Politik

DPRD Dorong Pembentukan BUMD Kepelabuhanan di Banyuwangi

Bagikan:
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara tinjau Dermaga Bulusan dan dorong BUMD kepelabuhanan

BANYUWANGI — Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mendorong pembentukan BUMD Kepelabuhanan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) punya kewenangan dan ruang intervensi saat terjadi persoalan di kawasan pelabuhan. Pernyataan itu disampaikan saat peninjauan kondisi Dermaga Bulusan pada Senin, 7 September 2026.

Dorongan pembentukan BUMD Kepelabuhanan

Made menilai peran Pemkab dalam pengelolaan pelabuhan masih belum optimal. Ia meminta agar Pemkab dan DPRD segera merancang badan usaha daerah yang khusus menangani kepelabuhanan, mengikuti praktik di kota lain.

“Sektor kepelabuhanan hari ini masih belum diurus secara optimal oleh Pemkab Banyuwangi. Saya mendorong Pemkab dan DPRD untuk membentuk BUMD Kepelabuhanan, seperti yang sudah diterapkan di Cilegon,”

Menurutnya, pembentukan badan ini bukan sekadar untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memberi instrumen legal agar daerah bisa turun tangan saat terjadi gangguan operasional yang berdampak pada masyarakat.

Aset potensial dan ruang intervensi daerah

Made menyebut sejumlah aset yang dapat menjadi titik awal keterlibatan pemda. Contohnya adalah lahan milik ASDP yang tengah dibangun provinsi, serta kawasan LCM (Landing Craft Machine).

Dengan BUMD, pemkab bisa ikut mengelola dan mengambil keputusan teknis jika terjadi masalah, sekaligus mendapatkan sumber pendapatan daerah.

“Selain bisa mendapatkan pendapatan daerah secara langsung, pemda juga bisa melakukan intervensi jika timbul persoalan,”

Kepentingan operasional dan rekayasa lalu lintas

DPRD juga menyoroti kebutuhan pengaturan lalu lintas dan operasional di pelabuhan, termasuk evaluasi teknis di Pelabuhan Tanjung Wangi untuk rute Banyuwangi–Lombok. Made menekankan agar pengaturan kendaraan menyesuaikan kondisi jalan dan tidak malah memperparah kemacetan.

Salah satu fokus adalah pemanfaatan RTK (Ruang Tunggu Kendaraan). Menurut Made, saat arus sudah padat, kendaraan tidak seharusnya dipaksakan masuk RTK tetapi diarahkan ke lokasi penampungan lain yang telah disiapkan.

“Kalau kondisi sudah macet, kendaraan jangan dipaksakan masuk ke RTK, tapi bisa langsung diarahkan ke penampungan lain yang siap. Soal ini perlu penguraian yang jelas,”

Rekomendasi dan implikasi

Made memperingatkan bahwa persoalan kepelabuhanan tidak bisa dianggap sektoral semata. Aktivitas pelabuhan berpengaruh pada mobilitas kendaraan, distribusi barang, pekerjaan sopir, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Jika operasional pelabuhan terganggu, efek dominonya dapat meluas hingga menimbulkan gangguan lalu lintas dan dampak pada skala nasional.

“Masalah pelabuhan ini sangat krusial karena menyangkut nasib para sopir, mengganggu aktivitas masyarakat Banyuwangi, hingga berdampak ke skala nasional,”

Dengan demikian, DPRD melihat pembentukan BUMD Kepelabuhanan dan evaluasi teknis operasional sebagai dua langkah yang saling berkaitan untuk memberi solusi cepat dan memperkuat kemampuan daerah dalam mengelola kawasan pelabuhan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait