Lokal

AKDA Desak Kemendiktisaintek Selesaikan Konflik Universitas Darma Agung

Bagikan:
Konferensi pers Aliansi Keadilan Darma Agung di Medan menuntut penyelesaian konflik yayasan

Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI segera menuntaskan konflik dua yayasan yang menaungi Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Desakan itu disampaikan Koordinator AKDA Liston Hutajulu pada konferensi pers di Medan, Rabu 17 Juni 2026, dengan tujuan menuntut kepastian akademik dan perlindungan hak sivitas akademika.

Gambaran singkat konflik dan dampak

Menurut Liston, perselisihan antar yayasan berlangsung sejak Februari 2025 hingga Juni 2026 tanpa penyelesaian tuntas oleh pemerintah pusat maupun LLDIKTI Wilayah I Sumut. Kondisi ini memicu ketidakpastian bagi dosen, mahasiswa, dan pegawai serta berpotensi merugikan hak-hak akademik dan kesejahteraan.

AKDA menyebut ada sekitar 300 mahasiswa yang menghadapi risiko pada proses wisuda dan penerbitan ijazah, serta pembayaran gaji dan tunjangan yang tertunda.

Tuntutan AKDA

Dalam konferensi pers, AKDA merinci delapan tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak yayasan, LLDIKTI, dan instansi terkait.

  1. Mendesak Yayasan AHU 2025 menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang masih menyisakan ketidakpastian.
  2. Meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD) yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan.
  3. Meminta penjelasan terbuka dari Yayasan AHU 2025 mengenai ijazah yang diterbitkan Agustus 2025 namun kemudian dinyatakan tidak sah.
  4. Mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain agar dilaporkan sebagaimana mestinya.
  5. Meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademik sampai ada kepastian hukum.
  6. Meminta klarifikasi resmi terkait informasi status gedung Universitas Darma Agung yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris almarhum Dr T.D. Pardede.
  7. Mendesak pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) dosen serta pegawai yang hingga kini belum diterima.
  8. Meminta kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.

Seruan dan langkah selanjutnya

Kenapa kami menggelar konferensi pers, agar menjadi perhatian publik. Agar Kemendiktisaintek segera menangani kasus dan persoalan Darma Agung ini

AKDA menegaskan mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dualisme dan sengketa yayasan. Mereka menuntut proses penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan secara adil dan transparan

Aliansi juga menyatakan akan menyurati Kemendiktisaintek RI, DPR RI, dan DPRD Sumut untuk mendorong penyelesaian. Selain itu, AKDA mengaku telah menyampaikan persoalan sekitar 300 mahasiswa calon wisudawan ke Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek untuk mencari solusi cepat dan menghentikan praktik pemungutan di luar mekanisme wisuda.

Implikasi dan harapan

Kasus ini menyorot lemahnya penyelesaian sengketa yayasan di tingkat regional dan dampaknya terhadap layanan pendidikan. AKDA berharap keputusan segera diambil agar proses akademik, hak tenaga pendidik, dan kesejahteraan pegawai kembali pulih.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait