Nasional

Kemkomdigi Ingatkan 25 PSE Privat untuk Segera Daftar

Bagikan:
Ilustrasi pendaftaran platform digital di Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar segera menyelesaikan pendaftaran PSE paling lambat 22 September 2026. Surat dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD).

Surat pemberitahuan dan tenggat waktu

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE adalah kewajiban hukum bagi penyelenggara yang beroperasi di Indonesia. Pihaknya meminta 25 PSE Lingkup Privat untuk menuntaskan kelengkapan pendaftaran sesuai ketentuan.

"Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Kemkomdigi memberi tenggat hingga 22 September 2026 agar semua dokumen dan persyaratan pendaftaran diserahkan.

Daftar 25 PSE yang mendapat pemberitahuan

Berikut PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang menerima surat pemberitahuan dari Kemkomdigi:

  1. Website susiair.com
  2. Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
  3. Website jete.id dan aplikasi Jete Connect
  4. Website expressgroup.co.id
  5. Aplikasi PO Haryanto Online
  6. Aplikasi PO Handoyo
  7. Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
  8. Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat
  9. Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
  10. Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
  11. Aplikasi Express Bahari Mobile
  12. Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
  13. Website raywhite.co.id
  14. Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
  15. Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
  16. Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
  17. Website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
  18. Website suryapertiwi.co.id
  19. Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
  20. Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
  21. Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta
  22. Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
  23. Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
  24. Website sewakost.com

Dasar hukum dan konsekuensi

Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Menurut Teguh, kepatuhan pendaftaran bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

Untuk rincian peraturan dapat dilihat pada laman resmi perundang-undangan terkait: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Implikasi ke depan

Jika 25 PSE tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tenggat, Kemkomdigi berpeluang mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan. Pengumuman ini menjadi pengingat bagi pengelola platform agar segera menyesuaikan administrasi dan kepatuhan layanan digital di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait