Sukadar: Dana Kelurahan Surabaya Harus Dibagi Secara Proporsional
SURABAYA — Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, menilai pembagian dana kelurahan perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan karakteristik tiap kelurahan, termasuk jumlah Rukun Warga (RW). Pernyataan itu disampaikan saat reses Sidang III DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan I Tahun 2026 di Balai RW 02, Kelurahan Putat Jaya, Jumat (2/10/2026).
Alasan pembagian proporsional
Sukadar menjelaskan kebutuhan pembangunan tiap kelurahan berbeda. Kelurahan dengan jumlah RW lebih banyak memiliki cakupan pelayanan dan infrastruktur yang lebih luas.
Oleh karena itu, menurutnya, pembagian dana tidak boleh sama rata secara nominal tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
"Kalau jumlah RW-nya lebih banyak, tentu kebutuhannya juga berbeda. Karena itu harus proporsional, dilihat dari jumlah RW yang ada di masing-masing kelurahan," ujar Sukadar.
Peran kelurahan dan DPRD dalam prioritas anggaran
Sukadar menegaskan bahwa lurah memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas teknis program berdasarkan kebutuhan mendesak di wilayahnya. DPRD berposisi mendorong dan mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD.
"Biarkan kelurahan yang mengetahui prioritas mana yang harus dikerjakan," katanya.
Dengan dukungan alokasi APBD, lurah diharapkan mendapatkan ruang menentukan program yang paling efektif untuk masyarakat.
Perkiraan alokasi dan pembagian
Sukadar memperkirakan jika dialokasikan sekitar 5 persen APBD untuk dana kelurahan, dari APBD Surabaya senilai sekitar Rp12 triliun, anggaran yang tersedia mencapai sekitar Rp600 miliar. Dana ini nantinya dibagi ke 153 kelurahan.
Namun, ia menekankan pembagian Rp600 miliar itu harus proporsional dan tidak sama rata karena kebutuhan tiap kelurahan berbeda.
Fokus pada drainase dan konektivitas saluran
Sukadar juga menyoroti kebutuhan penguatan infrastruktur saluran air. Menurutnya, pembangunan drainase harus menyeluruh dan terkoneksi dari hulu hingga saluran primer agar efektif.
"Kalau hulunya sudah dibangun, tetapi koneksinya tidak dibuang ke saluran yang tepat, otomatis persoalannya tetap ada. Sistem drainase harus terkoneksi," katanya.
Ia mengingatkan ada saluran berkapasitas terbatas yang menerima limpasan dari wilayah sekitarnya. Kondisi ini berisiko saat curah hujan tinggi dan bisa menyebabkan banjir.
Sukadar juga mendorong peningkatan konstruksi pada titik rawan, termasuk penggantian dinding batu kali dengan box culvert pada lokasi yang berpotensi longsor.
Rekomendasi dan tindak lanjut
- Alokasi dana kelurahan disusun proporsional berdasarkan jumlah RW dan kebutuhan wilayah.
- Pembangunan saluran harus terkoneksi dari hulu ke primer, tidak parsial.
- OPD diminta melanjutkan pekerjaan yang memerlukan anggaran lebih besar melalui APBD jika dana kelurahan tidak mencukupi.
Sukadar menutup reses dengan menekankan reses sebagai momentum menyerap aspirasi warga. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan untuk penyusunan program pembangunan dan penganggaran pemerintah kota ke depan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Optimalkan BUMDes dan Koperasi, Ony Dorong Pengentasan Kemiskinan Tuban
Ony Setiwan minta optimalisasi BUMDes, koperasi tani, infrastruktur, dan akses pembiayaan untuk entaskan kem...
APBN 2027: Rp4.106T untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Rakyat
APBN 2027 menempatkan Rp4.106,3 triliun untuk pertumbuhan, perlindungan sosial, pendidikan, pangan, dan peme...
Gandrung Sewu 2026: Latihan Gabungan Ribuan Penari di Banyuwangi
Ribuan penari menggelar latihan gabungan perdana di Banyuwangi menjelang Gandrung Sewu 2026 yang digelar 24...
DPRD Batu Minta Bahas Tuntas Piutang Pajak Rp24,4 M
DPRD Kota Batu dukung penyelesaian piutang pajak Rp24,4 miliar, tapi minta mekanisme dibahas bersama agar ta...
PDIP Jatim Uji Coba Sekolah Partai Berbasis AI untuk Kader Muda
PDIP Jatim uji coba Sekolah Partai berbasis AI mulai 3 Oktober 2026 untuk membumikan Pancasila pada kader mu...
Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng Sempurnakan Raperda
Komisi E DPRD Jatim studi banding ke Jawa Tengah untuk menyempurnakan Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ag...