Lokal

Pembatalan Kontrak RSUD Sabang: Tinjauan Hukum dan Potensi Kerugian

Bagikan:
Ilustrasi kontrak pengadaan alat kesehatan dan pemeriksaan dokumen hukum

Sabang — Praktisi hukum Rijarullah SH menilai pembatalan kontrak pengadaan tempat tidur pasien oleh RSUD Kota Sabang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Pandangan itu disampaikan beberapa hari lalu saat polemik pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan itu berkembang di kota tersebut.

Pandangan hukum praktisi

Rijarullah menyatakan kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Jika penyedia sudah memesan dan/atau membayar barang berdasarkan kontrak, pembatalan sepihak perlu diperiksa keabsahan dan dasar hukumnya.

"Dalam hukum perdata, kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sewenang-wenang. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 telah menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum,"

Ia merujuk pada Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian hanya dapat diubah atau ditarik kembali atas dasar kesepakatan bersama atau alasan yang dibenarkan undang-undang.

Asas kontrak dan bukti kerugian

Rijarullah mengingatkan sejumlah asas fundamental yang harus dihormati dalam hubungan kontraktual, seperti kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, itikad baik, serta kepastian hukum dan keseimbangan hak-kewajiban para pihak.

Menurutnya, jika penyedia telah melakukan pemesanan dan pembayaran setelah kontrak ditandatangani, fakta itu menjadi elemen penting dalam menilai potensi kerugian akibat pembatalan.

"Kontrak bukanlah sesuatu yang dapat dibatalkan sesuka hati oleh salah satu pihak. Kepastian hukum, itikad baik, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban para pihak harus menjadi landasan dalam setiap hubungan kontraktual,"

Aspek yang harus diperiksa

Rijarullah menyarankan pemeriksaan dokumen dan prosedur secara menyeluruh. Beberapa aspek yang perlu dikaji adalah:

  • Keabsahan kontrak yang ditandatangani para pihak
  • Alasan dan dasar hukum pembatalan
  • Mekanisme pemutusan kontrak sesuai yang disepakati
  • Pelaksanaan kewajiban oleh perusahaan penyedia (pemesanan dan pembayaran)
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta potensi kerugian yang timbul

Respons Kejaksaan dan dinamika lokal

Pada sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang menyatakan institusinya menarik diri dari pendampingan pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Kita ngak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,"

Kasus ini sebelumnya juga diwarnai tudingan intervensi oleh pejabat daerah dalam pemilihan rekanan, yang berujung pada pergantian Direktur RSUD. Namun, hingga berita ini disusun, penjelasan dari Plt. Direktur RSUD Kota Sabang terkait dasar hukum pembatalan, alasan penolakan barang, dan klaim kerugian penyedia belum tersedia.

Langkah selanjutnya

Jika terjadi perselisihan atas keabsahan pembatalan atau besaran kerugian, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dokumen dan pembuktian hubungan sebab-akibat menjadi kunci menentukan apakah klaim ganti rugi beralasan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait