Nasional

Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK pada 2027

Bagikan:
Ilustrasi guru mengajar di kelas terkait kebijakan seleksi PNS dan PPPK 2027

Guru non-ASN mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK lewat mekanisme tes pada 2027. Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.

Siapa yang bisa mengikuti dan bagaimana pembiayaannya

Mu'ti menegaskan guru non-ASN tetap dapat mendaftar tes seleksi PNS atau PPPK. Jika tidak lulus, status mereka tetap non-PNS namun masih dapat mengajar di sekolah.

Pemerintah menyiapkan skema pembayaran gaji bagi guru non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS dari pemerintah pusat. Skema ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kesempatan naik status melalui jalur tes.

"Guru non-ASN juga mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK melalui tes. Kalau kemudian tidak lulus, dia tetap menjadi non-PNS dan kemudian digaji melalui BOS dari pemerintah pusat,"

Peralihan status guru PPPK paruh waktu

Pemerintah juga membahas status guru PPPK yang masih berstatus paruh waktu. Menurut Mu'ti, mulai 2027 guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi pegawai penuh waktu.

"Yang PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang paruh waktu itu mulai 2027 akan menjadi penuh waktu. Kemudian pemerintah pusat memberikan tunjangan,"

Langkah ini bertujuan menyamakan hak dan tunjangan antara PPPK penuh waktu dan guru yang saat ini berstatus paruh waktu.

Peningkatan kualitas guru dan sumber pembiayaan

Selain perubahan status dan skema gaji, pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kualitas guru melalui program pelatihan. Menurut Mu'ti, Presiden Prabowo memberi arahan agar pelatihan ini diperkuat dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mu'ti menyatakan pemerintah akan mengupayakan pendanaan pelatihan dari APBN untuk mendukung profesionalisasi guru dan meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.

Implikasi dan langkah ke depan

Kebijakan ini memberi peluang bagi guru non-ASN untuk naik status melalui tes sekaligus menjamin penghasilan bila belum lulus. Peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu juga diproyeksikan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian tunjangan. Realisasi teknis, jadwal pelaksanaan, dan rincian anggaran akan menjadi perhatian berikutnya pemerintah dan perlu diikuti oleh para tenaga pendidik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait