KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah di Klaten
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten. Pernyataan disampaikan Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini dinilai mencederai fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan anak.
Pernyataan resmi KemenPPPA
Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang melindungi dan bebas dari kekerasan seksual. Kasus yang melibatkan orangtua biologis disebut membutuhkan penanganan khusus karena dampak psikologis yang berat.
Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat. Kasus ini membutuhkan penanganan serius
Arifah juga menyatakan dukungan penuh kepada korban yang berani mengungkap pengalaman kekerasan mereka.
Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami. Korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan
Kronologi dan proses hukum
Kasus terungkap setelah kerabat korban menemukan catatan harian yang memuat dugaan pelecehan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Klaten.
Kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan proses hukum terus berlangsung. KemenPPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan.
Menurut pernyataan kementerian, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih edukasi serta menggunakan ancaman kekerasan fisik berulang kali. Relasi kuasa dalam keluarga diduga dimanfaatkan untuk membungkam korban.
Dukungan, pemulihan, dan restitusi
Kementerian menyatakan akan mengawal pendampingan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan mencakup aspek perlindungan dan pemulihan psikososial.
Pemerintah juga mendorong pengajuan restitusi untuk memenuhi hak korban atas pemulihan dan dukungan hidup di masa depan. KemenPPPA menekankan perlunya pemenuhan hak korban selama proses penanganan.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran negara dalam memastikan anak terlindungi dari kekerasan. Proses hukum dan upaya pemulihan berjalan simultan, sementara kementerian terus mengawal hak-hak korban hingga pemulihan terpenuhi.
Berita Terkait
Turki Fasilitasi Kepulangan 9 WNI yang Ditahan Israel
Turki memfasilitasi pembebasan dan pemulangan sembilan WNI peserta misi kemanusiaan, yang dijadwalkan tiba d...
Kompolnas Dukung Polda Metro Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya menekan kejahatan jalanan setelah pengungkapan 127 kasus dan 17...
Sembilan WNI Relawan GSF Ditahan Israel, Dipulangkan via Turki
Sembilan WNI relawan GSF 2.0 sempat ditahan dan mengalami kekerasan oleh militer Israel; kini dipulangkan da...
Cara Cek Penerima Bansos BPNT-PKH Triwulan II 2026
Cek penerima BPNT dan PKH Triwulan II 2026 lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP; BPNT Rp600.000/tri...
PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatra
PLN minta maaf setelah pemadaman massal di Sumatra akibat cuaca buruk dan gangguan transmisi; sebagian pasok...
Arti Lambang Garuda Pancasila: 3 Komponen dan Maknanya
Lambang Garuda Pancasila terdiri dari tiga komponen utama — Garuda, perisai lima sila, dan pita 'Bhinneka Tu...