Kemenkum Terapkan Digitalisasi Penuh 470 Layanan Mulai 1 Oktober
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengumumkan Kementerian Hukum akan menerapkan digitalisasi penuh untuk 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi, memangkas layanan manual berbasis kertas, dan mengintegrasikan seluruh produk layanan ke format digital.
Ruang lingkup dan aturan pelaksanaan
Mulai kebijakan efektif, Kementerian Hukum tidak lagi menerima permohonan layanan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas. Seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam format digital.
"Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum," kata Supratman di Kota Palu, Minggu 27 September 2026.
Selain layanan pusat, proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan dari pemerintah daerah juga diwajibkan dalam bentuk soft copy. Dokumen rancangan yang diajukan wali kota, bupati, hingga gubernur harus dikirim secara digital sebagai bagian dari penerapan paperless.
Dampak anggaran dan operasional
Kreasi sistem tanpa kertas ditujukan untuk memangkas biaya operasional, mengurangi pengadaan alat tulis kantor, dan memangkas celah potensi penyalahgunaan anggaran. Menurut kementerian, langkah ini diharapkan menghemat anggaran sekaligus mempercepat proses layanan.
Pengawasan ASN dan integrasi sistem
Transformasi digital juga akan dipakai untuk meningkatkan pengawasan kinerja ASN. Melalui sistem terpadu, pejabat dapat memantau aktivitas pegawai secara real time, termasuk kehadiran dan output kerja harian.
"Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak," ujar Supratman.
Penerapan ini menuntut infrastruktur TI yang memadai serta adaptasi prosedur internal agar data, keamanan, dan alur kerja digital dapat berjalan lancar.
Alasan kebijakan dan inspirasi sektor lain
Supratman menyebut kebijakan ini terinspirasi dari perbankan yang memindahkan hampir seluruh transaksi ke mobile banking. Model serupa dinilai dapat mempercepat layanan publik dan memudahkan monitoring administratif.
Implikasi dan langkah ke depan
Kementerian mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palu, untuk mempercepat pengembangan e-government agar sinkronisasi peraturan dan layanan digital berjalan serentak. Implementasi penuh akan membutuhkan pelatihan, pembaruan SOP, dan peningkatan keamanan data untuk menjamin layanan publik yang cepat dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pencarian KM Virgo Transport 8 Diperpanjang, 71 Korban Masih Dicari
Basarnas perpanjang operasi SAR KM Virgo Transport 8 tujuh hari; 11 jasad ditemukan dan 71 orang masih dicar...
Festival Band HUT ke-81 TNI Diikuti 66 Peserta
Festival Band HUT ke-81 TNI di Lapangan Aldiron Jakarta digelar 25-27 September 2026, diikuti 66 peserta dar...
Perpustakaan Danantara: Cara Akses Gratis dan Aturan Kunjungan
Perpustakaan Danantara di Museum Nasional dapat diakses gratis dengan ketentuan isi slot; koleksi langka han...
Fadli Zon Siapkan 30 Ribu Buku untuk Perpustakaan Danantara
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyiapkan 30 ribu buku untuk memperkaya Perpustakaan Danantara Museum Nasional...
KPAI: Standar MBG Balita Harus Disesuaikan dengan Usia
KPAI minta standar MBG balita disesuaikan usia dan tumbuh kembang agar nutrisi aman, tepat, dan bermanfaat b...
MBG-JICA Pilot: Uji Konsep Makan Sekolah ala Jepang
BGN dan JICA uji MBG-JICA Pilot dengan pendekatan shokuiku Jepang untuk menjadikan makan sekolah sebagai med...