KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah di Klaten
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten. Pernyataan disampaikan Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini dinilai mencederai fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan anak.
Pernyataan resmi KemenPPPA
Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang melindungi dan bebas dari kekerasan seksual. Kasus yang melibatkan orangtua biologis disebut membutuhkan penanganan khusus karena dampak psikologis yang berat.
Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat. Kasus ini membutuhkan penanganan serius
Arifah juga menyatakan dukungan penuh kepada korban yang berani mengungkap pengalaman kekerasan mereka.
Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami. Korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan
Kronologi dan proses hukum
Kasus terungkap setelah kerabat korban menemukan catatan harian yang memuat dugaan pelecehan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Klaten.
Kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan proses hukum terus berlangsung. KemenPPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan.
Menurut pernyataan kementerian, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih edukasi serta menggunakan ancaman kekerasan fisik berulang kali. Relasi kuasa dalam keluarga diduga dimanfaatkan untuk membungkam korban.
Dukungan, pemulihan, dan restitusi
Kementerian menyatakan akan mengawal pendampingan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan mencakup aspek perlindungan dan pemulihan psikososial.
Pemerintah juga mendorong pengajuan restitusi untuk memenuhi hak korban atas pemulihan dan dukungan hidup di masa depan. KemenPPPA menekankan perlunya pemenuhan hak korban selama proses penanganan.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran negara dalam memastikan anak terlindungi dari kekerasan. Proses hukum dan upaya pemulihan berjalan simultan, sementara kementerian terus mengawal hak-hak korban hingga pemulihan terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KOWANI dan WPPKBI Perkuat Regenerasi Kepemimpinan Perempuan
KOWANI dan WPPKBI sepakat bersinergi memperkuat regenerasi kepemimpinan perempuan dan tata kelola organisasi...
Purbaya: Skema Pendanaan URI Masih Dikaji
Menkeu Purbaya menyebut skema pendanaan URI masih dikaji dan kemungkinan terkait Kemendiktisaintek; keputusa...
Biometrik Perkuat Transparansi Magang Nasional 2026
Kemnaker terapkan biometrik face recognition sejak Juli 2026 untuk mencegah percaloan dan memastikan verifik...
Universitas Republik Indonesia Terintegrasi dengan Sekolah Unggul Garuda
Pemerintah mengintegrasikan Sekolah Unggul Garuda, Universitas Republik Indonesia, dan LAN untuk pembinaan k...
Hari Anak Nasional: ABK Nikmati LRT Jabodebek
Anak berkebutuhan khusus diajak naik LRT Jabodebek pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 untuk edukasi transp...
Menteri Merapat ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Negara, 23 Juli 2026, untuk rapat terbatas membahas...