Pemkab Nagan Raya Sambut Terbitnya HKI untuk Giok Nagan
NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan
Dukungan Pemerintah Daerah
Plt. Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan apresiasi atas penerbitan HKI tersebut. Menurutnya, pengakuan resmi menjadi langkah strategis untuk melindungi sekaligus menambah nilai jual giok khas daerah.
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Hizbulwatan.
Hizbulwatan berharap HKI ini menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
Proses dan Penyerahan HKI
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, menjelaskan penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut usulan Pemkab Nagan Raya. Menurutnya, proses pendaftaran berjalan sebagai bagian dari program prioritas kementerian dalam melindungi potensi daerah.
"Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya," jelas Meurah Budiman.
Meurah Budiman menambahkan bahwa penerbitan HKI membuat Giok Nagan memiliki perlindungan hukum dan identitas resmi yang dapat memperkuat daya saing produk daerah.
Manfaat Perlindungan HKI bagi Pelaku Usaha
Pendaftaran HKI tidak hanya mencakup hak paten, tetapi juga pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk perlindungan lain yang relevan. Langkah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi tumbuhnya ekonomi lokal terutama bagi pelaku UMKM.
"Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM," ujar Meurah Budiman.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Meurah Budiman juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyatakan edukasi dan pembinaan menjadi prioritas untuk memastikan manfaat HKI dirasakan luas.
Dengan adanya HKI, Pemkab dan Kanwil Kemenkum Aceh diharapkan melanjutkan koordinasi untuk penyerahan dokumen resmi dan program pendampingan bagi pelaku usaha.
Catatan: Berita ini merujuk pengumuman resmi dan pernyataan pejabat daerah serta Kanwil Kemenkum Aceh pada kegiatan sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual di Nagan Raya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...