4 Tersangka Ditangkap Usai Bom Molotov Membakar Barbershop
Rantauprapat – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang terkait pelemparan bom molotov yang membakar Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada Selasa dinihari 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Satu pelaku lain masih menjadi DPO.
Penangkapan cepat oleh tim gabungan
Pengungkapan kasus diumumkan dalam press release yang dibuka oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon SH pada Sabtu 13 Juni. Polisi menangkap empat tersangka di Kota Medan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Operasi penangkapan melibatkan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88. Satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi dan motif
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa lima pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) bersama-sama melemparkan empat botol yang berisi bahan bakar ke arah bangunan barbershop.
Dari penyelidikan, motif diduga bermula dari sakit hati. Pada 2 Juni 2026, RHZ diduga datang ke Barbershop Pleasure untuk menagih utang kepada mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, lalu terjadi cekcok dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Beberapa hari kemudian, pada malam 8 Juni, para pelaku berkumpul dan RHZ membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov untuk melakukan aksi balas dendam pada dini hari berikutnya.
Korban dan kerugian
Kebakaran mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar. Korban, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, dirawat intensif di rumah sakit. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Barang bukti dan proses hukum
Petugas mengamankan pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran secara bersama sama, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,
kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH.
Polres juga mengimbau warga untuk segera melaporkan informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Penyidikan terhadap kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilanjutkan.
Berita Terkait
TP PKK Aceh Besar Diminta Perkuat Pembinaan Jelang Penilaian Gammawar
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar minta pembinaan intensif TP PKK kecamatan jelang penilaian Gammawar dan Gelari...
Aceh Besar Dorong MTQ untuk Pembentukan Generasi Qurani
Dinas Syariat Islam Aceh Besar mendorong MTQ sebagai sarana pembentukan karakter generasi Qurani, diawali pe...
TP PKK Pematangsiantar Gelar Pendalaman Alkitab dan Pengajian Rutin
TP PKK Pematangsiantar menggelar pendalaman Alkitab dan pengajian rutin pada 12 Juni untuk memperkuat iman,...
TP PKK Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan Monitoring Lomba PKK
TP PKK Pematangsiantar menggelar rapat persiapan monitoring lomba PKK pada 12 Juni 2026 untuk mematangkan ko...
Wali Kota Wesly Gelar Tepungtawar untuk Jamaah Haji Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi menggelar tepungtawar untuk jamaah haji Pematangsiantar usai kepulangan, memberi do...
Deliserdang Dituding Kontradiktif: Tagih Pajak Piala AFF, Bimtek di Berastagi
Diagram Indonesia menilai kebijakan Pemkab Deliserdang kontradiktif: menagih pajak tiket Piala AFF U-19, tap...