Nasional

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah di Klaten

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak dan penanganan kekerasan seksual di keluarga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten. Pernyataan disampaikan Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini dinilai mencederai fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan anak.

Pernyataan resmi KemenPPPA

Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang melindungi dan bebas dari kekerasan seksual. Kasus yang melibatkan orangtua biologis disebut membutuhkan penanganan khusus karena dampak psikologis yang berat.

Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat. Kasus ini membutuhkan penanganan serius

Arifah juga menyatakan dukungan penuh kepada korban yang berani mengungkap pengalaman kekerasan mereka.

Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami. Korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan

Kronologi dan proses hukum

Kasus terungkap setelah kerabat korban menemukan catatan harian yang memuat dugaan pelecehan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Klaten.

Kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan proses hukum terus berlangsung. KemenPPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan.

Menurut pernyataan kementerian, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih edukasi serta menggunakan ancaman kekerasan fisik berulang kali. Relasi kuasa dalam keluarga diduga dimanfaatkan untuk membungkam korban.

Dukungan, pemulihan, dan restitusi

Kementerian menyatakan akan mengawal pendampingan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan mencakup aspek perlindungan dan pemulihan psikososial.

Pemerintah juga mendorong pengajuan restitusi untuk memenuhi hak korban atas pemulihan dan dukungan hidup di masa depan. KemenPPPA menekankan perlunya pemenuhan hak korban selama proses penanganan.

Kasus ini kembali menyorot pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran negara dalam memastikan anak terlindungi dari kekerasan. Proses hukum dan upaya pemulihan berjalan simultan, sementara kementerian terus mengawal hak-hak korban hingga pemulihan terpenuhi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait