BI Rate Naik ke 5,25%: Waspadai Risiko Kredit Macet Properti
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen, yang diperkirakan akan langsung menaikkan bunga kredit perbankan dan memperberat cicilan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. Pernyataan ini disampaikan Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dalam dialog pada Senin, 25 Mei 2026, saat menjelaskan dampak kebijakan moneter terhadap produk keuangan di Indonesia.
Dampak langsung pada bunga kredit dan permintaan konsumen
Wijayanto menjelaskan BI Rate adalah acuan utama bagi produk keuangan seperti deposito, tabungan, dan kredit. Kenaikan suku bunga acuan mendorong kenaikan biaya pendanaan bank, yang selanjutnya meningkatkan suku bunga pinjaman.
Akibatnya, cicilan bulanan untuk kredit konsumsi akan menjadi lebih berat. Produk yang dibeli dengan sistem cicilan diprediksi mengalami penurunan permintaan.
- Rumah (KPR)
- Mobil
- Motor
- Perlengkapan rumah tangga
"Dampaknya ke produk-produk seperti deposito, tabungan, kemudian karena ini akan meningkatkan suku bunga, maka lain-lain juga akan meningkat. Jadi bunga funding meningkat, dampaknya akan ke bunga lending juga,"
Tekanan bagi UMKM dan risiko kredit macet
Selain konsumen, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga berpotensi merasakan tekanan. Banyak UMKM masih mengandalkan pinjaman bank untuk modal kerja.
Wijayanto menekankan kenaikan bunga akan meningkatkan biaya usaha dan dapat menekan aktivitas bisnis UMKM.
"Ketika pinjaman itu meningkat, ini juga akan memberikan dampak bagi aktivitas bisnis mereka (UMKM),"
Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya risiko kredit macet, terutama pada sektor properti dan KPR. Kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas disebut paling rentan.
"Kalau jumlahnya masif, ini bisa menimbulkan mini krisis di sektor properti. Jadi ini harus dipantau, pemerintah perlu menyiapkan antisipasi,"
Sisi positif dan rekomendasi kebijakan
Meski menimbulkan tekanan, kenaikan BI Rate memiliki tujuan stabilisasi makro. Wijayanto menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Namun, ia mengingatkan pemantauan ketat diperlukan untuk mencegah akumulasi masalah di sektor kredit. Pemerintah dan otoritas keuangan diminta menyiapkan langkah antisipatif guna meredam risiko sistemik, khususnya di pasar properti dan pembiayaan rumah.
Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, dan perbankan perlu bersiap menghadapi penyesuaian biaya pendanaan. Pemantauan terhadap kinerja kredit, terutama KPR, menjadi kunci untuk menghindari naiknya angka kredit macet.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DFSK Kantongi 1.100 Pre-booking Jelang Peluncuran E5 Plus
DFSK mencatat 1.100 pre-booking untuk SUV PHEV E5 Plus sebelum peluncuran resmi di GIIAS 2026, menandakan mi...
Kemenperin Tegaskan Kepatuhan Pelaporan SIINas
Kemenperin meminta perusahaan patuh melaporkan data berkala melalui SIINas dan mengimbau keterlibatan penuh...
BI: Uang Beredar Juni 2026 Naik Jadi Rp10.432,8 Triliun
BI mencatat uang beredar (M2) Juni 2026 naik menjadi Rp10.432,8 triliun, didorong oleh kenaikan M1, uang kua...
BRI Life Revitalisasi Kantor Denpasar untuk Tingkatkan Layanan
BRI Life meresmikan wajah baru Kantor Layanan Denpasar pada 22 Juli 2026 untuk meningkatkan layanan, fasilit...
Harga Emas Pegadaian Stabil: Galeri24 & UBS (23 Juli 2026)
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian tidak bergerak pada 23 Juli 2026; simak daftar harga per ukuran len...
Rupiah Melemah, Dibuka di Rp17.921 Jelang Sentimen Global
Rupiah dibuka melemah di Rp17.921 per dolar AS, dipengaruhi kenaikan harga minyak dan ketidakpastian geopoli...