Politik

DPRD Minta Pendampingan Intensif Korban Kekerasan di Sekolah Malang

Bagikan:
Ketua DPRD Malang desak pendampingan korban kekerasan di sekolah

Malang — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang tidak sekadar memberi sanksi terhadap pelaku dugaan kekerasan di sekolah. Ia menekankan korban harus mendapat pendampingan dan pemulihan psikologis intensif, termasuk trauma healing, setelah peristiwa yang terjadi pada 24 September 2026 di SMPN 18 Kota Malang.

Desakan DPRD: sanksi dan pemulihan korban

Amithya menyebut kasus ini membuka evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan tenaga pendidik di Kota Malang. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan sekolah harus menjadi ruang aman bagi peserta didik.

“Kejadian ini menunjukkan masih adanya celah besar dalam pengawasan serta pembinaan mental dan etika tenaga pendidik. Pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,”

Dia menegaskan DPRD meminta Disdikbud memastikan korban mendapat perawatan menyeluruh, baik aspek fisik maupun psikologis.

“DPRD mendesak Disdikbud tidak hanya memberikan sanksi tegas sebagai efek jera, namun juga memberi pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) secara intensif bagi siswa yang menjadi korban,”

Kronologi singkat dan respons pemerintah

Kasus bermula dari persoalan penggunaan seragam sekolah pada 24 September 2026 dan mendapat perhatian luas setelah muncul laporan dugaan kekerasan terhadap beberapa siswa. Peristiwa itu memicu aksi protes ratusan siswa.

Pemerintah Kota Malang merespons dengan mencopot kepala sekolah yang diduga terlibat. Pejabat sementara Sekda Kota Malang juga menyatakan Dinas Kesehatan diminta memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga menjadi korban.

Evaluasi sistem rekrutmen dan pengawasan

Amithya mendorong evaluasi menyeluruh pada mekanisme rekrutmen, penempatan, dan pengawasan berkala terhadap kepala sekolah dan guru. Ia menilai penilaian harus mencakup kemampuan akademik, manajerial, serta pemahaman etika profesi dan hak anak.

Langkah evaluasi dimaksud diharapkan mencegah terulangnya kekerasan melalui perubahan prosedur pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik.

Penguatan Sekolah Ramah Anak dan tindak lanjut

Selain sanksi dan pemulihan korban, Amithya mendorong penguatan konsep Sekolah Ramah Anak (SRA) agar perlindungan siswa menjadi bagian tata kelola sekolah. Disdikbud juga sudah mempromosikan pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai langkah preventif.

Beberapa langkah yang diusulkan DPRD meliputi:

  • Pendampingan psikologis intensif bagi korban.
  • Audit dan pengawasan berkala terhadap kepala sekolah dan guru.
  • Peningkatan pelatihan etika profesi dan perlindungan anak untuk tenaga pendidik.

Amithya berharap evaluasi dan pengawasan tidak berhenti pada kasus ini, melainkan berlangsung secara berkala di seluruh satuan pendidikan. Tujuannya agar sekolah benar-benar menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait