Lokal

RSUD Kutacane Tegaskan Biaya Surat Keterangan Sehat Sesuai Qanun

Bagikan:
Gedung RSUD H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara

KUTACANE — RSUD H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, menegaskan biaya administrasi penerbitan Surat Keterangan Sehat dilakukan sesuai standar dan dasar hukum setempat. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sanggahan dari seorang warga terkait pungutan saat pengurusan surat tersebut pada Rabu (7/10).

Klarifikasi rumah sakit

Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane melalui Kepala Tata Usaha, Hermansyah SPd.I, menyatakan layanan medis dan penerbitan surat kesehatan mengikuti ketentuan yang berlaku. Rumah sakit menegaskan moto pelayanan: pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Hermansyah menjelaskan bahwa biaya administrasi untuk surat keterangan sehat bukan inisiatif rumah sakit semata, melainkan penyesuaian terhadap peraturan daerah.

"Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten. Artinya, biaya administrasi tersebut, sebagai dukungan terhadap pajak dan retribusi kabupaten,"

Dasar hukum dan mekanisme penerbitan

Penjelasan serupa disampaikan Kasubag Umum RSUD, Wahidin Saf Tarigan SE. Ia menerangkan setiap Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan dilengkapi Nomor Rekam Medis dan mengikuti mekanisme internal yang mengacu pada Qanun.

"Artinya, tidak ada tindakan yang dilakukan diluar batas Qanun dan mekanismenya,"

Menurut penjelasan rumah sakit, biaya administrasi mencakup proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari struktur pungutan daerah berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Dampak pada masyarakat dan penegasan layanan

RSUD H. Sahudin menegaskan komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar kepada semua lapisan masyarakat. Rumah sakit juga menekankan transparansi mekanisme biaya agar warga memahami dasar hukum pungutan administrasi.

Dengan klarifikasi ini, pihak rumah sakit berharap tidak ada kesalahpahaman terkait penerapan biaya administrasi untuk penerbitan Surat Keterangan Sehat. Masyarakat yang membutuhkan keterangan sehat tetap dapat mengakses layanan dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Catatan: Pernyataan rumah sakit merujuk pada ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten dan mekanisme internal RSUD H. Sahudin Kutacane.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait