Nasional

Komnas: Korban Kekerasan Seksual Sering Dipaksa Aborsi

Bagikan:
Ilustrasi layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual dan akses perawatan reproduksi

Komnas Perempuan menyatakan korban kekerasan seksual kerap dipaksa mengakhiri kehamilan, menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026, setelah menelaah sejumlah kasus yang ditangani lembaganya.

Temuan utama: pemaksaan dan tekanan

Maria menyebut dari data kasus yang ditangani, terdapat 203 kasus terkait pemaksaan oleh pelaku. Para korban menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi hingga ancaman langsung.

“Persoalan terbesar yang kami temui di lapangan adalah korban dipaksa, ditekan, diintimidasi, dan bahkan diancam pelaku secara langsung. Kondisi ini menunjukkan korban masih menghadapi tekanan serius dalam menghadapi kekerasan seksual,” kata Maria.

Dampak kesehatan: jalan pintas berbahaya

Tekanan dari pelaku membuat sebagian korban mencari jalan sendiri untuk mengakhiri kehamilan. Maria mengingatkan bahwa upaya tanpa pendampingan medis berisiko tinggi dan dapat berujung pada komplikasi serius atau kematian.

Komnas mencatat banyak korban baru memperoleh pertolongan ketika kondisi sudah kritis. Sebelum mendapatkan layanan, korban sering kali juga mengalami bentuk kekerasan fisik dan paksaan lain.

  • Pemukulan
  • Paksaan menggunakan ramuan berbahaya
  • Intimidasi dan ancaman

“Korban sering kali sudah dipukul, dipaksa menggunakan berbagai ramuan. Bahkan mengalami tindakan kekerasan sebelum mendapatkan pertolongan,” ujar Maria.

Peran negara dan regulasi layanan

Maria menekankan bahwa kondisi ini seharusnya tidak terjadi karena negara telah menyediakan jaminan perlindungan dan layanan. Ia merujuk pada UU TPKS sebagai dasar hukum yang menjamin hak korban, termasuk akses layanan kesehatan bagi korban kehamilan akibat kekerasan seksual.

“Negara sudah menjamin perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan seksual, termasuk akses layanan kesehatan bagi korban. Layanan tersebut juga mencakup kondisi tertentu ketika korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual,” kata Maria.

Komnas juga memberi apresiasi terhadap upaya pemerintah dan organisasi kesehatan yang memperkuat regulasi layanan bagi tenaga kesehatan dalam menangani korban. Namun Maria menegaskan bahwa regulasi hanya bermakna jika benar-benar diimplementasikan dan dapat diakses korban.

“Regulasi baru akan bermakna apabila dapat diimplementasikan secara nyata dan dihadirkan bagi korban yang membutuhkan layanan. Aturan tersebut harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan,” ujar Maria.

Catatan ke depan

Komnas Perempuan mendorong penerapan regulasi layanan kesehatan yang lebih cepat dan jangkauan layanan yang lebih luas agar korban tidak lagi mengambil langkah berisiko sendiri. Langkah konkret termasuk pelatihan tenaga kesehatan, ketersediaan layanan medis ramah korban, dan jalur rujukan yang jelas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait