Eri Tegaskan Rasio 60:40, Parkir Digital Surabaya Final
SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa skema pembagian hasil retribusi parkir 60:40 untuk pemerintah dan juru parkir sudah final dan tidak dapat diubah. Pernyataan itu disampaikan usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (10/9/2026), sebagai respons terhadap tuntutan perubahan rasio menjadi 70:30.
Rasio 60:40 Dipertahankan
Eri mengatakan rasio 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen bagi jukir dipilih karena dana tersebut merupakan aset publik yang harus dikelola secara akuntabel. Ia menolak segala upaya yang mengalihkan hak masyarakat kepada kepentingan individu.
'60:40 itu karena apa? Itu uang negara untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk orang perorangan loh. Enggak bisa diulik-ulik, 60:40 sudah gak bisa diganggu'
Menurut Eri, merubah pembagian itu sama saja mencederai prinsip keadilan bagi seluruh warga Kota Pahlawan. Pernyataan tegas ini muncul di tengah munculnya tuntutan dari kelompok jukir.
Percepatan Parkir Digital dan Penegakan Hukum
Pemkot Surabaya terus mendorong transformasi ke sistem parkir digital menggunakan QRIS untuk menutup kebocoran pendapatan daerah. Eri mengimbau warga mendukung perubahan ini demi integritas tata kelola kota.
Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberi efek jera. Pemerintah mencatat ada kasus warga yang menolak membayar melalui kanal digital, dan pihak kepolisian telah menahan orang tersebut untuk proses hukum.
'Kemarin itu ada kejadian ya warga yang tidak bayar QRIS, akhirnya geger. Itu sekarang sudah ditahan itu di kepolisian'
Keluhan dan Tuntutan Juru Parkir
Sejumlah jukir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggelar aksi di depan Balai Kota pada Senin (31/8/2026). Mereka menyampaikan tuntutan terkait mekanisme dan pembagian hasil.
- Menerapkan sistem pembayaran tunggal yang transparan
- Menaikkan bagian pendapatan jukir dari 40 persen menjadi 70 persen
- Pembagian hasil dilakukan tiap hari
- Pemberian asuransi kehilangan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menegaskan jukir tidak menolak digitalisasi, tetapi menuntut sistem yang jelas dan adil. Ia menyorot risiko tinggi profesi jukir dan beban biaya ketika terjadi kehilangan atau sakit.
'Jukir ini adalah profesi dengan tingkat risiko tinggi. Sedangkan, kalau ada kehilangan itu tidak di-cover. Ketika hilang, jukir yang ganti. Kalau sakit dan lain sebagainya juga ditanggung sendiri'
Dampak dan Langkah Berikutnya
Pemkot berencana memanfaatkan data transaksi digital untuk memetakan penghasilan riil jukir. Dengan data itu, pemerintah dapat merancang subsidi atau program pemberdayaan bila pendapatan jukir belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Digitalisasi diposisikan sebagai kunci transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, transisi ini masih membutuhkan dialog teknis dengan para jukir agar penerapan berjalan adil dan diterima masyarakat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Dorong Jatim Perkuat Ekosistem Inovasi Obat Bahan Alam
PDI Perjuangan minta Pemprov Jatim perkuat ekosistem inovasi agar obat bahan alam riset dapat dikembangkan d...
Surabaya perkuat mitigasi setelah ditemukan dua sesar aktif
Wali Kota Surabaya memperkuat mitigasi setelah Pusgen menemukan dua sesar aktif; langkah meliputi sosialisas...
PDI Perjuangan Trenggalek Salurkan Air Bersih ke Desa Terpencil
PDI Perjuangan Trenggalek menyalurkan puluhan ribu liter air bersih gratis ke desa pegunungan seperti Ngulun...
PDIP Dorong Penguatan Digital Dashboard Transportasi Jatim
Fraksi PDIP DPRD Jatim mendorong Pemprov Jatim memperkuat Digital Dashboard sebagai basis kebijakan transpor...
Surabaya Diminta Perluas Perekaman IKD ke Balai RW
Anas Karno mendorong Pemkot Surabaya memperluas perekaman IKD sampai Balai RW untuk memastikan digitalisasi...
PDI Perjuangan Kirim Truk Tangki Atasi Krisis Air di Tuban
PDI Perjuangan Tuban mengerahkan truk tangki pada 10 Sept 2026 untuk mengatasi krisis air di Desa Sadang dan...