4 Tersangka Ditangkap Usai Bom Molotov Membakar Barbershop
Rantauprapat – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang terkait pelemparan bom molotov yang membakar Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada Selasa dinihari 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Satu pelaku lain masih menjadi DPO.
Penangkapan cepat oleh tim gabungan
Pengungkapan kasus diumumkan dalam press release yang dibuka oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon SH pada Sabtu 13 Juni. Polisi menangkap empat tersangka di Kota Medan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Operasi penangkapan melibatkan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88. Satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi dan motif
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa lima pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) bersama-sama melemparkan empat botol yang berisi bahan bakar ke arah bangunan barbershop.
Dari penyelidikan, motif diduga bermula dari sakit hati. Pada 2 Juni 2026, RHZ diduga datang ke Barbershop Pleasure untuk menagih utang kepada mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, lalu terjadi cekcok dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Beberapa hari kemudian, pada malam 8 Juni, para pelaku berkumpul dan RHZ membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov untuk melakukan aksi balas dendam pada dini hari berikutnya.
Korban dan kerugian
Kebakaran mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar. Korban, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, dirawat intensif di rumah sakit. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Barang bukti dan proses hukum
Petugas mengamankan pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran secara bersama sama, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,
kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH.
Polres juga mengimbau warga untuk segera melaporkan informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Penyidikan terhadap kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilanjutkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...