Kurir Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap di Rantauprapat
Rantauprapat, Labuhanbatu — Seorang pria berinisial MRY (26) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap sebagai terduga kurir narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia pada Sabtu, 15 September 2026. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi.
Penangkapan dan penyelidikan
Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama jajaran KBO dan Kanit Satresnarkoba, serta pimpinan Kodim 0209/LB. Informasi awal berasal dari laporan warga tentang seorang TKI yang baru tiba dari Malaysia dan diduga membawa narkotika menggunakan bus ALS BK 7819 LD menuju Sampang.
Tim gabungan bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas menghentikan bus di depan GOR Rantauprapat untuk pemeriksaan penumpang dan barang bawaan.
"Tim gabungan langsung memberhentikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang. Tim memeriksa sebuah tas ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki-laki yang bernama Mohammad Rizky Yanto," ungkap Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.
Barang bukti yang disita
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 4 bungkus besar sabu-sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus rapi dengan gabus di dalam sebuah tas ransel warna hijau. Selain itu, polisi menyita beberapa barang lain.
- 2 bungkus gabus warna coklat
- 1 tas ransel warna hijau
- 1 tas selempang warna hitam
- 1 unit ponsel merek Oppo warna ungu
- Uang tunai Rp 2.300.000
Keterangan tersangka dan jaringan
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga negara Malaysia, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti rencananya akan dibawa ke Lampung.
"Narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial A warga negara Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke Lampung," jelas Kasat Hardiyanto.
Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp20.000.000 per kilogram jika barang sampai tujuan. Namun ia hanya menerima uang jalan sebesar Rp3.000.000.
Proses hukum selanjutnya
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini terus dikembangkan untuk memburu pemasok dan jaringan lintas negara yang terlibat.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika beserta perubahan terkait, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemko Pematangsiantar Luncurkan Portal Pustaha untuk Integrasi Layanan
Pemko Pematangsiantar soft launching Portal Pustaha untuk integrasi layanan, monitoring kinerja, dan dukung...
Tia Ayu Ajak Warga Hidupkan Pos Kamling untuk Jaga Keamanan
Tia Ayu sosialisasikan Perda Trantibmum dan ajak 1.000 warga Medan hidupkan Pos Kamling untuk menjaga keaman...
Menagih Utang Rp200.000, Pria di Siantar Dilaporkan Karena Penganiayaan
Pria menagih sisa pinjaman Rp200.000 dan dilaporkan karena dugaan penganiayaan; Polisi Siantar Martoba memed...
Piala Soeratin U-17 Sumut Resmi Digelar di Sergai
Piala Soeratin U-17 Sumut resmi dibuka di Sergai pada 5 September; 14 tim bertanding di tiga zona dengan har...
PTM IMT‑GT ke-32 di Medan: Delegasi Tiba, Fokus Geopark dan Investasi
PTM IMT‑GT ke-32 digelar 7-10 Sept di Medan; delegasi tiba sejak 6 Sept untuk membahas geopark, pariwisata,...
Wagub Minta ICMI Muda Sumut Tunjukkan Karya Nyata
Wagub Sumut melantik pengurus baru ICMI Muda Sumut dan meminta mereka bekerja amanah, fokus pada inovasi dan...