KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah di Klaten
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten. Pernyataan disampaikan Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini dinilai mencederai fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan anak.
Pernyataan resmi KemenPPPA
Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang melindungi dan bebas dari kekerasan seksual. Kasus yang melibatkan orangtua biologis disebut membutuhkan penanganan khusus karena dampak psikologis yang berat.
Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat. Kasus ini membutuhkan penanganan serius
Arifah juga menyatakan dukungan penuh kepada korban yang berani mengungkap pengalaman kekerasan mereka.
Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami. Korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan
Kronologi dan proses hukum
Kasus terungkap setelah kerabat korban menemukan catatan harian yang memuat dugaan pelecehan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Klaten.
Kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan proses hukum terus berlangsung. KemenPPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan.
Menurut pernyataan kementerian, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih edukasi serta menggunakan ancaman kekerasan fisik berulang kali. Relasi kuasa dalam keluarga diduga dimanfaatkan untuk membungkam korban.
Dukungan, pemulihan, dan restitusi
Kementerian menyatakan akan mengawal pendampingan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan mencakup aspek perlindungan dan pemulihan psikososial.
Pemerintah juga mendorong pengajuan restitusi untuk memenuhi hak korban atas pemulihan dan dukungan hidup di masa depan. KemenPPPA menekankan perlunya pemenuhan hak korban selama proses penanganan.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran negara dalam memastikan anak terlindungi dari kekerasan. Proses hukum dan upaya pemulihan berjalan simultan, sementara kementerian terus mengawal hak-hak korban hingga pemulihan terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...