Pemkab Nagan Raya Sambut Terbitnya HKI untuk Giok Nagan
NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan
Dukungan Pemerintah Daerah
Plt. Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan apresiasi atas penerbitan HKI tersebut. Menurutnya, pengakuan resmi menjadi langkah strategis untuk melindungi sekaligus menambah nilai jual giok khas daerah.
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Hizbulwatan.
Hizbulwatan berharap HKI ini menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
Proses dan Penyerahan HKI
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, menjelaskan penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut usulan Pemkab Nagan Raya. Menurutnya, proses pendaftaran berjalan sebagai bagian dari program prioritas kementerian dalam melindungi potensi daerah.
"Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya," jelas Meurah Budiman.
Meurah Budiman menambahkan bahwa penerbitan HKI membuat Giok Nagan memiliki perlindungan hukum dan identitas resmi yang dapat memperkuat daya saing produk daerah.
Manfaat Perlindungan HKI bagi Pelaku Usaha
Pendaftaran HKI tidak hanya mencakup hak paten, tetapi juga pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk perlindungan lain yang relevan. Langkah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi tumbuhnya ekonomi lokal terutama bagi pelaku UMKM.
"Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM," ujar Meurah Budiman.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Meurah Budiman juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyatakan edukasi dan pembinaan menjadi prioritas untuk memastikan manfaat HKI dirasakan luas.
Dengan adanya HKI, Pemkab dan Kanwil Kemenkum Aceh diharapkan melanjutkan koordinasi untuk penyerahan dokumen resmi dan program pendampingan bagi pelaku usaha.
Catatan: Berita ini merujuk pengumuman resmi dan pernyataan pejabat daerah serta Kanwil Kemenkum Aceh pada kegiatan sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual di Nagan Raya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perampokan di Agen BRI Link Sei Rampah, Kerugian Diperkirakan Puluhan Juta
Agen BRI Link Selfie Net di Desa Firdaus, Sei Rampah, dirampok Rabu malam; pelaku tunggal mengancam pegawai...
RUPST Inalum 2025: Laporan Keuangan Disahkan, Susunan Direksi Baru
RUPST Inalum 2025 di SCBD setujui laporan keuangan, catat rekor produksi-penjualan, dan tetapkan susunan kom...
Bustami Dilantik Ketua PGRI Aceh Timur Periode 2026-2031
Bustami resmi dilantik sebagai Ketua PGRI Aceh Timur 2026-2031; acara di Aula Serbaguna Idi dihadiri pejabat...
Basarnas Beri Penghargaan ke Bupati Langkat atas Penanganan Banjir
Basarnas menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Langkat atas peran aktif penanganan banjir akhir 2025...
Pascasarjana USU Buka Pendaftaran untuk ASN Langkat 2026/2027
Bupati Langkat terima audiensi Pascasarjana USU (24/6) terkait pembukaan PMB 2026/2027 untuk ASN dengan skem...
Langkat Raih Juara II MTQ Sumut ke-40, Dapat Paket Umrah
Kabupaten Langkat meraih Juara II Umum MTQ ke-40 Sumut 2026 di Deliserdang; kafilah mendapat apresiasi dan p...