Lokal

Proyek Lantai Jemur di Asahan Dipersoalkan, Status Lahan Tak Jelas

Bagikan:
Lantai jemur padi di Desa Rawang Pasar IV, Kabupaten Asahan

KISARAN — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan membangun 12 lantai jemur untuk kelompok tani pada 2026. Proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas gabah dan ketahanan pangan, namun kini disorot karena ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang digunakan.

Proyek, lokasi, dan anggaran

Pembangunan dilaksanakan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan Kecamatan Meranti. Dana bersumber dari APBD Kabupaten Asahan 2026 dengan alokasi sekitar Rp149 juta lebih per titik. Pekerjaan berjalan di 12 lokasi yang tersebar di beberapa desa.

Persoalan kepemilikan lahan

Di lapangan muncul indikasi bahwa beberapa lahan yang dipakai tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi. Beberapa petani menyatakan mereka hanya diminta menyediakan lahan tanpa menandatangani surat hibah atau dokumen pengalihan hak.

“Yang diminta hanya siapkan lahan saja. Tidak ada perjanjian lainnya seperti hibah atas lahan atau hal lain, sama sekali tidak ada,”

Suryono, anggota Kelompok Tani Sri Murni Rawang

“Tidak ada syarat apapun yang diminta atas pembangunan itu,”

Gurning, anggota Kelompok Tani Makmur Rawang Pasar IV

Aturan yang mengatur bantuan fisik

Secara aturan, bantuan fisik negara harus dicatat sebagai aset negara sebelum diserahterimakan. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 168/PMK.05/2015 junchto PMK Nomor 132/PMK.05/2021. Tujuannya memastikan lokasi bebas sengketa untuk mencegah kerugian negara.

Ketentuan serupa juga dimuat dalam Permentan Nomor 02 Tahun 2026. Pasal 9 dan Pasal 10 mewajibkan calon penerima dan lokasi (CPCL) melengkapi bukti legalitas, termasuk Surat Pernyataan Hibah Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanggapan Dinas Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ali Mughofar, membenarkan proyek itu dan menegaskan proses telah melewati verifikasi.

“Masing-masing kelompok tani penerima telah menandatangani persetujuan yang telah disepakati. Awalnya koptan mengajukan proposal, melalui serangkaian tahapan verifikasi, dan setelah disetujui barulah dilaksanakan pembangunan,”

Ali Mughofar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan

Daftar kelompok tani penerima

  1. Kelompok Tani Sri Murni, Desa Rawang
  2. Kelompok Tani Sumber Tani, Desa Rawang
  3. Kelompok Tani Makmur, Desa Rawang
  4. Kelompok Tani Mekar, Desa Rawang
  5. Kelompok Tani Gabe, Desa Rawang
  6. Kelompok Tani Mekar Sari, Desa Rawang
  7. Kelompok Tani Mujur, Desa Rawang
  8. Kelompok Tani Sahata, Desa Rawang
  9. Kelompok Tani Setia, Desa Rawang
  10. Kelompok Tani Sidoarjo, Desa Rawang
  11. Kelompok Tani Serayu, Desa Panca Arga
  12. Kelompok Tani Mekar Jaya, Desa Sukajadi Meranti

Implikasi dan langkah selanjutnya

Persoalan ini menempatkan perhatian pada kepatuhan prosedur administrasi bantuan fisik pemerintah. Jika bukti kepemilikan tidak lengkap, potensi risiko kerugian keuangan negara muncul dan menyeret proses aset menjadi rumit.

Ke depan, verifikasi dokumen lokasi dan kepastian status tanah perlu diperkuat agar tujuan peningkatan kualitas panen dan ketahanan pangan dapat dicapai tanpa menimbulkan sengketa.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait