Kemkomdigi Ingatkan 25 PSE Privat untuk Segera Daftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar segera menyelesaikan pendaftaran PSE paling lambat 22 September 2026. Surat dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD).
Surat pemberitahuan dan tenggat waktu
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE adalah kewajiban hukum bagi penyelenggara yang beroperasi di Indonesia. Pihaknya meminta 25 PSE Lingkup Privat untuk menuntaskan kelengkapan pendaftaran sesuai ketentuan.
"Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Kemkomdigi memberi tenggat hingga 22 September 2026 agar semua dokumen dan persyaratan pendaftaran diserahkan.
Daftar 25 PSE yang mendapat pemberitahuan
Berikut PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang menerima surat pemberitahuan dari Kemkomdigi:
- Website susiair.com
- Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
- Website jete.id dan aplikasi Jete Connect
- Website expressgroup.co.id
- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
- Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat
- Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
- Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
- Aplikasi Express Bahari Mobile
- Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
- Website raywhite.co.id
- Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
- Website suryapertiwi.co.id
- Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta
- Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
- Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
- Website sewakost.com
Dasar hukum dan konsekuensi
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Menurut Teguh, kepatuhan pendaftaran bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Untuk rincian peraturan dapat dilihat pada laman resmi perundang-undangan terkait: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Implikasi ke depan
Jika 25 PSE tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tenggat, Kemkomdigi berpeluang mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan. Pengumuman ini menjadi pengingat bagi pengelola platform agar segera menyesuaikan administrasi dan kepatuhan layanan digital di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Koperasi Didorong jadi Motor Hilirisasi Perkebunan Rakyat
Menteri Koperasi mendorong koperasi jadi pengelola utama perkebunan rakyat dan memiliki pabrik CPO untuk per...
KIP Kuliah 2027 Bertambah, 130.620 Mahasiswa Dapat Kuota Baru
Kemendiktisainstek dapat tambahan anggaran Rp1,267 triliun; 130.620 kuota baru KIP Kuliah ditargetkan tercap...
BPS: Harga Cabai Merah Melonjak di Atas HAP Pekan Ketiga Sept 2026
BPS: Harga cabai merah Rp56.231/kg pekan ketiga Sept 2026, melebihi HAP atas Rp55.000/kg dan meluas ke 248 k...
Perpusnas Perkuat Pelestarian Naskah Nusantara hingga Tingkat Dunia
Perpusnas memperkuat pelestarian naskah Nusantara lewat pendataan, perawatan, terjemahan, dan pengusulan ke...
Kemenko PM Perkuat Perlindungan untuk Pengemudi Ojek Online Tuli
Kemenko PM memperkuat perlindungan dan keterampilan pengemudi ojek online tuli lewat literasi keuangan, safe...
Helikopter Chinook Jepang Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalbar
Tiga helikopter CH-47 Chinook JGSDF dikerahkan ke Ketapang dan Mempawah untuk membantu pemadaman karhutla di...