4 Tersangka Ditangkap Usai Bom Molotov Membakar Barbershop
Rantauprapat – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang terkait pelemparan bom molotov yang membakar Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada Selasa dinihari 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Satu pelaku lain masih menjadi DPO.
Penangkapan cepat oleh tim gabungan
Pengungkapan kasus diumumkan dalam press release yang dibuka oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon SH pada Sabtu 13 Juni. Polisi menangkap empat tersangka di Kota Medan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Operasi penangkapan melibatkan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88. Satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi dan motif
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa lima pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) bersama-sama melemparkan empat botol yang berisi bahan bakar ke arah bangunan barbershop.
Dari penyelidikan, motif diduga bermula dari sakit hati. Pada 2 Juni 2026, RHZ diduga datang ke Barbershop Pleasure untuk menagih utang kepada mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, lalu terjadi cekcok dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Beberapa hari kemudian, pada malam 8 Juni, para pelaku berkumpul dan RHZ membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov untuk melakukan aksi balas dendam pada dini hari berikutnya.
Korban dan kerugian
Kebakaran mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar. Korban, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, dirawat intensif di rumah sakit. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Barang bukti dan proses hukum
Petugas mengamankan pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran secara bersama sama, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,
kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH.
Polres juga mengimbau warga untuk segera melaporkan informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Penyidikan terhadap kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilanjutkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...