Nasional

Pertamina Patra Niaga: Harga BBM Nonsubsidi Tetap per 21 Sep 2026

Bagikan:

Pertamina Patra Niaga memastikan harga BBM nonsubsidi di SPBU tidak berubah per 21 September 2026. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial tentang adanya penyesuaian tarif pada tanggal tersebut.

Klarifikasi resmi perusahaan

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan harga BBM nonsubsidi tetap mengacu pada penetapan sebelumnya. Pernyataan resmi disampaikan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

“Kami memastikan bahwa per 21 September 2026 tidak terdapat perubahan harga BBM nonsubsidi di SPBU Pertamina. Informasi mengenai adanya penyesuaian harga pada tanggal tersebut tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Kitty Andhora.

Alasan klarifikasi dan imbauan kepada publik

Pernyataan ini dikeluarkan setelah beredarnya kabar keliru atau hoaks terkait penyesuaian harga BBM non subsidi. Pertamina Patra Niaga menegaskan semua informasi terkait harga dan produk harus merujuk pada saluran resmi perusahaan.

Saluran resmi untuk memastikan informasi

Perusahaan mengingatkan masyarakat agar memeriksa informasi melalui kanal resmi untuk mendapatkan data harga yang akurat. Saluran resmi juga dimaksudkan untuk mencegah salah paham akibat penyebaran berita tidak terverifikasi.

  • Layanan pelanggan Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk konfirmasi cepat.
  • Pengumuman melalui kanal resmi perusahaan dan SPBU terkait harga dan produk.
  • Konfirmasi langsung di SPBU terdekat jika diperlukan.

Dampak dan langkah bagi konsumen

Stabilitas harga BBM nonsubsidi membantu konsumen merencanakan pengeluaran transportasi. Dengan adanya penegasan resmi, konsumen diharapkan tidak terganggu oleh isu liar yang dapat menimbulkan panik atau kebingungan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan harga dan layanan secara transparan. Masyarakat yang membutuhkan klarifikasi dapat menghubungi PCC 135 atau memantau pengumuman resmi perusahaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait