaan lahan tanpa izin. Dia tidak membantah adanya aktivitas di lapangan dan menyatakan perizinan sedang dalam proses pengurusan. Menurutnya, sejumlah rekomendasi untuk pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) telah diterima, termasuk izin prinsip, dokumen UKL-UPL, dan rekomendasi DPRK.

“Yang lain sudah selesai, tinggal selangkah lagi BPN, habis itu langsung ke provinsi untuk HGU. Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini HGU bisa keluar,”

Mardani menjelaskan dari 3.000 hektare yang diklaim dibeli dari masyarakat, 2.060 hektare diusulkan untuk HGU. Dia juga mengakui proses perizinan di daerah berjalan lambat dan menyebut dirinya bukan pengurus yang mengelola administrasi perusahaan.

“Proses di sini bang, yang pertama lambat. Yang kedua maaf ya bang, saya juga nggak tahu pasti karena saya bukan pengurusnya. Di sini kalau mau ngurus kek gitu, ini duluan bang… jadi di situ tidak ketemunya,”

Posisi DPRK dan Pemerintah

Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin, membantah bahwa DPRK mengeluarkan rekomendasi khusus terkait kasus ini. Ia menyatakan DPRK telah menyampaikan surat kepada bupati agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Soal pelaporan ke aparat penegak hukum, Rasmanudin menekankan bahwa laporan puncak lembaga adalah paripurna yang mengundang Forkopimda.

“Tidak ada,”

“Harus dipahami bahwa Paripurna adalah pelaporan tertinggi dari lembaga legislatif, dengan mengundang Forkopimda, kepala daerah lengkap dengan aparatur pemerintah,”

Langkah selanjutnya

Sampai saat ini, Bupati Mohammad Nasrun Mikaris belum menjawab pertanyaan terkait tindak lanjut temuan Pansus dan status perizinan PT RM. Sementara itu, praktisi hukum dan publik menunggu apakah kasus ini akan dilaporkan ke Satgas PKH untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun pidana.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena menyentuh isu lingkungan, tata ruang, dan kepastian hukum investasi di Simeulue. Perkembangannya akan menentukan langkah penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan di daerah tersebut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait