BI Rate Naik ke 5,25%: Waspadai Risiko Kredit Macet Properti
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen, yang diperkirakan akan langsung menaikkan bunga kredit perbankan dan memperberat cicilan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. Pernyataan ini disampaikan Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dalam dialog pada Senin, 25 Mei 2026, saat menjelaskan dampak kebijakan moneter terhadap produk keuangan di Indonesia.
Dampak langsung pada bunga kredit dan permintaan konsumen
Wijayanto menjelaskan BI Rate adalah acuan utama bagi produk keuangan seperti deposito, tabungan, dan kredit. Kenaikan suku bunga acuan mendorong kenaikan biaya pendanaan bank, yang selanjutnya meningkatkan suku bunga pinjaman.
Akibatnya, cicilan bulanan untuk kredit konsumsi akan menjadi lebih berat. Produk yang dibeli dengan sistem cicilan diprediksi mengalami penurunan permintaan.
- Rumah (KPR)
- Mobil
- Motor
- Perlengkapan rumah tangga
"Dampaknya ke produk-produk seperti deposito, tabungan, kemudian karena ini akan meningkatkan suku bunga, maka lain-lain juga akan meningkat. Jadi bunga funding meningkat, dampaknya akan ke bunga lending juga,"
Tekanan bagi UMKM dan risiko kredit macet
Selain konsumen, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga berpotensi merasakan tekanan. Banyak UMKM masih mengandalkan pinjaman bank untuk modal kerja.
Wijayanto menekankan kenaikan bunga akan meningkatkan biaya usaha dan dapat menekan aktivitas bisnis UMKM.
"Ketika pinjaman itu meningkat, ini juga akan memberikan dampak bagi aktivitas bisnis mereka (UMKM),"
Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya risiko kredit macet, terutama pada sektor properti dan KPR. Kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas disebut paling rentan.
"Kalau jumlahnya masif, ini bisa menimbulkan mini krisis di sektor properti. Jadi ini harus dipantau, pemerintah perlu menyiapkan antisipasi,"
Sisi positif dan rekomendasi kebijakan
Meski menimbulkan tekanan, kenaikan BI Rate memiliki tujuan stabilisasi makro. Wijayanto menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Namun, ia mengingatkan pemantauan ketat diperlukan untuk mencegah akumulasi masalah di sektor kredit. Pemerintah dan otoritas keuangan diminta menyiapkan langkah antisipatif guna meredam risiko sistemik, khususnya di pasar properti dan pembiayaan rumah.
Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, dan perbankan perlu bersiap menghadapi penyesuaian biaya pendanaan. Pemantauan terhadap kinerja kredit, terutama KPR, menjadi kunci untuk menghindari naiknya angka kredit macet.
Berita Terkait
OJK Dorong Potensi Daerah untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK mendorong pengembangan potensi ekonomi daerah untuk memperkuat pertumbuhan nasional melalui orkestrasi k...
NU Care-LAZISNU & Tokio Marine Dampingi 40 UMKM Sertifikasi Halal
NU Care-LAZISNU dan Tokio Marine Life mendampingi 40 UMKM sertifikasi halal pada 25 Mei 2026 di Jakarta, len...
OJK Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah
OJK bentuk departemen khusus UMKM dan perluas PED serta TPAKD untuk memperluas pembiayaan dan mendorong ekon...
KAI Rutin Jaga Kebersihan LRT Jabodebek dengan Pest Control
KAI rutin melakukan pest control dan fumigasi bulanan di LRT Jabodebek untuk menjaga kebersihan, kenyamanan,...
Danantara Sumberdaya Resmi Berubah Jadi BUMN Ekspor
Danantara Sumberdaya resmi jadi BUMN ekspor; perubahan status ditandatangani pimpinan dan ditujukan untuk me...
OJK: Prospek Investasi Pasar Modal Tetap Kuat meski IHSG Tertekan
OJK menilai prospek investasi pasar modal Indonesia tetap kuat meski IHSG tertekan, sambil mendorong peran p...