Lokal

Audit Ungkap Selisih Dana KPUM Medan Rp2,25 Miliar

Bagikan:
Ruang rapat anggota koperasi dengan sopir angkot di Medan

Medan — Dana iuran wajib 3.715 sopir angkot anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) diduga mengalami penyimpangan. Dugaan itu muncul setelah adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPUM 2024 dan hasil audit independen 2025.

Temuan audit dan selisih dana

Seorang anggota KPUM mengatakan audit independen menemukan jumlah saldo bank jauh lebih kecil dari yang dilaporkan. Menurutnya, ada dana yang belum jelas peruntukannya dan menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota.

“Namun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Independen, diketahui saldo di bank hanya sebesar Rp1.211.201.627. Berarti, ada selisih Rp2.251.706.699 dana itu yang belum diketahui peruntukannya,”

Perbedaan laporan kas dan kenaikan utang

Selain saldo bank, laporan kas dan setara kas yang disampaikan pada RAT 2024 disebut mencapai Rp324.897.954. Namun, menurut anggota tersebut, angka itu dinyatakan nihil dalam hasil audit 2025.

Anggota juga menyoroti bertambahnya jumlah utang koperasi kepada bank. Dalam laporan awal utang disebut Rp6,18 miliar, tetapi audit 2025 mencatat utang meningkat menjadi Rp8,06 miliar.

Item Informasi Laporan Hasil Audit 2025
Saldo bank -- Rp1.211.201.627
Selisih dana yang tidak teridentifikasi -- Rp2.251.706.699
Kas dan setara kas (RAT 2024) Rp324.897.954 Dinilai nihil
Utang bank Rp6.180.000.000 Rp8.060.000.000

Respons pengurus

Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, membantah adanya penyelewengan dana anggota. Ia menegaskan laporan keuangan koperasi sudah diaudit oleh pihak independen.

“Tidak benar, dan laporan keuangan sudah di audit oleh auditor independen,”

Dampak bagi anggota dan langkah berikutnya

Sejumlah sopir angkot anggota KPUM menyatakan mereka setiap hari membayar iuran melalui mandor sebesar Rp20.500. Mereka khawatir beban utang yang meningkat akan berdampak pada kewajiban anggota di masa mendatang.

Para anggota menuntut penjelasan lebih rinci dari pengurus koperasi mengenai aliran dana dan penutupan atau pemindahan rekening yang belum diinformasikan. Proses audit lanjutan dan klarifikasi administratif dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan anggota.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait