Kejagung Setor Rp10,27 Triliun, DPR: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Kejaksaan Agung menyerahkan dana pemulihan negara senilai Rp10,27 triliun kepada pemerintah, langkah yang mendapat apresiasi dari DPR. Penyerahan dilakukan pada 13 Mei 2026 di Jakarta dan disaksikan oleh Presiden. DPR menilai tindakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat upaya pemulihan aset negara.
Penyerahan dana dan saksi upacara
Penyerahan dana berupa denda administrasi dan hasil penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp10.270.051.886.464. Pada acara simbolis itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan nominal tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo Subianto hadir sebagai saksi pada momen penyerahan di Kejaksaan Agung.
Pengembalian aset negara
Selain uang, pemerintah menerima kembali sejumlah aset yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH. Salah satunya kawasan taman nasional seluas 2.373.171,75 hektare yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemerintah juga menerima penguasaan kembali perkebunan kelapa sawit tahap tujuh dengan luas yang dilaporkan sama, dan proses penyerahan dilanjutkan kepada pihak terkait.
Reaksi DPR dan tujuan pemulihan aset
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik hasil penertiban tersebut. Ia menilai pola kerja Kejaksaan Agung yang berbasis pemulihan aset negara bisa mengembalikan kerugian negara sekaligus mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut. Ini sangat meningkatkan kepercayaan
Sahroni optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kejaksaan dapat berperan sebagai game changer. Ia memperkirakan puluhan hingga ratusan triliun rupiah hasil kejahatan korupsi berpotensi dikembalikan dan digunakan untuk program publik.
Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi
Dampak bagi kebijakan dan publik
Pemerintah menyatakan penyerahan dana dan aset ini bagian dari upaya memperkuat mekanisme pemulihan aset negara. Di sisi lain, DPR berharap hasil pemulihan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembiayaan program dan pembangunan fasilitas publik.
Rangkaian penyerahan menegaskan fokus pemerintah pada pemulihan kerugian negara dan optimalisasi aset untuk kesejahteraan. Ke depan, implementasi pola kerja ini akan menjadi pengukur sejauh mana pemulihan aset dapat berkontribusi pada anggaran dan pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...