4 Tersangka Ditangkap Usai Bom Molotov Membakar Barbershop
Rantauprapat – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang terkait pelemparan bom molotov yang membakar Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada Selasa dinihari 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Satu pelaku lain masih menjadi DPO.
Penangkapan cepat oleh tim gabungan
Pengungkapan kasus diumumkan dalam press release yang dibuka oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon SH pada Sabtu 13 Juni. Polisi menangkap empat tersangka di Kota Medan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Operasi penangkapan melibatkan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88. Satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi dan motif
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa lima pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) bersama-sama melemparkan empat botol yang berisi bahan bakar ke arah bangunan barbershop.
Dari penyelidikan, motif diduga bermula dari sakit hati. Pada 2 Juni 2026, RHZ diduga datang ke Barbershop Pleasure untuk menagih utang kepada mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, lalu terjadi cekcok dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Beberapa hari kemudian, pada malam 8 Juni, para pelaku berkumpul dan RHZ membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov untuk melakukan aksi balas dendam pada dini hari berikutnya.
Korban dan kerugian
Kebakaran mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar. Korban, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, dirawat intensif di rumah sakit. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Barang bukti dan proses hukum
Petugas mengamankan pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran secara bersama sama, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,
kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH.
Polres juga mengimbau warga untuk segera melaporkan informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Penyidikan terhadap kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilanjutkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Aek Kanopan
Polisi menangkap SM (35) terkait dugaan penganiayaan di Aek Kanopan; pedang samurai disita sebagai barang bu...
Tersangka Ledakan Grand Polonia Ditetapkan, Identitas Dirahasiakan
Polrestabes Medan menetapkan tersangka ledakan Grand Polonia; identitas dirahasiakan. Ledakan akibat kebocor...
Terdakwa Diduga Edarkan 18 Ekstasi di Belawan, Diadili di PN Medan
Wahyu (22) diadili di PN Medan atas dugaan peredaran 18 butir ekstasi; jaksa menjelaskan kronologi penangkap...