Nasional

PP IPPAT: Regulasi Hambat Digitalisasi Layanan Pertanahan

Bagikan:
Ilustrasi kantor pertanahan dan proses digitalisasi dokumen pertanahan

PP IPPAT menilai digitalisasi layanan pertanahan terhambat oleh aturan teknis sehingga proses layanan belum optimal di banyak kantor pertanahan.

Ringkasan masalah utama

Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menyebut dua kendala regulasi utama yang memperlambat transformasi layanan dari hibrida ke digital. Kedua kendala itu tercantum dalam Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 dan praktik alih media dokumen.

Pasal 26: Pemeriksaan akta sebelum input digital

Pasal 26 Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 mewajibkan kantor pertanahan untuk memeriksa akta PPAT sebelum proses input ke sistem digital. Aturan ini, menurut PP IPPAT, menambah beban kerja Kepala Kantor dan memperlambat layanan.

"Begitu input akta, masuk ke sistem banyak terkendala karena kewajiban yang dibebankan oleh peraturan ini kepada Kepala Kantor,"

PP IPPAT mengusulkan penerapan batas waktu pemeriksaan maksimal lima hari. Jika tidak ada hasil dalam jangka waktu itu, permohonan diminta dianggap disetujui untuk mendorong kepastian layanan.

Pasal 33 dan proses alih media dokumen

PP IPPAT juga mengkritik Pasal 33 yang mengatur alih media dokumen fisik ke format elektronik. Proses ini menuntut validasi dan verifikasi data yang rinci, sehingga memperlambat transformasi layanan elektronik.

"Alih media ini setidak-tidaknya harus melakukan validasi dan verifikasi data untuk data fisik. Karena membutuhkan validasi dan verifikasi 50 item data, terdiri atas 22 data fisik dan 28 data yuridis,"

Rinciannya sebagai berikut:

Jenis Data Jumlah Item
Data fisik 22
Data yuridis 28
Total item verifikasi 50

Dampak pada masyarakat dan PPAT

Ketentuan tentang "dokumen persyaratan lainnya" memicu perbedaan persyaratan antar kantor. Akibatnya, masyarakat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menghadapi ketidakpastian saat mengurus layanan pertanahan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang dikeluarkan untuk mengatasi hambatan pengukuran dan pemetaan dinilai belum cukup efektif menyelesaikan persoalan ini.

Tanggapan DPR dan langkah ke depan

Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan agar layanan bertransformasi dari sistem hibrida menuju digital penuh. Tujuannya adalah birokrasi yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberi kepastian hukum.

Selain itu, Komisi II mendorong kajian pembentukan undang-undang khusus tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Regulasi baru diharapkan memperkuat peran PPAT melalui standar dan akuntabilitas yang jelas.

Rekomendasi praktis

  • Menerapkan batas waktu pemeriksaan maksimal sesuai usulan PP IPPAT.
  • Melakukan alih media secara bertahap, misalnya per desa, untuk mengurangi beban verifikasi serentak.
  • Standarisasi persyaratan di seluruh kantor pertanahan untuk menghilangkan ketidakpastian layanan.

Percepatan digitalisasi layanan pertanahan membutuhkan sinkronisasi aturan teknis dan praktik di lapangan agar manfaat layanan elektronik dapat dirasakan luas oleh masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait