Cara Cek Penerima Bansos BPNT-PKH Triwulan II 2026
Kemensos membuka akses publik untuk cek penerima bansos BPNT dan PKH Triwulan II 2026 melalui cekbansos.kemensos.go.id. Penyaluran untuk periode April–Juni 2026 berlangsung bertahap hingga akhir Mei, dan masyarakat dapat memeriksa status dengan memasukkan NIK KTP.
Basis data dan pemutakhiran
Kemensos menyatakan penyaluran menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan. Pembaruan data dilakukan sebelum penyaluran untuk memastikan daftar penerima tepat sasaran.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima. Hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,"
-- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Cara cek status dan daftar penerima
Pengguna dapat mengecek sendiri status penerimaan BPNT dan PKH tanpa harus mendatangi kantor. Ikuti langkah berikut untuk melihat apakah Anda termasuk penerima:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi NIK 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode yang muncul pada layar; jika tidak terbaca, klik refresh.
- Klik tombol 'Cari Data' untuk menampilkan status.
Besaran BPNT dan PKH 2026
Besaran bantuan berbeda antara BPNT dan PKH. BPNT diberikan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
PKH diberikan berdasarkan kategori penerima. Rinciannya sebagai berikut:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD sederajat: Rp225.000
Penyaluran dan catatan teknis
Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Karena itu, waktu pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung jadwal bank atau kantor pos setempat.
Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data, pemutakhiran dalam DTSEN setiap triwulan menjadi alur perbaikan. Pastikan data kependudukan dan dokumen pendukung lengkap saat mengajukan perbaikan data ke pihak terkait.
Untuk memastikan hak dan jadwal pencairan, gunakan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan simpan bukti status yang tampil sebagai referensi saat diperlukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...