PP IPPAT: Regulasi Hambat Digitalisasi Layanan Pertanahan
PP IPPAT menilai digitalisasi layanan pertanahan terhambat oleh aturan teknis sehingga proses layanan belum optimal di banyak kantor pertanahan.
Ringkasan masalah utama
Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menyebut dua kendala regulasi utama yang memperlambat transformasi layanan dari hibrida ke digital. Kedua kendala itu tercantum dalam Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 dan praktik alih media dokumen.
Pasal 26: Pemeriksaan akta sebelum input digital
Pasal 26 Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 mewajibkan kantor pertanahan untuk memeriksa akta PPAT sebelum proses input ke sistem digital. Aturan ini, menurut PP IPPAT, menambah beban kerja Kepala Kantor dan memperlambat layanan.
"Begitu input akta, masuk ke sistem banyak terkendala karena kewajiban yang dibebankan oleh peraturan ini kepada Kepala Kantor,"
PP IPPAT mengusulkan penerapan batas waktu pemeriksaan maksimal lima hari. Jika tidak ada hasil dalam jangka waktu itu, permohonan diminta dianggap disetujui untuk mendorong kepastian layanan.
Pasal 33 dan proses alih media dokumen
PP IPPAT juga mengkritik Pasal 33 yang mengatur alih media dokumen fisik ke format elektronik. Proses ini menuntut validasi dan verifikasi data yang rinci, sehingga memperlambat transformasi layanan elektronik.
"Alih media ini setidak-tidaknya harus melakukan validasi dan verifikasi data untuk data fisik. Karena membutuhkan validasi dan verifikasi 50 item data, terdiri atas 22 data fisik dan 28 data yuridis,"
Rinciannya sebagai berikut:
| Jenis Data | Jumlah Item |
|---|---|
| Data fisik | 22 |
| Data yuridis | 28 |
| Total item verifikasi | 50 |
Dampak pada masyarakat dan PPAT
Ketentuan tentang "dokumen persyaratan lainnya" memicu perbedaan persyaratan antar kantor. Akibatnya, masyarakat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menghadapi ketidakpastian saat mengurus layanan pertanahan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang dikeluarkan untuk mengatasi hambatan pengukuran dan pemetaan dinilai belum cukup efektif menyelesaikan persoalan ini.
Tanggapan DPR dan langkah ke depan
Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan agar layanan bertransformasi dari sistem hibrida menuju digital penuh. Tujuannya adalah birokrasi yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberi kepastian hukum.
Selain itu, Komisi II mendorong kajian pembentukan undang-undang khusus tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Regulasi baru diharapkan memperkuat peran PPAT melalui standar dan akuntabilitas yang jelas.
Rekomendasi praktis
- Menerapkan batas waktu pemeriksaan maksimal sesuai usulan PP IPPAT.
- Melakukan alih media secara bertahap, misalnya per desa, untuk mengurangi beban verifikasi serentak.
- Standarisasi persyaratan di seluruh kantor pertanahan untuk menghilangkan ketidakpastian layanan.
Percepatan digitalisasi layanan pertanahan membutuhkan sinkronisasi aturan teknis dan praktik di lapangan agar manfaat layanan elektronik dapat dirasakan luas oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...