Lokal

Kurir Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap di Rantauprapat

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka di Rantauprapat

Rantauprapat, Labuhanbatu — Seorang pria berinisial MRY (26) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap sebagai terduga kurir narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia pada Sabtu, 15 September 2026. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi.

Penangkapan dan penyelidikan

Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama jajaran KBO dan Kanit Satresnarkoba, serta pimpinan Kodim 0209/LB. Informasi awal berasal dari laporan warga tentang seorang TKI yang baru tiba dari Malaysia dan diduga membawa narkotika menggunakan bus ALS BK 7819 LD menuju Sampang.

Tim gabungan bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas menghentikan bus di depan GOR Rantauprapat untuk pemeriksaan penumpang dan barang bawaan.

"Tim gabungan langsung memberhentikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang. Tim memeriksa sebuah tas ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki-laki yang bernama Mohammad Rizky Yanto," ungkap Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

Barang bukti yang disita

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 4 bungkus besar sabu-sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus rapi dengan gabus di dalam sebuah tas ransel warna hijau. Selain itu, polisi menyita beberapa barang lain.

  • 2 bungkus gabus warna coklat
  • 1 tas ransel warna hijau
  • 1 tas selempang warna hitam
  • 1 unit ponsel merek Oppo warna ungu
  • Uang tunai Rp 2.300.000

Keterangan tersangka dan jaringan

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga negara Malaysia, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti rencananya akan dibawa ke Lampung.

"Narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial A warga negara Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke Lampung," jelas Kasat Hardiyanto.

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp20.000.000 per kilogram jika barang sampai tujuan. Namun ia hanya menerima uang jalan sebesar Rp3.000.000.

Proses hukum selanjutnya

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini terus dikembangkan untuk memburu pemasok dan jaringan lintas negara yang terlibat.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika beserta perubahan terkait, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait