Nasional

Gerindra Siap Kawal Pengangkatan Guru PPPK Jadi ASN

Bagikan:
Ilustrasi guru PPPK dan ASN dalam rapat kebijakan anggaran pendidikan

Partai Gerindra menyatakan siap mengawal anggaran pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan seiring kesepakatan arah penataan guru PPPK yang dibahas pemerintah dan DPR pada Agustus 2026 untuk memastikan kebijakan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kesepakatan kebijakan

Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, menjelaskan ada tiga kebijakan strategis yang disepakati terkait status dan karier guru PPPK. Kebijakan itu mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS mulai 2027, serta pengalihan status kepegawaian ke pemerintah pusat.

"Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS mulai 2027,"

Kebutuhan anggaran dan data

Kamrussamad menekankan kebijakan ini memerlukan dukungan fiskal melalui penguatan alokasi anggaran pendidikan. Ia mengingatkan amanat konstitusi agar anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBN. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.

Keterangan Jumlah
Guru PPPK tercatat 955.245
Guru PPPK paruh waktu 231.246
Proyeksi formasi CPNS 2027 (guru) 526.689

Perkuat ekosistem pendidikan

Menurut Kamrussamad, pengangkatan PPPK menjadi ASN bukan sekadar perubahan administrasi. Kebijakan ini terkait penghargaan pengabdian, kepastian karier, dan kesejahteraan guru yang berdampak pada kualitas pendidikan.

Ia menyebut sejumlah kebijakan pendukung, antara lain kenaikan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan perluasan kuota beasiswa bagi guru tanpa gelar D4/S1. "Kuota beasiswa meningkat dari 12.500 menjadi 150.000 guru," ujarnya, sambil menambahkan bantuan pendidikan Rp3 juta per semester sebagai insentif.

Dampak fiskal bagi daerah

Pengalihan status ke pegawai pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi tekanan fiskal daerah. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan mayoritas kabupaten dan kota memiliki kapasitas fiskal lemah, sehingga beban pembiayaan guru PPPK menjadi tantangan.

Kamrussamad mengingatkan batas belanja pegawai daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi faktor lain yang membuat penataan status guru semakin mendesak.

Kolaborasi lintas sektor

Untuk menjamin pelaksanaan, ia meminta sinergi antar kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan perlu menyiapkan anggaran tanpa mengorbankan ketahanan fiskal. Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara diminta menyusun formasi dan memperkuat tata kelola data.

  • Kementerian Dalam Negeri: pengawasan pemerintah daerah.
  • Kementerian PAN-RB & BKN: regulasi dan data terintegrasi.
  • Kemendikbudristek & Kementerian Agama: pemetaan kebutuhan tenaga pendidik.

Penutup

Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan RAPBN 2027 untuk memastikan anggaran dan regulasi mendukung pengangkatan guru PPPK menjadi ASN. Penataan ini diharapkan memperkuat harmonisasi pusat-daerah dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait