PP IPPAT: Regulasi Hambat Digitalisasi Layanan Pertanahan
PP IPPAT menilai digitalisasi layanan pertanahan terhambat oleh aturan teknis sehingga proses layanan belum optimal di banyak kantor pertanahan.
Ringkasan masalah utama
Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menyebut dua kendala regulasi utama yang memperlambat transformasi layanan dari hibrida ke digital. Kedua kendala itu tercantum dalam Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 dan praktik alih media dokumen.
Pasal 26: Pemeriksaan akta sebelum input digital
Pasal 26 Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 mewajibkan kantor pertanahan untuk memeriksa akta PPAT sebelum proses input ke sistem digital. Aturan ini, menurut PP IPPAT, menambah beban kerja Kepala Kantor dan memperlambat layanan.
"Begitu input akta, masuk ke sistem banyak terkendala karena kewajiban yang dibebankan oleh peraturan ini kepada Kepala Kantor,"
PP IPPAT mengusulkan penerapan batas waktu pemeriksaan maksimal lima hari. Jika tidak ada hasil dalam jangka waktu itu, permohonan diminta dianggap disetujui untuk mendorong kepastian layanan.
Pasal 33 dan proses alih media dokumen
PP IPPAT juga mengkritik Pasal 33 yang mengatur alih media dokumen fisik ke format elektronik. Proses ini menuntut validasi dan verifikasi data yang rinci, sehingga memperlambat transformasi layanan elektronik.
"Alih media ini setidak-tidaknya harus melakukan validasi dan verifikasi data untuk data fisik. Karena membutuhkan validasi dan verifikasi 50 item data, terdiri atas 22 data fisik dan 28 data yuridis,"
Rinciannya sebagai berikut:
| Jenis Data | Jumlah Item |
|---|---|
| Data fisik | 22 |
| Data yuridis | 28 |
| Total item verifikasi | 50 |
Dampak pada masyarakat dan PPAT
Ketentuan tentang "dokumen persyaratan lainnya" memicu perbedaan persyaratan antar kantor. Akibatnya, masyarakat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menghadapi ketidakpastian saat mengurus layanan pertanahan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang dikeluarkan untuk mengatasi hambatan pengukuran dan pemetaan dinilai belum cukup efektif menyelesaikan persoalan ini.
Tanggapan DPR dan langkah ke depan
Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan agar layanan bertransformasi dari sistem hibrida menuju digital penuh. Tujuannya adalah birokrasi yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberi kepastian hukum.
Selain itu, Komisi II mendorong kajian pembentukan undang-undang khusus tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Regulasi baru diharapkan memperkuat peran PPAT melalui standar dan akuntabilitas yang jelas.
Rekomendasi praktis
- Menerapkan batas waktu pemeriksaan maksimal sesuai usulan PP IPPAT.
- Melakukan alih media secara bertahap, misalnya per desa, untuk mengurangi beban verifikasi serentak.
- Standarisasi persyaratan di seluruh kantor pertanahan untuk menghilangkan ketidakpastian layanan.
Percepatan digitalisasi layanan pertanahan membutuhkan sinkronisasi aturan teknis dan praktik di lapangan agar manfaat layanan elektronik dapat dirasakan luas oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Harap QRIS Dapat Digunakan di India Saat Kunjungan Modi
Presiden Prabowo menyambut pembahasan QR lintas batas dengan India dan berharap QRIS dapat dipakai di India...
BNPB Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kekeringan
BNPB mempercepat distribusi air bersih sejak awal Juli 2026 karena kekeringan di Pulau Jawa, memprioritaskan...
DPR Dukung Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
DPR mendukung rencana Menlu Sugiono dan Ketua MPR menghadiri pemakaman Ali Khamenei pada 9 Juli 2026 sebagai...
Prabowo Sambut Kerja Sama Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kerja sama restorasi Candi Prambanan dengan India, disepakati pada pertemuan bila...
Prabowo Apresiasi Dukungan India untuk Keanggotaan Indonesia di BRICS
Presiden Prabowo mengapresiasi dukungan India atas keanggotaan Indonesia di BRICS saat pertemuan dengan PM M...
Wamenkomdigi: Compute Cluster Kunci Daya Saing AI Indonesia
Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan pembangunan compute cluster nasional (7 Juli 2026) sebagai kunci mening...