Lokal

Judi Dadu Beroperasi di Pasar Raya MMTC, Warga Mendesak Polisi

Bagikan:
Suasana Pasar Raya MMTC Medan pada malam hari

Medan — Permainan judi dadu dilaporkan beroperasi di kawasan Pasar Raya MMTC, Blok D, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Aktivitas itu disebut buka sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 dan sudah berlangsung hampir seminggu, menurut pengakuan saksi, Sabtu (19/9).

Laporan saksi di lokasi

Satu pengemudi taksi online yang mengenalkan diri dengan nama keluarga Hutapea memberi keterangan soal jam operasional perjudian tersebut. Ia mengatakan aktivitas berlangsung pada dini hari dan telah berulang selama beberapa hari.

"Permainan judi itu buka sekira jam 2 sampai 6 pagi. Aktivitas sudah hampir seminggu bang,"

Dampak terhadap pedagang pasar

Keberadaan praktik perjudian itu memicu keluhan dari pedagang yang berjualan di pasar. Seorang istri penjual sayur meminta aparat segera menutup aktivitas tersebut karena merugikan keluarga pedagang.

"Capek-capek kami jualan di pajak ini mulai jam 11 malam, eh enaknya suami ku itu ambil hasil jualan untuk bermain berjudi,"

Keluhan ini mengindikasikan adanya gangguan ekonomi keluarga pedagang dan suasana ketidaknyamanan di area pasar saat malam hingga dini hari.

Reaksi aparat

Sampai peliputan ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, belum bersedia berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kegiatan perjudian tersebut.

Langkah selanjutnya

Warga dan pedagang setempat mendesak penindakan cepat dari aparat untuk menghentikan praktik perjudian yang dianggap mengganggu ketertiban dan perekonomian kecil. Hingga ada pernyataan resmi dari kepolisian, kebutuhan akan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi perhatian utama komunitas di sekitar Pasar Raya MMTC.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait